Lentera Islam - Kajian Fiqih & Aqidah Islam Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah S.A.W.

Zikir Bersama

Zikir Bersama[1].
Fatwa Syekh DR. Ali Jum’ah.

Pertanyaan:
Apa hukum berkumpul untuk melakukan zikir bersama dalam sebuah halaqah (lingkaran)?

Jawaban:
Berkumpul untuk melakukan zikir dalam sebuah halaqah (lingkaran) adalah Sunnah berdasarkan dalil-dalil. Allah Swt memerintahkan dalam kitab-Nya yang mulia:
÷ŽÉ9ô¹$#ury7|¡øÿtRyìtBtûïÏ%©!$#šcqããôtƒNæh­/uÍo4rytóø9$$Î/ÄcÓÅ´yèø9$#urtbr߃̍ーçmygô_ur(Ÿ
Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya”. (Qs. Al-Kahf [18]: 28).
Rasulullah Saw bersabda:
إِنَّ لِلَّهِ مَلاَئِكَةً يَطُوفُونَ فِى الطُّرُقِ ، يَلْتَمِسُونَ أَهْلَ الذِّكْرِ ، فَإِذَا وَجَدُوا قَوْمًا يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَنَادَوْا هَلُمُّوا إِلَى حَاجَتِكُمْ . قَالَ فَيَحُفُّونَهُمْ بِأَجْنِحَتِهِمْ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا
“Sesungguhnya ada malaikat-malaikat milik Allah Swt yang berkeliling di jalan-jalan, mereka mencari ahli zikir. Apabila mereka mendapati sekelompok orang yang berzikir kepada Allah Swt, mereka saling memanggil, “Kemarilah kepada apa yang kamu cari”. Maka para malaikat meliputi mereka dengan sayap-sayapnya hingga ke langit dunia. Sampai pada, Allah Swt berfirman:
فَأُشْهِدُكُمْ أَنِّى قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ . قَالَ يَقُولُ مَلَكٌ مِنَ الْمَلاَئِكَةِ فِيهِمْ فُلاَنٌ لَيْسَ مِنْهُمْ إِنَّمَا جَاءَ لِحَاجَةٍ . قَالَ هُمُ الْجُلَسَاءُ لاَ يَشْقَى بِهِمْ جَلِيسُهُمْ
Aku persaksikan kepada kamu bahwa Aku telah mengampuni mereka”. Malaikat diantara mereka berkata, “Si fulan bukan bagian dari mereka, ia datang hanya karena ada suatu keperluan”. Allah Swt berfirman, “Mereka adalah orang-orang yang duduk yang tidak menyengsarakan sahabat-sahabat yang duduk bersama mereka”. (HR. al-Bukhari).
                Dari Mu’awiyah, bahwa Rasulullah Saw melewati lingkaran zikir para shahabatnya, ia bertanya, “Apa yang membuat kamu duduk?”. Mereka menjawab, “Kami duduk berzikir mengingat Allah Swt dan memuji-Nya atas hidayah-Nya kepada kami untuk memeluk Islam dan karunia-Nya kepada kami”. Sampai pada ucapan Rasulullah Saw:
أَتَانِى جِبْرِيلُ فَأَخْبَرَنِى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِى بِكُمُ الْمَلاَئِكَةَ
Malaikat Jibril telah datang kepadaku, ia memberitahukan bahwa Allah Swt membanggakan kamu kepada para malaikat”. (HR. Muslim).
                Imam an-Nawawi menempatkan hadits pertama dalam satu bab dalam kitab Riyadh ash-Shalihin, Bab: fadhl hilaq adz-dzikr (Bab: Halaqah-Halaqah Zikir). Zikir menurut syariat Islam mengandung banyak makna, diantaranya: pemberitahuan murni tentang dzat Allah Swt atau sifat-Nya atau perbuatan-Nya atau hukum-hukum-Nya, atau dengan membaca kitab suci-Nya, atau memohon kepada-Nya, berdoa kepada-Nya, atau memuji dan mensucikan-Nya, mengagungkan-Nya, mentauhidkan-Nya, memuji-Nya, bersyukur dan mengagungkan-Nya. Tidak ada dalil bagi mereka yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan halaqah-halaqahzikir di sini adalah majlis ilmu.
                Imam ash-Shan’ani menyebutkan hadits Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda:
لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ حَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ
وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
Tidaklah sekelompok orang berzikir mengingat Allah Swt, melainkan para malaikat mengelilingi mereka, rahmat Allah Swt meliputi mereka, turun ketenangan kepada mereka dan Allah Swt menyebut mereka kepada yang ada di sisi-Nya”. (HR. Muslim). Kemudian Imam ash-Shan’ani berkata, “Hadits ini menunjukkan keutamaan majlis-majlis zikir dan orang-orang yang berzikir. Keutamaan berkumpul untuk berzikir. Imam al-Bukhari meriwayatkan:

إِنَّ لِلَّهِ مَلاَئِكَةً يَطُوفُونَ فِى الطُّرُقِ ، يَلْتَمِسُونَ أَهْلَ الذِّكْرِ ، فَإِذَا وَجَدُوا قَوْمًا يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَنَادَوْا هَلُمُّوا إِلَى حَاجَتِكُمْ . قَالَ فَيَحُفُّونَهُمْ بِأَجْنِحَتِهِمْ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا
“Sesungguhnya ada malaikat-malaikat milik Allah Swt yang berkeliling di jalan-jalan, mereka mencari ahli zikir. Apabila mereka mendapati sekelompok orang yang berzikir kepada Allah Swt, mereka saling memanggil, “Kemarilah kepada apa yang kamu cari”. Maka para malaikat meliputi mereka dengan sayap-sayapnya hingga ke langit dunia. Ini adalah keutamaan majlis-majlis zikir yang dihadiri para malaikat setelah para malaikat itu mencari dan menemukan majlis-majlis zikir.
                Yang dimaksud dengan zikir disini adalah tasbih, tahmid, membaca al-Qur’an dan sejenisnya. Dalam hadits al-Bazzar disebutkan:
إنَّهُ تَعَالَى يَسْأَلُ مَلَائِكَتَهُ مَا يَصْنَعُ الْعِبَادُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ فَيَقُولُونَ يُعَظِّمُونَ آلَاءَك ، وَيَتْلُونَ كِتَابَك وَيُصَلُّونَ عَلَى نَبِيِّك وَيَسْأَلُونَك لِآخِرَتِهِمْ وَدُنْيَاهُمْ
“Allah Swt bertanya kepada para malaikat-Nya, “Apa yang dilakukan hamba-hamba-Ku?”. Allah Swt Maha Mengetahui tentang mereka. Para malaikat menjawab, “Mereka mengagungkan nikmat-nikmat-Mu, membaca kitab-Mu, bershalawat kepada nabi-Mu dan memohon kepada-Mu untuk akhirat dan dunia mereka”. Zikir yang sebenarnya adalah zikir di lidah, orang yang mengucapkannya akan mendapatkan balasan pahala, tidak disyaratkan menghadirkan maknanya, yang disyaratkan hanyalah agar tidak bertujuan selain zikir kepada Allah Swt. Jika zikir lisan ditambah dengan zikir hati, maka itu lebih sempurna. Jika ditambah lagi dengan menghadirkan makna zikir, mencakup pengagungan Allah Swt, menafikan kekurangan, maka bertambah sempurna. Jika itu dilakukan dalam amal shaleh yang diwajibkan seperti shalat, atau jihad atau yang lain, maka lebih sempurna. Jika arahnya benar dan ikhlas hanya karena Allah Swt, maka itulah tingkat teratas dari kesempurnaan. Subul as-Salamkarya Imam ash-Shan’ani, juz. 2, hal. 700.
                Dari keterangan diatas dapat diketahui bahwa berkumpul untuk berzikir mengingat Allah Swt, membaca al-Qur’an, mengkaji ilmu, tasbih, tahlil dan tahmid adalah sunnah yang dianjurkan Allah Swt dalam kitab-Nya dan sunnah nabi-Nya yang shahih dan jelas. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.




[1] Syekh DR. Ali Jum’ah, Al-Bayan li ma Yusyghil al-Adzhan, (Cet. I; Kairo: al-Muqaththam, 1426H/2005M), hal. 229.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Copyright © Lentera Islam .NET - Kajian Fiqih & Aqidah Islam Berdasarkan Al-Qur'an | Powered by Blogger Distributed By Protemplateslab & Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com