Lentera Islam - Kajian Fiqih & Aqidah Islam Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah S.A.W.

Kitab Haji


Kitab Haji



1. Perkara yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan bagi orang yang berihram haji atau umrah dan penjelasan tentang pengharaman memakai minyak wangi
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw. tentang pakaian yang boleh dikenakan oleh orang yang sedang berihram? Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian mengenakan baju, kain serban, celana, tutup kepala dan sarung kaki kulit, kecuali bagi orang yang memang tidak memiliki sandal, maka ia boleh memakai sarung kaki tersebut dengan syarat ia harus memotongnya sampai di bawah mata kaki. Juga jangan memakai pakaian apapun yang dicelup dengan minyak za`faran dan wares. (Shahih Muslim No.2012)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Aku mendengar Rasulullah saw. ketika sedang berkhutbah, beliau bersabda: Celana (boleh dikenakan) bagi orang yang tidak mempunyai lembaran kain dan sarung kaki bagi orang yang tidak mempunyai sepasang sandal. Maksudnya untuk orang yang sedang berihram. (Shahih Muslim No.2015)
  • Hadis riwayat Ya`la bin Umayah ra., ia berkata:
    Salah seorang sahabat datang menemui Nabi saw. ketika beliau berada di Ji`ranah, dengan mengenakan jubah yang sudah ditaburi minyak wangi. Atau bekas dari minyak wangi. Sahabat itu bertanya: Apa yang baginda perintahkan untuk aku lakukan dalam umrahku? Saat itu wahyu sedang turun kepada Nabi saw. dan beliau ditutup dengan pakaian. Ya`la berkata: Aku senang sekali jika aku dapat menyaksikan Nabi saw. sedang menerima wahyu. Umar berkata: Apakah engkau suka menyaksikan Nabi saw. sedang menerima wahyu? Kemudian Umar menyingkap kain yang menutupi beliau, lalu aku memandang beliau sedang mendengkur. Aku memperhatikan seperti suara anak unta. Ketika wahyu telah turun, beliau terbangun dan bertanya: Di mana orang yang bertanya tentang umrah tadi? Selanjutuya beliau bersabda: Bersihkanlah dirimu dari bekas minyak wangi yang engkau pakai, lepaslah jubahmu dan lakukanlah umrah seperti engkau melakukan haji. (Shahih Muslim No.2017)
2. Mikat haji dan umrah
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. menetapkan mikat-mikat berikut: untuk penduduk Madinah adalah Dzul Hulaifah, untuk penduduk Syam adalah Juhfah, untuk penduduk Najed adalah Qarnul Manazil dan untuk penduduk Yaman adalah Yalamlam. Mikat-mikat itu adalah untuk penduduk daerah-daerah tersebut dan selain penduduk tersebut yang datang melewatinya untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah. Adapun untuk penduduk daerah sebelum mikat-mikat tersebut, maka mikat mereka adalah dari rumah mereka dan seterusnya sampai penduduk Mekah, mereka niat ihram dari rumah-rumah mereka. (Shahih Muslim No.2022)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penduduk Madinah berniat ihram dari (mikat) Dzul Hulaifah, penduduk Syam dari Juhfah, sedangkan penduduk Najed dari Qarnul Manazil. Abdullah bin Umar berkata: Aku diberitahu bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penduduk Yaman berniat ihram dari (mikat) Yalamlam. (Shahih Muslim No.2024)
3. Lafal talbiah dan waktunya
  • Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
    Bahwa talbiah Rasulullah saw. adalah Labbaik Allahumma labbaik, labbaika laa syarika laka labbaik innal hamda wan ni‘mata laka wal mulku laa syarika lak (Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu. Sesungguhnya segala puji, segala nikmat dan semua kerajaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu). (Shahih Muslim No.2029)
