Lentera Islam - Kajian Fiqih & Aqidah Islam Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah S.A.W.

Tarawih Terlalu Cepat


Melaksanakan Shalat Tarawih Terlalu Cepat[1].
Fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi.

Pertanyaan:
Apa hukum melaksanakan shalat Tarawih terlalu cepat?

Jawaban:
Dalam Shahihal-Bukhari dan Muslim dinyatakan dari Rasulullah Saw bahwa beliau bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Siapa yang melaksanakan Qiyamullail di bulan Ramadhan karena keimanan dan hanya mengharapkan balasan dari Allah Swt, maka diampuni dosanya yang telah lalu”. Allah Swt mensyariatkan puasa di siang hari bulan Ramadhan dan lewat lidah nabi-Nya Ia syariatkan Qiyamullail di malam bulan Ramadhan. Qiyamullailini dijadikan sebagai penyebab kesucian dari dosa dan kesalahan. Akan tetapi Qiyamullailyang dapat mengampuni dosa dan membersihkan dari noda adalah yang dilaksanakan seorang muslim dengan sempurna syarat-syarat, rukun-rukum, adab dan batasannya. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa thuma’ninah adalah salah satu rukum dari rukun shalat, sama seperti membaca al-Fatihah, ruku’ dan sujud. Ketika seseorang melaksanakan shalat dengan cara yang tidak baik di hadapan Rasulullah Saw, tidak melakukan thuma’ninah, Rasulullah Saw berkata kepadanya, “Kembalilah, shalatlah kembali, karena sesungguhnya engkau belum shalat”. Kemudian Rasulullah Saw mengajarkan bagaimana shalat yang diterima Allah Swt seraya berkata:
ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا
Ruku’lah hingga engkau thuma’ninah dalam ruku’, kemudian bangkitlah hingga engkau i’tidal berdiri. Kemudian sujudlah hingga engkau thuma’ninah dalam sujud. Kemudian bangkitlah hingga thuma’ninah dalam keadaan duduk. Kemudian lakukanlah itu dalam semua shalatmu”. (HR. Al-Bukhari, Muslim dan para penyusun kitab as-Sunan, dari hadits Abu Hurairah ra).
Thuma’ninahdalam semua rukun adalah syarat yang mesti ada. Batasan thuma’ninah yang disyaratkan, para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama menetapkan kadar thuma’ninah minimal satu kali Tasbih, misalnya seperti mengucapkan kalimat:
سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى
Maha Suci Tuhanku yang Maha Tinggi”.
Sebagian ulama seperti Imam Ibnu Taimiah mensyaratkan kadar Thuma’ninah dalam ruku’ dan sujud kira-kira tiga kali Tasbih. Dalam hadits disebutkan bahwa membaca Tasbih tiga kali dan itu adalah batas minimal, oleh sebab itu mesti ada thuma’ninah kira-kira tiga kali Tasbih. Allah Swt berfirman:
ôs%yxn=øùr&tbqãZÏB÷sßJø9$#ÇÊÈ   tûïÏ%©!$#öNèdÎûöNÍkÍEŸx|¹tbqãèϱ»yzÇËÈ
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya”. (Qs. Al-Mu’minun [23]: 1 – 2).
Khusyu’ ada dua jenis:
Khusyu’ tubuh dan khusyu’ hati.
Khusyu’ tubuh adalah tenangnya tubuh dan tidak melakukan perbuatan sia-sia, tidak menoleh seperti menolehnya srigala. Tidak ruku’ dan sujud seperti patokan ayam. Akan tetapi melaksanakan shalat dengan rukun-rukun dan batasan-batasan sebagaimana yang disyariatkan Allah Swt. Oleh sebab itu mesti ada khusyu’ tubuh dan khusyu’ hati.
                Makna khusyu’ hati adalah menghadirkan keagungan Allah Swt, yaitu dengan merenungkan makna ayat-ayat yang dibaca, mengingat akhirat, mengingat sedang berada di hadapan Allah Swt. Allah Swt berfirman dalam sebuah hadits Qudsi, “Aku membagi shalat antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian. Ketika seorang hamba mengucapkan:
ßôJysø9$#¬!Å_UušúüÏJn=»yèø9$#ÇËÈ
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam”. (Qs. Al-Fatihah [1]: 2). Allah Swt menjawab:
حَمِدَنِى عَبْدِى
Hamba-Ku memuji-Ku”.
Ketika hamba itu mengucapkan:
Ç`»uH÷q§9$#ÉOŠÏm§9$#ÇÌÈ
Maha Pemurah lagi Maha Penyayang”. (Qs. Al-Fatihah [2]: 3). Allah Swt menjawab:
أَثْنَى عَلَىَّ عَبْدِى
Hamba-Ku memuji-Ku”.
Ketika hamba itu mengucapkan:
Å7Î=»tBÏQöqtƒÉúïÏe$!$#ÇÍÈ
Yang menguasai di hari Pembalasan”. (Qs. Al-Fatihah [1]: 4). Allah Swt menjawab:
مَجَّدَنِى عَبْدِى
Hamba-Ku memuliakan-Ku”.
Ketika hamba itu mengucapkan:
x$­ƒÎ)ßç7÷ètRy$­ƒÎ)urÚúüÏètGó¡nSÇÎÈ
Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan”. (Qs. Al-Fatihah [1]: 5). Allah Swt menjawab:
هَذَا بَيْنِى وَبَيْنَ عَبْدِى وَلِعَبْدِى مَا سَأَلَ
Ini antara Aku dan hamba-Ku. Hamba-Ku mendapatkan apa yang ia mohonkan”.
Ketika hamba itu mengucapkan:

 $tRÏ÷d$#xÞºuŽÅ_Ç9$#tLìÉ)tGó¡ßJø9$#ÇÏÈ 
Share:

Dzikir di Sela Tarawih

Dzikir Diantara Shalat Tarawih.
Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.

Pertanyaan:
Mereka yang melaksanakan shalat Tarawih berjamaah membaca beberapa zikir yang dibaca di sela-sela dua atau empat rakaat Tarawih. Sebagian orang menganggap ini perbuatan bid’ah, tidak disyariatkan. Apa pendapat Islam dalam masalah ini?

Jawaban:
Tidak ada nash yang melarang zikir atau doa atau membaca al-Qur’an di sela-sela antara dua atau empat rakaat Tarawih, masuk dalam perintah berzikir yang bersifat umum di semua kondisi. Bahwa kalangan Salaf tidak melakukannya, tidak berarti larangan, disamping itu riwayat yang mengatakan bahwa mereka melarang adalah riwayat yang tidak terpercaya. Pemisah antara dua atau empat rakaat tersebut sama seperti apa yang dilakukan penduduk Mekah, mereka melaksanakan Thawaf tujuh putaran diantara dua istirahat (shalat Tarawih), itulah yang membuat orang-orang Madinah menambah jumlah rakaat Tarawih mereka lebih dari dua puluh rakaat untuk mengganti Thawaf tersebut. Itu hanyalah cara pengaturan untuk mengetahui jumlah berapa rakaat yang telah mereka laksanakan, disamping untuk memberikan semangat kepada orang-orang yang melaksanakan shalat Tarawih, tidak ada larangan sama sekali, dan tidak pula termasuk dalam istilah bid’ah. Nash-nash secara umum tidak mendukung pendapat yang melarang dan tidak pula menentang. Andai pun disebut bid’ah, maka tergolong apa yang dikatakan Umar ra, “Sebaik-baik bid’ah adalah perbuatan ini”, ketika beliau menyaksikan kaum muslimin berkumpul untuk melaksanakan shalat Tarawih di belakang Ubai bin Ka’ab.

Share:

Perempuan ke Masjid

Perempuan ke Masjid Melaksanakan Shalat Tarawih[1].
Fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi.

Pertanyaan:
Sebagian kaum muslimah rajin melaksanakan shalat Tarawih di masjid, bahkan ada yang pergi ke masjid tanpa izin suami, ada juga yang suara mereka terdengar bercerita di dalam masjid. Apakah hukum shalat mereka? Apakah mereka wajib ke masjid?

