Lentera Islam - Kajian Fiqih & Aqidah Islam Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah S.A.W.

Menunda Puasa Qadha'


Menunda Puasa Qadha’[1].
Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.

Pertanyaan:
Saya tidak melaksanakan beberapa hari di bulan Ramadhan karena uzur, saya tidak mampu meng-qadha’-nya hingga masuk Ramadhan berikutnya. Apakah saya didenda karena menunda puasa Qadha’? ketika meng-qadha’, apakah wajib berturut-turut atau boleh terpisah-pisah?

Jawaban:
Jumhur ulama mewajibkan fidyah bagi orang yang menunda qadha’ puasa Ramadhan hingga masuk ke Ramadhan berikutnya. Fidyah tersebut adalah memberikan makan satu orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan, makanan tersebut cukup untuk makan siang dan makan malam. Jika qadha’tersebut tidak dilaksanakan tanpa ada uzur. Hukum ini berdasarkan dalil hadits Mauqufdari Abu Hurairah, artinya ini ucapan Abu Hurairah, penisbatan ucapan ini kepada Rasulullah Saw adalah dha’if. Hukum ini juga diriwayatkan dari enam orang shahabat, menurut Yahya bin Aktsam tidak ada yang menentang pendapat mereka, diantara mereka adalah Ibnu Abbas dan Ibnu Umar ra.
                Abu Hanifah dan ulama Mazhab Hanafi berpendapat: tidak wajib membayar fidyah disamping qadha’. Karena Allah Swt berfirman tentang orang yang sakit dan musafir:
×o£Ïèsùô`ÏiBBQ$­ƒr&tyzé&4
Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 184). Allah Swt tidak memerintahkan membayar fidyah. Hadits yang mewajibkannya adalah hadits dha’if, tidak dapat dijadikan dalil.
                Imam asy-Syaukani berkata dalam Nail al-Authar, juz. 4, hal. 318, mendukung pendapat ini, “Tidak ada hadits kuat dari Rasulullah Saw tentang masalah ini. Pendapat shahabat tidak dapat dijadikan dalil. Pendapat jumhur tidak menunjukkan bahwa itu benar. Hukum asal tidak ada kewajiban menjadi penetap hukum tidak adanya kewajiban yang membebani, sampai ada dalil tentang itu. Dalam masalah ini tidak ada dalil yang mendukung. Maka tidak wajib membayar fidyah)”.
                Imam Syafi’i berkata, “Jika qadha’tersebut tidak dilaksanakan karena uzur, maka tidak wajib membayar fidyah. Jika bukan karena suatu uzur, maka wajib membayar fidyah”. Pendapat ini penengah antara dua pendapat diatas. Akan tetapi hadits dha’if atau hadits mauquf tentang kafarat ini tidak membedakan antara ada atau tidak adanya uzur. Mungkin pendapat ini dapat menenangkan jiwa karena memperhatikan bentuk khilaf yang ada.
                Melaksanakan puasa qadha’Ramadhan itu wajib dilaksanakan secara tunda, tidak wajib dilaksanakan segera, meskipun afdhal dilaksakan dengan segera ketika mampu, karena hutang kepada Allah Swt lebih utama untuk ditunaikan. Disebutkan dalam Shahih Muslim dan Musnad Ahmad bahwa Aisyah ra meng-qadha’ puasa Ramadhan di bulan Sya’ban, ia tidak melaksanakannya segera ketika ia mampu.
                Dalam melaksanakan puasa Qadha’ tidak diwajibkan mesti berturut-turut. Ad-Daraquthni meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw berkata tentang qadha’ puasa Ramadhan:
إِنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإِنْ شَاءَ تَابَعَ
Jika mau dapat melaksanakannya secara terpisah-pisah dan jika mau dapat melaksanakannya secara berturut-turut”.


[1] Fatawa al-Azhar, juz. IX, hal. 268  [Maktabah Syamilah].
Share:

Puasa Wanita Hamil dan Menyusui

Puasa Wanita Hamil dan Menyusui[1].
Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.

Pertanyaan:
Kami membaca di beberapa buku bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan wajib membayar Fidyah, tidak wajib meng-qadha’puasa. Apakah benar demikian?

