Lentera Islam - Kajian Fiqih & Aqidah Islam Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah S.A.W.

Melaksanakan Syariat Islam


Dari Abu Abdillah Jabir bin Abdullah Al-Anshori rodhiallohu ‘anhu. Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa pendapatmu bila aku telah sholat lima waktu, berpuasa Ramadhan, aku menghalalkan yang halal, dan mengharamkan yang haram, dan aku tidak menambah amalan selain itu, apakah aku akan masuk surga?” Nabi menjawab, “Ya” (HR Muslim)
Masuk Surga
Apabila sebuah amalan dikatakan bahwa pelakunya masuk surga maka maksudnya:
  1. Amalan tersebut merupakan sebab masuknya dia ke surga setelah memenuhi seluruh syarat dan ternafikanya seluruh mawani’ (penghalang).
  2. Melakukan amal tersebut dengan dilandasi tauhid.
Tidak masuk surga ada dua makna, yaitu:
  • Tidak masuk surga sama sekali.
  • Tidak langsung masuk surga.
Menghalalkan Yang Halal Dan Mengharamkan Yang Haram
Menghalalkan yang halal maknanya adalah, meyakini halalnya semua yang dihalalkan Alloh. Termasuk yang dihalalkan Alloh semua yang diwajibkan, yang disunahkan dan yang mubah. Mengharamkan yang haram maknanya adalah, meyakini haramnya semua yang diharamkan Alloh dan meninggalkannya. Dengan demikian barang siapa menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram dengan makna seperti tersebut di atas, dan konsekuen pasti masuk surga.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Copyright © Lentera Islam .NET - Kajian Fiqih & Aqidah Islam Berdasarkan Al-Qur'an | Powered by Blogger Distributed By Protemplateslab & Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com