4. Rasulullah menyuruh penduduk Madinah untuk berihram dari Mesjid Dzul Hulaifah
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
    Baida inilah tempat yang engkau kira Rasulullah pernah memulai ihramnya. Padahal Rasulullah tidak pernah memulai ihramnya kecuali dari mesjid Dzul Hulaifah. (Shahih Muslim No.2033)
5. Memakai minyak wangi bagi orang yang hendak ihram
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Aku pernah memberi minyak wangi ke tubuh Rasulullah saw. saat beliau hendak berihram dan juga ketika hendak bertahallul sebelum beliau tawaf di Baitullah. (Shahih Muslim No.2040)
6. Haram berburu bagi orang yang sedang ihram
  • Hadis riwayat Sha`ab bin Jatsamah Al-Laitsi ra.:
    Bahwa Ia pernah menghadiahkan seekor keledai liar kepada Rasulullah saw. ketika beliau berada di desa Abwa' atau Waddan. Namun Rasulullah saw. mengembalikan keledai itu kepadanya. Ketika Rasulullah saw. melihat perubahan wajah Sha`ab karena pemberiannya dikembalikan, beliau bersabda: Aku tidak akan menolak pemberianmu ini jika aku tidak sedang dalam keadaan ihram. (Shahih Muslim No.2059)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Sha`ab bin Jatsamah pernah menghadiahkan seekor keledai liar kepada Rasulullah saw. yang sedang berihram. Kemudian beliau mengembalikannya kepadanya dan bersabda: Kalau saja kami tidak dalam keadaan ihram, maka kami akan terima pemberianmu itu. (Shahih Muslim No.2060)
  • Hadis riwayat Abu Qatadah ra., ia berkata:
    Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw. hingga ketika sampai di daerah Qahah, di antara kami ada yang sedang berihram dan ada pula yang tidak, aku melihat sahabat-sahabatku sedang mengintai sesuatu dan setelah kulihat ternyata seekor keledai liar, segera aku memasang pelana kudaku dan mengambil tombakku. Baru saja tubuhku berada di atas kuda, tiba-tiba cambukku terjatuh. Maka aku katakan kepada teman-temanku, yang dalam keadaan ihram: Berikan kepadaku cambukku itu! Namun mereka semua berkata: Demi Allah kami tidak akan membantumu sama sekali. Maka aku pun turun dari kuda untuk mengambilnya sendiri. Lalu aku naik kuda lagi dan aku temukan keledai dari belakang yang telah berada di balik sebuah bukit kecil dan akhirnya aku menikamnya. Setelah aku sembelih, aku membawanya kepada teman-temanku. Kutawarkan kepada mereka. Sebagian dari mereka berkata: Makanlah! Sedang sebagian yang lain mengatakan: Jangan kalian makan! Saat itu Nabi saw. berada di depan kami maka aku gerakkan kudaku dan aku kejar beliau, kemudian bersabda: Daging itu halal, makanlah!. (Shahih Muslim No.2062)
7. Hewan yang disunatkan membunuhnya bagi orang yang ihram dan yang lain baik di tanah haram atau tanah halal
  • Hadis riwayat Aisyah ra., istri Nabi saw. ia berkata:
    Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Ada empat macam binatang jahat yang boleh dibunuh di tanah halal dan tanah haram, yaitu burung elang, burung gagak, tikus dan anjing buas. (Shahih Muslim No.2068)
  • Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
    Dari Nabi saw. beliau bersabda: Ada lima macam binatang yang tidak berdosa atas pembunuhnya di tanah haram dan dalam keadaan ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung gagak, burung elang dan anjing buas. (Shahih Muslim No.2073)
8. Orang yang berihram boleh mencukur rambut kepala jika kepalanya sedang sakit dan untuk itu ia wajib membayar fidyah dan keterangan kadarnya
