Taushiah:
Nabi menangis ketika cucunya meninggal, ditegur oleh shahabat.
Catatan:
Yang meninggal bukan cucu nabi, tapi Ibrahim anak nabi dari Mariyah al-Qibthiyah. Disebutkan dalam hadits:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضى الله عنه - قَالَ دَخَلْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَلَى أَبِى سَيْفٍ الْقَيْنِ - وَكَانَ ظِئْرًا لإِبْرَاهِيمَ - عَلَيْهِ السَّلاَمُ - فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - إِبْرَاهِيمَ فَقَبَّلَهُ وَشَمَّهُ ، ثُمَّ دَخَلْنَا عَلَيْهِ بَعْدَ ذَلِكَ ، وَإِبْرَاهِيمُ يَجُودُ بِنَفْسِهِ ، فَجَعَلَتْ عَيْنَا رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - تَذْرِفَانِ . فَقَالَ لَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ - رضى الله عنه - وَأَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ « يَا ابْنَ عَوْفٍ إِنَّهَا رَحْمَةٌ » . ثُمَّ أَتْبَعَهَا بِأُخْرَى فَقَالَ - صلى الله عليه وسلم - « إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ ، وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ ، وَلاَ نَقُولُ إِلاَّ مَا يَرْضَى رَبُّنَا ، وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ » .
Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Kami masuk bersama Rasulullah Saw bertemu dengan Abu Saif si tukang besi, ia adalah suami ibu susu Ibrahim (anak Rasulullah Saw). Lalu Rasulullah Saw mengambil tubuh Ibrahim, memeluk dan menciumnya. Kemudian kami masuk menemuinya setelah itu. Ibrahim menyerahkan dirinya. Kedua mata Rasulullah Saw mengalirkan air mata. Abdurrahman bin ‘Auf berkata: “Engkau wahai Rasulullah?!”. Rasulullah Saw menjawab: “Wahai Ibnu ‘Auf, itu adalah (air mata) kasih sayang”. Rasulullah Saw terus menangis, Rasulullah Saw berkata: “Sesungguhnya mata menangis, hati bersedih. Kita tidak mengatakan keuali apa yang diridhai Tuhan kita. Sesungguhnya kami sangat sedih berpisah denganmu wahai Ibrahim”. (Hadits riwayat al-Bukhari).
Taushiah:
Orang yang mati di tanah suci masuk surga.
Catatan:
Tidak ada jaminan orang yang mati di tanah suci masuk surga. Tidak ada nash dari al-Qur’an dan hadits menyatakan demikian.
Taushiah:
Ada enam amal yang mengalir kepada orang mati.
Catatan:
Menurut hadits riwayat Ibnu Majah ada tujuh, status hadits ini hadits hasan menurut al-Albani:
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن مما يلحق المؤمن من عمله وحسناته بعد موته علما علمه ونشره وولدا صالحا تركه ومصحفا ورثه أو مسجدا بناه أو بيتا لابن السبيل بناه أو نهرا أجراه أو صدقة أخرجها من ماله في صحته وحياته يلحقه من بعد موته .
Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya diantara yang menyertai seorang mukmin dari amal dan kebaikannya setelah ia mati: ilmu yang ia ajarkan dan ia sebarkan. Anak shaleh yang ia tinggalkan. Mushaf (al-Qur’an) yang ia wariskan. Masjid yang ia bangun. Rumah untuk ibnu sabil yang ia bangun. Sungai yang ia alirkan. Sedekah yang ia keluarkan dari hartanya ketika ia sehat dan ketika ia masih hidup. Itu menyertainya setelah ia mati”.
Taushiah:
Tidak ada yang dapat menolong, tidak ada anak bisa menolong orang tua, itu bohong, tidak ada dalilnya. BOHONG semua itu.
Catatan:
Anak yang meninggal waktu kecil, menarik orang tuanya masuk ke surga, ini hadits shahih:
عَنْ أَبِى حَسَّانَ قَالَ قُلْتُ لأَبِى هُرَيْرَةَ إِنَّهُ قَدْ مَاتَ لِىَ ابْنَانِ فَمَا أَنْتَ مُحَدِّثِى عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِحَدِيثٍ تُطَيِّبُ بِهِ أَنْفُسَنَا عَنْ مَوْتَانَا قَالَ قَالَ نَعَمْ « صِغَارُهُمْ دَعَامِيصُ الْجَنَّةِ يَتَلَقَّى أَحَدُهُمْ أَبَاهُ - أَوْ قَالَ أَبَوَيْهِ - فَيَأْخُذُ بِثَوْبِهِ - أَوْ قَالَ بِيَدِهِ - كَمَا آخُذُ أَنَا بِصَنِفَةِ ثَوْبِكَ هَذَا فَلاَ يَتَنَاهَى - أَوْ قَالَ فَلاَ يَنْتَهِى - حَتَّى يُدْخِلَهُ اللَّهُ وَأَبَاهُ الْجَنَّةَ ».