Jawaban:
Shalat Tarawih tidak wajib, baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan. Hukumnya sunnat, kedudukannya tinggi dan pahalanya besar di sisi Allah Swt. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, “Rasulullah Saw memerintahkan mereka dengan tekad yang kuat, kemudian Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Siapa yang melaksanakan Qiyamullail di bulan Ramadhan karena keimanan dan hanya mengharapkan balasan dari Allah Swt, maka diampuni dosanya yang telah lalu”.
                Siapa yang melaksanakan shalat Tarawih dengan khusyu’ dan tenang, penuh keimanan dan hanya mengharapkan balasan dari Allah Swt, melaksanakan shalat Shubuh pada waktunya, maka sungguh ia telah melaksanakan Qiyamullail di bulan Ramadhan dan ia layak mendapatkan balasan pahala orang-orang yang menghidupkan malam-malam Ramadhan.
                Ini mencakup laki-laki dan perempuan. Hanya saja shalat perempuan lebih afdhal di rumah daripada di masjid, selama kepergiannya ke masjid itu tidak ada manfaat lain selain shalat saja, jika ada manfaat lain seperti mendengarkan kajian agama, atau pelajaran ilmu, atau mendengarkan bacaan al-Qur’an dari qari’ yang khusyu’ dan baik, maka kepergiannya ke masjid dengan tujuan-tujuan ini lebih baik dan afdhal. Terlebih lagi kebanyakan suami di zaman ini tidak mengajarkan pendalaman ajaran Islam kepada istri mereka, andai mereka memiliki kemauan, mereka tidak memiliki kemampuan di bidang pengetahuan agama Islam. Maka hanya masjidlah sumber utama untuk itu, oleh sebab itu wanita mesti diberi kesempatan, tidak boleh dihalangi antara wanita dan rumah Allah Swt. Apalagi banyak wanita jika dibiarkan menetap di rumah, mereka tidak ada kemauan untuk melaksanakan shalat Tarawih sendirian di rumah, berbeda jika berada di masjid dan dilaksanakan secara berjamaah.
                Keluarnya wanita dari rumah –meskipun ke masjid- mesti ada izin dari suami, karena suami adalah kepala rumah tangga, penanggung jawab keluarga. Wajib patuh kepada suami, selama tidak memerintahkan meninggalkan kewajiban atau melakukan perbuatan maksiat, jika demikian maka tidak wajib mendengarkan perintahnya dan tidak wajib mematuhinya.
                Laki-laki tidak berhak melarang istrinya pergi ke masjid jika istrinya ingin pergi ke masjid, tidak ada larangan tentang itu. Imam Muslim meriwayatkan:
لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ
Janganlah kamu larang perempuan-perempuan hamba-hamba Allah Swt (ke) masjid-masjid rumah-rumah Allah Swt”.
                Yang mencegah menurut syariat Islam, misalnya suami dalam keadaan sakit, sangat membutuhkan agar istri tetap berada di rumahnya melayani dan melaksanakan semua kebutuhan suami. Atau ada anak-anak kecil yang mendatangkan mudharat jika ditinggalkan di rumah selama shalat dan tidak ada yang menjaga mereka, dan uzur-uzur lainnya yang masuk akal.
                Jika anak-anak menimbulkan keributan di masjid, mengganggu orang-orang yang shalat karena menangis dan berteriak-teriak, maka selayaknya anak-anak tidak dibawa ketika shalat. Karena hal itu, meskipun dibolehkan pada shalat lima waktu karena waktunya singkat, tidak layak dilakukan pada shalat Tarawih karena waktunya panjang dan anak-anak tidak sabar terhadap ibu mereka pada waktu yang lama tersebut.
                Adapun wanita bercerita di dalam masjid, sama seperti laki-laki, tidak boleh mengeraskan suara kecuali jika dibutuhkan untuk itu. Terlebih lagi cerita-cerita urusan dunia. Masjid didirikan bukan untuk itu, akan tetapi untuk ibadah dan ilmu.
                Wanita yang memiliki semangat untuk menjalankan agama agar menjaga lidahnya di rumah Allah Swt agar tidak mengganggu orang yang melaksanakan shalat atau majlis ilmu. Jika perlu untuk bicara, maka hendaklah dengan suara yang pelan dan sesuai kebutuhan. Tidak keluar dari sikap menjaga harga diri dalam hal bicara, pakaian dan cara berjalan.
                Disini saya ingin menyampaikan kalimat yang santun bahwa sebagian suami terlalu cemburu kepada istri sehingga menekan, tidak mendukung sikap perempuan pergi ke masjid, meskipun ada dinding yang tinggi yang memisahkan antara laki-laki dan perempuan, yang tidak pernah ada di zaman Rasulullah Saw dan para shahabatnya, dinding yang dapat menghalangi perempuan mengetahui gerakan imam melainkan dengan suara dan pendengaran. Ada sebagian laki-laki yang tidak mau bercerita di masjid, mereka tidak mengizinkan orang lain membisikkan satu kata ke telinga istrinya, meskipun itu dalam urusan agama. Ini adalah sikap yang kurang santun, cemburu yang dicela sebabagaimana yang dinyatakan dalam hadits:
إِنَّ مِنَ الْغَيْرَةِ مَا يُحِبُّ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمِنْهَا مَا يُبْغِضُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
Sesungguhnya sebagian dari cemburu itu ada yang disukai Allah Swt dan ada pula yang dimurkai Allah Swt”, yaitu cemburu yang bukan pada sesuatu yang meragukan.
                Kehidupan moderen telah membuka banyak pintu bagi perempuan. Perempuan bisa keluar rumah ke sekolah, kampus, pasar dan lainnya. Akan tetapi tetap dilarang untuk pergi ke tempat yang paling baik dan paling utama yaitu masjid. Saya menyerukan tanpa rasa sungkan, “Berikanlah kesempatan kepada perempuan di rumah Allah Swt, agar mereka dapat menyaksikan kebaikan, mendengarkan nasihat dan mendalami agama Islam. Boleh memberikan kesempatan bagi mereka selama tidak dalam perbuatan maksiat dan sesuatu yang meragukan. Selama kaum perempuan keluar rumah dalam keadaan menjaga kehormatan dirinya dan jauh dari fenomena Tabarruj (bersolek ala Jahiliah) yang dimurkai Allah Swt”. Walhamdu lillah Rabbil’alamin.