  • Hadis riwayat Kaab bin Ujrah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. mendatangiku pada waktu perjanjian Hudaibiyah. Ketika aku sedang menyalakan api, Qawariri berkata: Di bawah periukku, sedang Abu Rabi` berkata: Di bawah kualiku dan banyak sekali kutu bertaburan di wajahku. Melihat hal itu, beliau bertanya kepadaku: Bukankah kutu di kepalamu itu menyusahkanmu? Aku jawab: Ya. Beliau bersabda: Cukurlah dan berpuasalah tiga hari atau berilah makan enam orang miskin atau sembelihlah seekor kambing. (Shahih Muslim No.2080)
9. Boleh berbekam bagi orang yang berihram
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Bahwa Nabi saw. pernah berbekam dalam keadaan sedang ihram. (Shahih Muslim No.2087)
  • Hadis riwayat Ibnu Buhainah ra.:
    Bahwa Nabi saw. pernah membekam tengah kepalanya ketika beliau berada di jalan menuju kota Mekah ketika beliau dalam keadaan ihram. (Shahih Muslim No.2088)
10. Orang yang ihram boleh mandi dan mencuci kepala
  • Hadis riwayat Abu Ayyub Al-Anshari ra.:
    Dari Abdullah bin Hunain, ia berkata: Aku diutus oleh Abdullah bin Abbas untuk menemui Abu Ayyub Al-Anshari dan aku dapati ia sedang mandi di antara dua batang pohon dengan bertabir selembar kain. (Abdullah bin Hunain) berkata: Aku mengucapkan salam kepadanya. Dia bertanya: Siapakah itu? Aku menjawab: Aku, Abdullah bin Hunain, Ibnu Abbas mengutusku untuk bertanya kepadamu tentang bagaimana Rasulullah saw. mencuci kepalanya ketika sedang ihram. Abu Ayyub kemudian menarik pakaian tadi dan menunduk hingga yang tampak olehku kepalanya saja, lalu berkata kepada seseorang yang menuangkan air: Siramlah! Si pelayan tadi menyiram kepalanya. Lalu aku lihat dia menggerakkan kepalanya dengan membolak-balikkan kedua belah tangannya seraya berkata: Beginilah aku melihat Rasulullah saw. melakukannya. (Shahih Muslim No.2091)
11. Ketentuan bagi orang berihram yang meninggal dunia
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Dari Nabi saw., seorang lelaki jatuh dari untanya sehingga lehernya patah dan meninggal dunia. Kemudian Nabi saw. bersabda: Mandikanlah ia dengan daun bidara (sidr), kafanilah ia dengan kedua pakaiannya, dan janganlah engkau tutup kepalanya, sebab sesungguhnya Allah akan membangkitkannya kembali pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiah. (Shahih Muslim No.2092)
12. Orang yang berihram boleh menyaratkan tahallul dengan alasan sakit dan sebagainya
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. masuk di kediaman Dhuba`ah binti Zubair dan bertanya kepadanya: Apakah engkau tidak ingin pergi haji? Ia menjawab: Demi Allah, aku melihat diri saya sedang sakit-sakitan. Beliau bersabda: Berhajilah, ajukan syarat dan katakanlah: Ya Allah, aku akan bertahallul di mana saja Engkau menghalangi aku. Ketika itu adalah istri Miqdad. (Shahih Muslim No.2101)
13. Penjelasan jenis ihram, boleh ifrad atau tamattu atau qiran dalam melaksanakan haji dan waktu tahallul orang yang haji qiran
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw. pada tahun haji wada, kemudian kami berihram untuk menunaikan umrah (tamattu). Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang membawa hewan sembelihan, maka sebaiknya ia berihram haji dan umrah (qiran), dan jangan bertahallul dahulu hingga ia bertahallul untuk keduanya secara bersamaan. Ternyata setibanya di Mekah aku datang haid, padahal aku belum tawaf di Baitullah dan belum sai antara Shafa dan Marwah. Kemudian hal itu aku adukan kepada Rasulullah saw. dan beliau bersabda: Lepaskanlah jalinan rambut kepalamu dan sisirlah, kerjakanlah ihram haji dan tinggalkanlah umrah. Lalu saya mengerjakannya. Dan ketika aku selesai