Dari Abu Hassan, ia berkata: “Saya berkata kepada Abu Hurairah, “Sesungguhnya telah meninggal dua anak laki-laki saya, sudikah engkau menceritakan kepada saya hadits Rasulullah Saw yang dapat membuat jiwa kami tenang tentang kematian (anak-anak) kami?”. Abu Hurairah menjawab: “Ya, mereka (anak-anak) kecil itu makhluk kecil di dalam surga. Salah satu dari mencari kedua orang tuanya. Ia menarik dengan tangannya sebagaimana saya menarik ujung kainmu, ia tidak akan berhenti, sampai Allah memasukkan orang tuanya ke dalam surga”. (hadits shahih riwayat Imam Muslim).
ما من مسلمين يموت بينهما ثلاثة أولاد لم يبلغوا الحنث إلا أدخلهما الله بفضل رحمته إياهم الجنة، يقال لهم: ادخلوا الجنة، فيقولون حتى يدخل آباؤنا فيقال: ادخلوا الجنة أنتم وآباؤكم
“Tidaklah dua orang muslim, meninggal tiga orang anak mereka, belum aqil baligh, melainkan Allah memasukkan kedua orang muslim itu ke dalam surga karena rahmat Allah kepada mereka. Dikatakan kepada mereka, “Masuklah ke dalam surga”. Anak-anak itu menjawab: “Hingga orang tua kami masuk surga”. Maka dikatakan kepada mereka: “Masuklah kamu dan orang tua kamu ke dalam surga”. (hadits riwayat an-Nasa’i, dinyatakan shahih oleh al-Albani).
Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, anak yang meninggal waktu kecil tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya, jika ia tidak di’aqiqahkan:
وَاخْتُلِفَ فِي مَعْنَى قَوْله " مُرْتَهِن بِعَقِيقَتِهِ " قَالَ الْخَطَّابِيُّ : اِخْتَلَفَ النَّاس فِي هَذَا ، وَأَجْوَد مَا قِيلَ فِيهِ مَا ذَهَبَ إِلَيْهِ أَحْمَد بْن حَنْبَلٍ قَالَ : هَذَا فِي الشَّفَاعَة ، يُرِيد أَنَّهُ إِذَا لَمْ يُعَقّ عَنْهُ فَمَاتَ طِفْلًا لَمْ يَشْفَع فِي أَبَوَيْهِ
Terdapat perbedaan pendapat tentang makna kalimat: “Anak tergadai dengan aqiqahnya”. Al-Khattabi berkata: “Banyak orang berbeda pendapat dalam masalah ini, pendapat yang paling baik adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, ia berkata: “Ini dalam masalah syafaat. Jika anak itu tidak di’aqiqahkan, kemudian ia mati dalam ketika masih kecil, maka ia tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya”. (Fath al-Bari, Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani: juz.15, hal. 397).
Kematian anak dapat menjadi dinding bagi orang tua dari api neraka. Demikian disebutkan hadits dalam shahih al-Bukhari:
أَنَّ النِّسَاءَ قُلْنَ لِلنَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - اجْعَلْ لَنَا يَوْمًا . فَوَعَظَهُنَّ ، وَقَالَ « أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَ لَهَا ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ كَانُوا حِجَابًا مِنَ النَّارِ » . قَالَتِ امْرَأَةٌ وَاثْنَانِ . قَالَ « وَاثْنَانِ » .
Sesungguhnya para perempuan meminta kepada Rasulullah Saw: “Buatlah satu hari untuk kami”. Maka Rasulullah Saw pun memberikan nasihat kepada mereka. Rasulullah Saw bersabda: “Setiap perempuan, ada tiga anaknya yang meninggal dunia, maka mereka itu menjadi hijab baginya dari api neraka”. Seorang perempuan bertanya: “Bagaimana jika dua orang anak yang meninggal?”.