Jawaban:
Allah Swt berfirman:
n?tãuršúïÏ%©!$#¼çmtRqà)ÏÜãƒ×ptƒôÏùãP$yèsÛ&ûüÅ3ó¡ÏB(
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 183). Ada dua pendapat ulama tentang tafsir ayat ini; pendapat pertama mengatakan bahwa pada awalnya puasa itu adalah ibadah pilihan, siapa yang mampu untuk melaksanakan puasa maka dapat melaksanakan puasa atau tidak berpuasa, bagi yang tidak berpuasa maka sebagai gantinya membayar fidyah memberi makan orang miskin. Dengan pilihan ini, berpuasa lebih utama. Kemudian hukum ini di-nasakh, diwajibkan berpuasa bagi yang mampu, tidak boleh meninggalkan puasa dan memberikan makanan kepada orang miskin, berdasarkan firman Allah Swt:
4`yJsùyÍky­ãNä3YÏBtök¤9$#çmôJÝÁuŠù=sù(
Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. (Qs. Al-Baqarah [2]: 185). Yang me-nasakhhukum diatas adalah ayat ini, demikian diriwayatkan para ulama kecuali Imam Ahmad. Dari Salamah bin al-Akwa’, ia berkata, “Ketika ayat ini (al-Baqarah: 183) turun, sebelumnya orang yang tidak mau berpuasa boleh tidak berpuasa dan membayar fidyah, sampai ayat setelahnya turun dan menghapus hukumnya”.
                Satu pendapat mengatakan bahwa puasa itu diwajibkan bagi orang-orang yang mampu saja. Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit, musafir dan orang yang berat melakukannya. Mereka menafsirkan makna al-Ithaqah dengan berat melaksanakan puasa, yaitu orang-orang yang telah lanjut usia. Bagi orang yang sakit dan musafir diwajibkan qadha’. Sedangkan bagi orang yang lanjut usia diwajibkan membayar fidyah saja, tanpa perlu melaksanakan puasa qadha’, karena semakin tua maka semakin berat mereka melaksanakannya, demikian juga orang yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan tidak akan mampu melaksanakan puasa qadha’, mereka boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah. Imam al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Atha’, ia mendengar Ibnu Abbas membaca ayat:
n?tãuršúïÏ%©!$#¼çmtRqà)ÏÜãƒ×ptƒôÏùãP$yèsÛ&ûüÅ3ó¡ÏB(
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 183). Ia berkata, “Ayat ini tidak di-nasakh. Akan tetapi ayat ini bagi orang yang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakan puasa, maka mereka memberi makan satu orang miskin untuk satu hari tidak berpuasa”.
                Sebagian ulama moderen seperti Syekh Muhammad Abduh meng-qiyas-kan para pekerja berat yang kehidupan mereka bergantung pada pekerjaan yang sangat berat seperti mengeluarkan batubara dari tempat tambangnya, mereka di-qiyas-kan kepada orang tua renta yang lemah dan orang yang menderita penyakit terus menerus. Demikian juga dengan para pelaku tindak kriminal yang diwajibkan melaksanakan pekerjaan berat secara terus menerus, andai mereka mampu melaksanakan puasa, maka mereka tidak wajib berpuasa dan tidak wajib membayar fidyah, meskipun mereka memiliki harta untuk membayar fidyah.
                Sedangkan wanita hamil dan ibu menyusui, jika mereka tidak berpuasa karena mengkhawatirkan diri mereka, atau karena anak mereka, maka menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, mereka boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah saja, tidak wajib melaksanakan puasa qadha’, mereka disamakan dengan orang yang telah lanjut usia. Abu Daud dan ‘Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata tentang ayat:
n?tãuršúïÏ%©!$#¼çmtRqà)ÏÜãƒ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 183). Ibnu Abbas berkata, “Ini keringanan bagi orang yang telah lanjut usia baik laki-laki maupun perempuan yang tidak mampu berpuasa, mereka boleh tidak berpuasa dan wajib memberi fidyah memberi makan satu orang miskin untuk satu hari. Wanita hamil dan ibu menyusui, jika mengkhawatirkan anaknya, maka boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah”. Diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan tambahan di akhir riwayat: Ibnu Abbas berkata kepada seorang ibu hamil, “Engkau seperti orang yang tidak mampu berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah, tidak wajib qadha’bagiku”. Sanadnya dinyatakan shahih oleh ad-Daraquthni. Imam Malik dan al-Baihaqi meriwayatkan dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar ditanya tentang wanita hamil jika mengkhawatirkan anaknya, ia menjawab, “Ia boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah satu orang miskin untuk satu hari, membayar satu Muddgandum”. Dalam hadits disebutkan:
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
Sesungguhnya Allah Swt tidak mewajibkan puasa bagi musafir dan menggugurkan setengah kewajiban shalat (shalat Qashar). Allah Swt menggugurkan kewajiban puasa bagi wanita hamil dan ibu menyusui”. Diriwayatkan oleh lima imam, Imam Ahmad dan para pengarang kitab as-Sunan.
                Berdasarkan dalil diatas maka wanita hamil dan ibu menyusui, jika mengkhawatirkan dirinya atau anaknya, maka boleh tidak berpuasa. Apakah wajib melaksanakan puasa qadha’ dan membayar fidyah?
Menurut Ibnu Hazm: tidak wajib qadha’ dan fidyah.
Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar: wajib membayar fidyah saja tanpa kewajiban qadha’.
Menurut Mazhab Hanafi: wajib qadha’ saja tanpa kewajiban fidyah.
Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali: wajib qadha’ dan fidyah, jika yang dikhawatirkan anaknya saja. Jika yang dikhawatirkan adalah dirinya saja, atau yang dikhawatirkan itu diri dan anaknya, maka wanita hamil dan ibu menyusui wajib melaksanakan qadha’ saja, tanpa wajib membayar fidyah. (Nail al-Authar, juz. 4, hal. 243 – 245).
                Dalam Fiqh empat mazhab dinyatakan:
Menurut Mazhab Maliki: wanita hamil dan ibu menyusui, jika melaksanakan puasa dikhawatirkan akan sakit atau bertambah sakit, apakah yang dikhawatirkan itu dirinya, atau anaknya, atau dirinya saja, atau anaknya saja. Mereka boleh berbuka dan wajib melaksanakan qadha’, tidak wajib membayar fidyah bagi wanita hamil, berbeda dengan ibu menyusui, ia wajib membayar fidyah. Jika puasa tersebut dikhawatirkan menyebabkan kematian atau mudharat yang sangat parah bagi dirinya atau anaknya, maka wanita hamil dan ibu menyusui wajib tidak berpuasa.
Menurut Mazhab Hanafi: jika wanita hamil dan ibu menyusui mengkhawatirkan mudharat, maka boleh berbuka, apakah kekhawatiran tersebut terhadap diri dan anak, atau diri saja, atau anak saja. Wajib melaksanakan qadha’ketika mampu, tanpa wajib membayar fidyah.
Menurut Mazhab Hanbali: wanita hamil dan ibu menyusui boleh berbuka, jika mengkhawatirkan mudharat terhadap diri dan anak, atau diri saja. Dalam kondisi seperti ini mereka wajib melaksanakan qadha’ tanpa membayar fidyah. Jika yang dikhawatirkan itu anaknya saja, maka wajib melaksanakan puasa qadha’dan membayar fidyah.
Menurut Mazhab Syafi’i: wanita hamil dan ibu menyusui, jika mengkhawatirkan mudharat, apakah kekhawatiran tersebut terhadap diri dan anak, atau diri saja, atau anak saja, mereka wajib berbuka dan mereka wajib melaksanakan qadha’ pada tiga kondisi diatas. Jika yang dikhawatirkan anaknya saja, maka wajib melaksanakan qadha’ dan membayar fidyah.
                Pendapat Mazhab Syafi’i sama seperti Mazhab Hanbali dalam hal qadha’ dan fidyah, hanya saja Mazhab Hanbali membolehkan berbuka jika mengkhawatirkan mudharat, sedangkan Mazhab Syafi’i mewajibkan berbuka. Dalam salah satu pendapatnya Imam Syafi’i mewajibkan fidyah bagi wanita menyusui, tidak wajib bagi ibu hamil, seperti pendapat Mazhab Maliki.
                Penutup: hadits yang diriwayatkan lima imam dari Anas bin Malik al-Ka’bi. Al-Mundziri berkata, “Ada lima perawi hadits yang bernama Anas bin Malik: dua orang shahabat ini, Abu Hamzah Anas bin Malik al-Anshari pembantu Rasulullah Saw, Anas bin Malik ayah Imam Malik bin Anas, ia meriwayatkan satu hadits, dalam sanadnya perlu diteliti. Keempat, seorang Syekh dari Himsh. Kelima, seorang dari Kufah, meriwayatkan hadits dari Hamad bin Abu Sulaiman, al-A’masy dan lainnya. Imam asy-Syaukani berkata, “Selayaknya Anas bin Malik al-Qusyairi yang disebutkan Ibnu Abi Hatim adalah Anas bin Malik yang keenam, jika ia bukan al-Ka’bi”.