haji, Rasulullah saw. menyuruh saya bersama dengan Abdurrahman bin Abu Bakar (saudara laki-laki Aisyah) pergi ke Tan`im (untuk berniat ihram umrah di sana), lalu aku mengerjakan umrah. Beliau bersabda: Ini adalah tempat umrahmu (umrah saja). Kemudian orang-orang yang umrah melakukan tawaf di Baitullah, lalu sai antara Shafa dan Marwah, lalu bertahallul. Kemudian mereka melakukan tawaf (tawaf ifadhah) untuk ibadah haji setelah kembali dari Mina. Adapun mereka yang menggabung ibadah haji dan umrah, mereka hanya melakukan tawaf satu kali saja. (Shahih Muslim No.2108)
  • Hadis riwayat Abdurrahman bin Abu Bakar ra.:
    Bahwa Nabi saw. menyuruhnya untuk memboncengkan Aisyah pergi ke Tan`im untuk berihram umrah dari sana. (Shahih Muslim No.2126)
  • Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
    Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw. dalam keadaan berihram haji ifrad, sedangkan Aisyah ra. untuk berihram umrah. Hingga ketika kami sampai di Sarif, tiba-tiba ia (Aisyah) datang haid. Sehingga ketika kami tiba, kami melakukan tawaf di Kakbah dan sai antara Shafa dan Marwah. Rasulullah saw. menyuruh kami yang tidak membawa hewan sembelihan untuk bertahallul. Kami bertanya: Apa saja yang dihalalkan? Beliau menjawab: Semuanya sudah dihalalkan. Maka kami menggauli istri-istri kami, memakai minyak wangi dan berpakaian lengkap. Sedang antara kami dan hari Arafah ketika itu hanya empat malam saja. Kemudian kami berihram pada hari Tarwiyah (8 Zulhijah). Kemudian Rasulullah saw. menemui Aisyah yang sedang menangis. Beliau bertanya: Ada apa dengan dirimu? Ia menjawab: Aku sedang haid, orang-orang sudah bertahallul, sedang aku belum bertahallul dan tawaf di Baitullah, bahkan sekarang ini, mereka sedang berangkat haji. Beliau bersabda: Sesungguhnya masalah ini (haid) sudah merupakan ketentuan Allah atas setiap wanita anak-cucu Adam, maka mandilah kemudian berihramlah untuk haji! Lalu ia melaksanakannya (perintah Rasulullah saw.) lalu melaksanakan manasik haji, hingga ketika sudah suci dari haidnya, ia melakukan tawaf di Kakbah, sai antara Shafa dan Marwah. Setelah itu beliau bertanya: Bukankah engkau sudah bertahallul dari haji dan umrahmu sekaligus? Ia menjawab: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku berniat tidak tawaf di Baitullah sebelum aku selesai haji. Mendengar itu beliau bersabda kepada Abdurrahman: Hai Abdurrahman, antarkan dia berniat umrah dari Tan`im. dan itu dilaksanakan pada malam Hashbah (malam kembalinya jamaah haji dari Mekah setelah hari tasyrik atau setelah selesai haji). (Shahih Muslim No.2127)
  • Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
    Dari Atha, ia berkata: Aku mendengar Jabir bin Abdullah ra. mengatakan: Saat aku bersama beberapa orang, kami para sahabat Muhammad saw. pernah hanya berihram haji saja. Atha berkata: Jabir berkata: Pada pagi hari tanggal empat bulan Zulhijah, Nabi saw. datang lalu beliau memerintahkan kepada kami untuk bertahallul. Atha berkata: Jabir berkata: Bertahallul-lah kalian dan gauli istri. Atha berkata: Rasulullah tidak mewajibkan mereka, tapi beliau membolehkannya untuk mereka. Selanjutnya Jabir berkata: Ketika kesempatan kami tinggal lima hari sebelum berangkat ke Arafah, beliau menganjurkan kami agar menggauli istri-istri kami. Setelah itu kami berangkat ke Arafah dan kemaluan kami masih meneteskan mani (maksudnya kami baru saja selesai menggauli istri kami). Ia berkata: Jabir berkata dengan tangannya seakan-akan aku melihatnya menggerakkan tangannya, ia berkata: Lalu Nabi saw. berdiri di hadapan kami