Rasulullah Saw menjawab: “Dua orang (juga)”.
Taushiah:
Tidak ada kirim-kirim amal itu.
Catatan:
Ada kata hadits.
Kirim puasa.
عَنْ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ » .
Dari Aisyah, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang mati, ia masih punya hutang puasa, maka walinya melaksanakan puasa untuknya”. (Hadits shahih riwayat al-Bukhari dan Muslim, bahkan Imam Muslim memuatnya dalam Bab: Qadha’ Puasa Untuk Mayat).
Apa pendapat ulama tentang hadits ini?
وَقَالَ الْبَيْهَقِيُّ فِي " الْخِلَافِيَّات " : هَذِهِ الْمَسْأَلَة ثَابِتَة لَا أَعْلَم خِلَافًا بَيْن أَهْل الْحَدِيث فِي صِحَّتهَا فَوَجَبَ الْعَمَل بِهَا ، ثُمَّ سَاقَ بِسَنَدِهِ إِلَى الشَّافِعِيّ قَالَ : كُلّ مَا قُلْت وَصَحَّ عَنْ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِلَافه فَخُذُوا بِالْحَدِيثِ وَلَا تُقَلِّدُونِي .
Imam al-Baihaqi berkata dalam al-Khilafiyyat: “Masalah ini (masalah puasa untuk mayat) adalah kuat, saya tidak mengetahui ada perbedaan di kalangan ahli hadits tentang keshahihannya, oleh sebab itu wajib diamalkan”. Kemudian al-Baihaqi menyebutkan dengan sanadnya kepada Imam Syafi’i, Imam Syafi’i berkata: “Semua yang aku katakan, ternyata ada hadits shahih dari nabi yang berbeda dengan itu, maka ambillah hadits, jangan ikuti pendapatku”. (Fath al-Bari, Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani: juz. 6, hal. 212).
Kirim Haji.
روى البخارى عن ابن عباس رضى الله عنهما أن امرأة من جهينة جاءت إلى النبى صلى الله عليه وسلم فقالت : إن أمى نذرت أن تحج ولم تحج حتى ماتت ، أفأحج عنها؟ قال "نعم ، حجى عنها ، أرأيت لو كان على أمك دين أكنت قاضيته ؟ اقضوا فالله أحق بالوفاء " .
Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, seorang perempuan dari Juhainah datang menghadap Rasulullah Saw seraya berkata: “sesungguhnya ibu saya bernazar untuk melaksanakan ibadah haji. Ia belum melaksanakan ibadah haji. Kemudian ia meninggal dunia. Apakah saya boleh menghajikannya?”. Rasulullah Saw menjawab: “Ya, laksanakanlah haji untuknya. Menurut pendapatmu, jika ibumu punya hutang, apakah engkau akan membayarkannya? Laksanakanlah, karena hutang kepada Allah lebih layak untuk ditunaikan”.
Kirim Sedekah.
عن سعد بن عبادة قال قلت يا رسول الله إن أمي ماتت أفأتصدق عنها قال نعم قلت فأي الصدقة أفضل قال سقي الماء .
Dari Sa’ad bin ‘Ubadah, ia berkata: “Saya bertanya kepada Rasulullah, sesungguhnya ibu saya meninggal dunia, apakah saya bersedekah untuknya?”. Rasulullah Saw menjawab: “Ya”. Saya bertanya: “apakah sedekah yang paling utama?”. Rasulullah Saw menjawab: “Memberi air minum”.
(Hadits riwayat an-Nasa’i, status hadits ini: hadits hasan menurut al-Albani).
Kirim Bacaan al-Qur’an.
وفي المغني لابن قدامة: قال أحمد بن حنبل، الميت يصل إليه كل شئ من الخير، للنصوص الواردة فيه، ولان المسلمين يجتمعون في كل مصر ويقرءون ويهدون لموتاهم من غير نكير، فكان إجماعا.
Dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah: Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Mayat, semua kebaikan sampai kepadanya, berdasarkan nash-nash yang ada tentang itu, karena kaum muslimin berkumpul di setiap tempat, membaca (al-Qur’an) dan menghadiahkan bacaannya kepada orang yang sudah meninggal tanpa ada yang mengingkari, maka ini sudah menjadi Ijma’.
(Fiqh as-Sunnah, Syekh Sayyid Sabiq: juz.1, hal.569).
0 comments:
Post a Comment