Lentera Islam - Kajian Fiqih & Aqidah Islam Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah S.A.W.

Terjemahan Kitab Bulughul Maram - Bab Thaharah - Hadits Ke 2

Terjemahan Kitab Bulughul Maram - Bab Taharah - Hadits Ke 2


Lentera Islam .Net - Kajian Kitab - Terjemahan Kitab Bulughul Maram - Bab Thaharah - Hadits Ke 2

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ أَخْرَجَهُ الثَّلَاثَةُ وَصَحَّحَهُ أَحْمَد

Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya."

Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad.

Derajat hadits:

Hadits ini shahih.

- Hadits ini juga dinamakan "hadits bi'ru bidho'ah". Imam Ahmad berkata, "hadits bi'ru bidho'ah ini shahih”.

- Imam At Tirmidzi berkata "hasan".

- Abu Usamah menganggap hadits ini baik. Hadits ini telah diriwayatkan dari Abu Sa'id dan selainnya dengan jalur lain.

- Disebutkan di dalam "at Talkhish" bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ahmad, Yahya bin Mu'in, dan Ibnu Hazm.

- Al-Albani berkata, "periwayat pada sanadnya adalah periwayat Bukhori dan Muslim kecuali Abdullah bin Rofi'. Al Bukhori berkata, "keadaannya majhul", akan tetapi hadits ini telah dishahihkan oleh imam-imam sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

- Hadits ini adalah hadits yang masyhur (dikenal) dan diterima oleh para imam.

- Syaikh Shodiq Hasan di kitab Ar-Raudah, "Telah tegak hujjah dengan pen-shahih-an oleh sebagian imam . Telah dishahihkan juga (selain yang telah disebutkan di atas) oleh Ibnu Hibban, Al Hakim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Taimiyah, dll. Walaupun Ibnul Qothon mencacati hadits ini dengan majhulnya riwayat dari Abu Sa'id, akan tetapi pencacatan oleh satu orang Ibnul Qothon tidak dapat melawan penshahihan oleh imam-imam besar (yang telah disebutkan di atas).

Kosa Kata:

- Kata طهور (Thohur), artinya suci substansinya dan dapat mensucikan selainnya.

- Kata لا ينجسه شيء (Laa yunajjisuhu syai-un) = tidak ada yang sesuatupun yang dapat menajiskannya. Perkataan ini dimuqoyyad-kan (diikat) dengan syarat yaitu sesuatu (najis) tersebut tidak mengubah salah satu dari tiga sifat air, yaitu bau, rasa, dan warna.


Share:

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Copyright © Lentera Islam .NET - Kajian Fiqih & Aqidah Islam Berdasarkan Al-Qur'an | Powered by Blogger Distributed By Protemplateslab & Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com