dan bersabda: Kalian sudah tahu bahwa sesungguhnya aku adalah orang yang paling takwa kepada Allah, orang yang paling jujur dan yang paling berbakti di antara kalian semua. Kalaulah (aku tidak membawa) hewan sembelihanku, niscaya aku akan bertahallul sebagaimana kalian bertahallul. Seandainya aku tahu dari awal, aku tentu tidak akan menyembelih hewan sembelihan. Karena itu, maka bertahallul-lah. Lalu kami semua bertahallul, kami dengar dan kami taati. Atha berkata: Jabir berkata: Lalu datang Ali dari tempat tugasnya dan bertanya kepada Jabir: Engkau berniat ihram apa? Ia (Jabir) menjawab: Seperti ihramnya Nabi saw. Kemudian Rasulullah saw. lalu bersabda kepadanya: Sembelihlah hewan kurban dan tetaplah engkau dalam keadaan ihram. Kemudian Ali menyembelih hewan sembelihan. Melihat hal itu Suraqah bin Malik bin Ju`tsum berkata: Wahai Rasulullah, Apakah umrah itu hanya untuk tahun ini saja ataukah untuk selamanya (sekali saja)? Beliau menjawab: (Sekali) untuk selamanya. (Shahih Muslim No.2131)
14. Wukuf dan firman Allah Taala: Kemudian bertolaklah kalian dari tempat bertolaknya orang banyak
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Pada zaman dahulu, orang-orang Quraisy dan orang-orang yang seagama dengannya biasa wukuf di Muzdalifah. Mereka dinamakan dengan Hums (penamaan orang Quraisy untuk keteguhan beragama), padahal orang Arab, seluruhnya wukuf di Arafah. Ketika Islam datang, Allah Taala menyuruh Nabi-Nya untuk menuju ke Arafah dan berwukuf di sana kemudian bertolak dari sana (dari Arafah ke Muzdalifah). Yang demikian itu sesuai dengan firman Allah: Kemudian kalian bertolaklah dari tempat bertolaknya orang banyak. (Shahih Muslim No.2140)
  • Hadis riwayat Jubair bin Muth`im ra., ia berkata:
    Aku pernah kehilangan unta, lalu aku pergi mencarinya pada hari Arafah. Saat itu aku melihat Rasulullah saw. bersama orang banyak sedang berwukuf di Arafah. Aku berkata: Demi Allah, sesungguhnya ini yang yang benar-benar Hums (penamaan orang Quraisy untuk keteguhan beragama), ada urusan apa beliau di sini? Dahulu orang-orang Quraisy termasuk dalam katagori Hums (ketika mereka wukuf di Muzdalifah). (Shahih Muslim No.2142)
15. Penghapusan tahallul dari ihram dan perintah menyempurnakannya
  • Hadis riwayat Abu Musa ra., ia berkata:
    Aku pernah menemui Rasulullah saw. saat beliau sedang beristirahat di Bathha'. Beliau bertanya kepadaku: Bukankah engkau sedang berhaji? Aku menjawab: Betul. Beliau bertanya lagi: Bagaimana engkau melakukan ihram? Aku menjawab: Aku datang memenuhi panggilan Allah dengan berihram seperti ihram Nabi saw. Beliau bersabda: Kalau demikian engkau telah melakukan yang terbaik. Sekarang lakukanlah tawaf di Baitullah, sai antara Shafa dan Marwah, dan bertahallul-lah. Kemudian aku tawaf di Baitullah sai antara Shafa dan Marwah. Setelah itu aku menemui seorang wanita dari Bani Qais untuk membantu mencarikan kutu di kepalaku, baru kemudian aku berihram haji. Aku pernah memberi fatwa kepada manusia tentang hal sampai masa kekhalifahan Umar bin Khathab. Suatu hari ada seorang laki-laki datang menemuiku dan berucap: Wahai Abu Musa, atau wahai Abdullah bin Qais, untuk sementara tahanlah dalulu fatwamu itu. Sesungguhnya engkau tidak tahu apa yang hendak diperbaharui oleh Amirul mukminin, Umar bin Khathab tentang ibadah haji ini. Aku lalu memberitahukan kepada orang-orang yang pernah aku beri fatwa supaya jangan tergesa-gesa mengamalkan fatwaku, karena Amirul mukminin, Umar bin Khathab akan memberikan fatwanya kepada kalian, maka ikutilah fatwanya. Tidak lama kemudian Umar ra. datang, aku laporkan kepadanya mengenai masalah itu, ia berkata: Jika kalian berpegang teguh pada Kitabullah, maka Kitabullah itu menyuruh kalian untuk menyempurnakannya. Tetapi jika kalian berpegang teguh pada sunah Rasulullah saw., maka sesungguhnya Rasulullah saw. tidak bertahallul sebelum hewan sembelihannya sudah siap di tempat sembelihannya (Mina). (Shahih Muslim No.2143)