[1]  Fatawa al-Azhar, juz. IX, hal. 291  [Maktabah Syamilah].
Share:

Menggunakan Siwak dan Pasta Gigi


Menggunakan Siwak dan Pasta Gigi[1].
Fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi.

Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan siwak bagi orang yang berpuasa? Dan penggunaan pasta gigi?

Jawaban:
Dianjurkan menggunakan Siwak sebelum Zawal(tergelincir matahari). Adapun setelah tergelincir matahari, para ahli Fiqh berbeda pendapat. Sebagian mereka menyatakan makruh hukumnya menggosok gigi setelah tergelincir matahari bagi orang yang berpuasa. Dalilnya adalah hadits Rasulullah Saw:
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
Demi jiwaku berada di tangan-Nya, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah Swt daripada semerbak kasturi”. (HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah). Menurut pendapat ini, harum semerbak kasturi tidak baik jika dihilangkan, atau makruh dihilangkan, selama bau tersebut diterima dan dicintai Allah Swt, maka orang yang berpuasa membiarkannya. Ini sama seperti darah dari luka orang yang mati syahid. Rasulullah Saw berkata tentang para syuhada’:
زَمِّلُوهُمْ بِدِمَائِهِمْ وثيابهم،  فَإِنَّما يبعثون بها عند اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اللَّوْنُ لَوْنُ دَمٍ وَالرِّيحُ رِيحُ الْمِسْكِ
Selimutilah mereka dengan darah dan pakaian mereka, karena sesungguhnya mereka akan dibangkitkan dengannya di sisi Allah Swt pada hari kiamat, warnanya warna darah dan harumnya harum semerbak kasturi”. Oleh sebab itu orang yang mati syahid tetap dengan darah dan pakaiannya, tidak dimandikan dan bekas darah tidak dibuang. Mereka meng-qiyaskan dengan ini. Sebenarnya ini tidak dapat diqiyaskan dengan bau mulut orang yang berpuasa, karena ada kedudukan tersendiri. Sebagian shahabat meriwayatkan, “Saya seringkali melihat Rasulullah Saw bersiwak ketika beliau sedang berpuasa”. Bersiwak ketika berpuasa dianjurkan dalam setiap waktu, pada pagi maupun petang hari. Juga dianjurkan sebelum atau pun setelah berpuasa. Bersiwak adalah sunnah yang dipesankan Rasulullah Saw:
السواك مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
Siwak itu kesucian bagi mulut dan keridhaan Allah Swt”. (HR. an-Nasa’I, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahih mereka. Diriwayatkan al-Bukhari secara mu’allaq dengan shighat Jazm). Rasulullah Saw tidak membedakan antara puasa atau tidak berpuasa.
                Adapun pasta gigi, mesti berhati-hati dalam menggunakannya agar tidak masuk ke dalam sehingga membatalkan puasa menurut mayoritas ulama. Oleh sebab itu lebih untuk dihindari dan ditunda pemakaiannya setelah berbuka puasa. Akan tetapi jika dipakai dan bersikap hati-hati, namun tetap masuk sedikit ke dalam, maka itu dimaafkan. Allah Swt berfirman:
4}§øŠs9uröNà6øn=tæÓy$uZã_!$yJÏùOè?ù'sÜ÷zr&¾ÏmÎ/`Å3»s9ur$¨BôNy£Jyès?öNä3ç/qè=è%4
Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu”. (Qs. Al-Ahzab [33]: 5). Rasulullah Saw bersabda:
رُفِعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
Diangkat dari umatku; tersalah, lupa dan sesuatu yang dipaksa untuk melakukannya”. Wallahu a’lam.


[1] Yusuf al-Qaradhawi, Fatawa Mu’ashirah, juz. I (Cet. VIII; Kuwait: Dar al-Qalam, 1420H/2000M), hal. 329 - 330.
Share:

Sample Text

Copyright © Lentera Islam .NET - Kajian Fiqih & Aqidah Islam Berdasarkan Al-Qur'an | Powered by Blogger Distributed By Protemplateslab & Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com