[1] Yusuf al-Qaradhawi, Fatawa Mu’ashirah, juz. I (Cet. VIII; Kuwait: Dar al-Qalam, 1420H/2000M), hal. 316 – 318.
Share:

Jumlah Rakaat Tarawih


Jumlah Rakaat Shalat Tarawih[1].
Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.

Pertanyaan:
Apakah Rasulullah Saw melaksanakan shalat Tarawih dua puluh rakaat?

Jawaban:
Imam al-Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Aisyah ra:
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - r- يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى ثَلاَثًا
Rasulullah Saw tidak pernah menambah, dalam bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan, lebih dari sebelas rakaat; Rasulullah Saw melaksanakan empat rakaat, jangan engkau tanya tentang bagus dan lamanya, kemudian beliau melaksanakan empat rakaat, jangan engkau tanya tentang bagus dan lamanya, kemudian melaksanakan shalat tiga rakaat.
Ucapan Aisyah ra, “Melaksanakan shalat empar rakaat”, tidak menafikan bahwa Rasulullah Saw mengucapkan salam setelah dua rakaat, berdasarkan sabda Rasulullah Saw:
صَلاَة اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
Shalat malam itu dua rakaat, dua rakaat”.
Dan ucapan Aisyah ra, “Melaksanakan shalat tiga rakaat”, maknanya Rasulullah Saw melaksanakan shalat Witir satu rakaat dan shalat Syaf’ dua rakaat. Imam Muslim meriwayatkan dari ‘Urwah dari Aisyah ra, ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -r- كَانَ يُصَلِّى بِاللَّيْلِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْهَا بِوَاحِدَةٍ
“Rasulullah Saw melaksanakan shalat malam sebelas rakaat, melaksanakan shalat witir satu rakaat daripadanya”.
Dalam beberapa jalur riwayat lain disebutkan:
يُسَلِّمُ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ
“Rasulullah Saw mengucapkan salam setiap dua rakaat”.
Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dalam kitab Shahih mereka dari Jabir ra, bahwa Rasulullah Saw mengimami para shahabat shalat delapan rakaat dan shalat Witir. Kemudian mereka menunggu Rasulullah Saw pada malam berikutnya, akan tetapi Rasulullah Saw tidak keluar menemui mereka. Inilah yang shahih dari perbuatan Rasulullah Saw, tidak ada riwayat shahih lain selain ini.
Benar bahwa kaum muslimin melaksanakan shalat pada masa Umar, Utsman dan Ali sebanyak dua puluh rakaat, ini adalah pendapat jumhur Fuqaha’ (ahli Fiqh) dari kalangan Mazhab Hanafi, Hanbali dan Daud.
Imam at-Tirmidzi berkata, “Mayoritas ulama berpegang pada riwayat dari Umar, Ali dan lainnya dari kalangan shahabat bahwa mereka melaksanakan shalat Tarawih dua puluh rakaat. Ini adalah pendapat Imam ats-Tsauri, Ibnu al-Mubarak dan Imam Syafi’i. Demikian saya mendapati kaum muslimin di Mekah, mereka melaksanakan shalat Tarawih dua puluh rakaat”.
Menurut Imam Malik shalat Tarawih tiga puluh enam rakaat, selain Witir. Imam az-Zarqani berkata dalam Syarh al-Mawahib al-Ladunniyyah, “Ibnu Hibban menyebutkan bahwa shalat Tarawih pada awalnya adalah sebelas rakaat, mereka melaksanakannya dengan bacaannya yang panjang. Lalu kemudian mereka merasa berat, maka mereka meringankan bacaan dan menambah jumlah rakaat. Mereka melaksanakan dua puluh rakaat selain shalat Syaf’dan Witir, dengan bacaan sedang. Kemudian mereka meringankan bacaan dan menjadikan jumlah rakaat menjadi tiga puluh enam rakaat selain Syaf’ dan Witir. Kemudian mereka melaksanakan shalat Tarawih seperti itu”.
Demikianlah, al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata setelah menggabungkan beberapa riwayat, “Perbedaan tersebut berdasarkan kepada panjang dan pendeknya bacaan. Jika bacaannya panjang, maka jumlah rakaat sedikit. Demikian juga sebaliknya”. Demikian juga menurut Imam ad-Dawudi dan lainnya. Kemudian al-Hafizh menyebutkan bahwa penduduk Madinah melaksanakan shalat Tarawih tiga puluh enam rakaat untuk menyamai penduduk Mekah. Karena penduduk Mekah melaksanakan Thawaf tujuh putaran diantara dua waktu istirahat (pada shalat Tarawih). Maka penduduk Madinah membuat empat rakaat sebagai pengganti tujuh putaran Thawaf tersebut.



