Dzikir Diantara Shalat Tarawih.
Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.
Pertanyaan:
Mereka yang melaksanakan shalat Tarawih berjamaah membaca beberapa zikir yang dibaca di sela-sela dua atau empat rakaat Tarawih. Sebagian orang menganggap ini perbuatan bid’ah, tidak disyariatkan. Apa pendapat Islam dalam masalah ini?
Jawaban:
Tidak ada nash yang melarang zikir atau doa atau membaca al-Qur’an di sela-sela antara dua atau empat rakaat Tarawih, masuk dalam perintah berzikir yang bersifat umum di semua kondisi. Bahwa kalangan Salaf tidak melakukannya, tidak berarti larangan, disamping itu riwayat yang mengatakan bahwa mereka melarang adalah riwayat yang tidak terpercaya. Pemisah antara dua atau empat rakaat tersebut sama seperti apa yang dilakukan penduduk Mekah, mereka melaksanakan Thawaf tujuh putaran diantara dua istirahat (shalat Tarawih), itulah yang membuat orang-orang Madinah menambah jumlah rakaat Tarawih mereka lebih dari dua puluh rakaat untuk mengganti Thawaf tersebut. Itu hanyalah cara pengaturan untuk mengetahui jumlah berapa rakaat yang telah mereka laksanakan, disamping untuk memberikan semangat kepada orang-orang yang melaksanakan shalat Tarawih, tidak ada larangan sama sekali, dan tidak pula termasuk dalam istilah bid’ah. Nash-nash secara umum tidak mendukung pendapat yang melarang dan tidak pula menentang. Andai pun disebut bid’ah, maka tergolong apa yang dikatakan Umar ra, “Sebaik-baik bid’ah adalah perbuatan ini”, ketika beliau menyaksikan kaum muslimin berkumpul untuk melaksanakan shalat Tarawih di belakang Ubai bin Ka’ab.
0 comments:
Post a Comment