Televisi dan Puasa[1].
Fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi.
Pertanyaan:
Apa pendapat agama Islam tentang menonton TV bagi orang yang sedang melaksanakan puasa di bulan Ramadhan?
Jawaban:
Televisi adalah salah satu sarana, di dalamnya ada kebaikan dan hal yang tidak baik. Semua sarana mengandung hukum tujuan. Televisi sama seperti radio dan sarana informasi lainnya, di dalamnya ada yang baik dan ada yang tidak baik. Seorang muslim mesti mengambil manfaat dari yang baik dan menjauhkan diri dari yang tidak baik, apakah ia dalam keadaan berpuasa atau pun tidak sedang berpuasa. Akan tetapi dalam keadaan berpuasa ia mesti lebih hati-hati, agar puasanya tidak rusak, agar pahalanya tidak hilang sia-sia dan tidak mendapatkan balasan dari Allah Swt.
Menonton TV, saya tidak katakan halal secara mutlak dan tidak pula haram secara mutlak. Akan tetapi mengikut apa yang ditonton, jika baik, maka boleh dilihat dan didengar, seperti acara-acara agama Islam, berita, acara-acara yang membawa kepada kebaikan. Jika tidak baik, seperti acara tarian yang tidak menutup aurat dan hal-hal seperti itu, maka haram untuk dilihat di setiap waktu, terlebih lagi di bulan Ramadhan.
Sebagian acara makruh ditonton, meskipun tidak sampai ke tingkat haram. Semua sarana yang menghalangi diri dari mengingat Allah Swt, maka haram hukumnya. Jika menonton TV, atau mendengar radio dan lain sebagainya dapat melalaikan dari suatu kewajiban yang diwajibkan Allah Swt, seperti shalat, maka dalam kondisi seperti ini hukumnya haram. Semua perbuatan yang melalaikan shalat maka hukumnya haram. Ketika Allah Swt menyebutkan sebab diharamkannya khamar dan judi, Allah Swt sebutkan sebabnya:
$yJ¯RÎ)ßÌãß`»sÜø¤±9$#br&yìÏ%qããNä3uZ÷t/nourºyyèø9$#uä!$Òøót7ø9$#urÎûÌ÷Ksø:$#ÎÅ£÷yJø9$#uröNä.£ÝÁtur`tãÌø.Ï«!$#Ç`tãurÍo4qn=¢Á9$#(ö@ygsùLäêRr&tbqåktJZBÇÒÊÈ
0 comments:
Post a Comment