[1] Fatawa al-Azhar, juz. VIII, hal. 464 [Maktabah Syamilah].
Share:

Kumur-Kumur dan Istinsyaq


Kumur-Kumur dan Istinsyaq Bagi Orang Yang Berpuasa[1].
Fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi.

Pertanyaan:
Ada yang mengatakan bahwa kumur-kumur atau Istinsyaq dalam Wudhu’ berpengaruh terhadap sahnya puasa, sejauh mana kebenaran pendapat ini?

Jawaban:
Kumur-kumur dan Istinsyaq dalam wudhu’ adalah sunnat menurut Mazhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i. Wajib menurut Mazhab Imam Ahmad yang menganggapnya sebagai bagian dari membasuh wajah yang merupakan perintah. Apakah sunnat atau wajib, tidak selayaknya ditinggalkan ketika berwudhu’, apakah ketika berpuasa atau pun ketika tidak berpuasa.
                Bagi muslim ketika sedang berpuasa agar tidak terlalu berlebihan dalam berkumur-kumur dan Istinsyaq, tidak seperti saat tidak berpuasa. Dalam hadits disebutkan:
إِذَا اسْتَنْشَقْتَ فَبَالِغْ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِماً
Apabila engkau istinsyaq maka lebihkanlah, kecuali jika engkau berpuasa”. (HR. Asy-Syafi’i, Ahmad, imam yang empat dan al-Baihaqi). Jika seorang yang berpuasa berkumur-kumur atau melakukan istinsyaq ketika berwudhu’, lalu air termasuk ke kerongkongannya tanpa sengaja dan tidak karena sikap berlebihan, maka puasanya tetap sah, sama seperti masuknya debu jalanan atau butiran tepung atau lalat terbang dan masuk ke kerongkongannya, karena semua itu kekeliruan yang tidak dianggap. Meskipun sebagian imam berbeda pendapat dengan ini.
                Kumur-kumur yang bukan karena berwudhu’ juga tidak mempengaruhi sahnya puasa, selama air tidak sampai ke dalam perut. Wallahu a’lam.


[1] Yusuf al-Qaradhawi, Fatawa Mu’ashirah, juz. I (Cet. VIII; Kuwait: Dar al-Qalam, 1420H/2000M), hal. 311.
Share:

Sample Text

Copyright © Lentera Islam .NET - Kajian Fiqih & Aqidah Islam Berdasarkan Al-Qur'an | Powered by Blogger Distributed By Protemplateslab & Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com