  • Hadis riwayat Umar ra.:
    Dari Abu Musa bahwa ia pernah memberikan fatwa tentang haji tamattu. Lalu seorang lelaki berkata kepadanya: Tahanlah dahulu fatwamu itu. Sebab sesungguhnya engkau belum tahu apa yang akan difatwakan Amirul mukminin nanti tentang ibadah haji. Lelaki itu kemudian menemui Amirul mukminin Umar bin Khathab dan menanyakan masalah tersebut kepadanya. Lalu Umar berkata: Aku tahu bahwa Nabi saw. pernah melakukan hal itu, demikian pula dengan sahabatnya. Tetapi aku tidak suka mereka masih menggauli istri di daerah Arak, kemudian mereka berangkat haji dan kepala mereka masih meneteskan air (basah karena mandi jinabat). (Shahih Muslim No.2145)
16. Boleh bertamattu
  • Hadis riwayat Ali ra.:
    Dari Abdullah bin Syaqiq, ia berkata: Usman pernah melarang haji tamattu dan Ali malah memerintahkannya. Suatu hari Usman menemui Ali dan membicarakan masalah tersebut. Lalu Ali berkata: Engkau sudah tahu bahwa kita pernah berhaji tamattu bersama Rasulullah saw. Kemudian ia (Usman) menanggapi: Betul, namun kami merasa khawatir. (Shahih Muslim No.2146)
  • Hadis riwayat Imran bin Hushain ra.:
    Dari Mutharrif, ia berkata: Imran bin Hushain pernah berkata kepadaku: Pada hari ini aku akan menceritakan sebuah hadis kepadamu. Semoga Allah memberikan manfaatnya kepadamu setelah hari ini. Ketahuilah bahwa Rasulullah saw. pernah memerintahkan sekelompok keluarganya untuk umrah pada tanggal sepuluh Zulhijah. Dan tidak turun ayat yang menghapus tentang hal itu (kebolehan bertamattu) dan beliau tidak melarangnya hingga wafat. Masing-masing orang mempunyai pertimbangan setelah itu (wafatnya Rasulullah) menurut pendapat sendiri. (Shahih Muslim No.2153)
17. Wajib membayar dam bagi orang yang bertamattu. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka ia wajib berpuasa selama tiga hari ketika masih dalam ibadah haji dan tujuh hari ketika ia sudah kembali ke negerinya
  • Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. haji tamattu pada haji wada dan menyediakan binatang sembelihan. Beliau menggiring binatang sembelihan itu dari Dzul Hulaifah. Beliau memulai dengan ihram niat umrah lalu ihram niat haji (haji tamattu). Para sahabat ikut mengerjakan haji tamattu bersama Rasulullah saw., mengerjakan umrah dahulu kemudian mengerjakan haji. Sebagian mereka ada yang menyediakan binatang sembelihan dan menggiringnya bersamanya, sebagian yang lain tidak menyediakan binatang sembelihan. Ketika Rasulullah saw. tiba di Mekah, beliau berpidato kepada manusia: Barang siapa di antara kalian yang telah menyiapkan binatang sembelihan, maka hendaklah jangan bertahallul dahulu sebelum ia menyelesaikan ibadah hajinya dan barang siapa di antara kalian yang tidak menyiapkan binatang sembelihan, maka hendaknya ia tawaf di Baitullah, sai antara Shafa dan Marwah, memendekkan rambut kepala dan bertahallul. Kemudian nanti hendaklah ia niat ihram haji (pada hari Tarwiyah) dan menyembelih dam. Sedang barang siapa yang tidak mempunyai binatang sembelihan, maka hendaknya ia berpuasa tiga hari ketika masih dalam ibadah haji dan tujuh hari ketika sudah kembali ke keluarganya. Ketika Rasulullah saw. tiba di Mekah, beliau melaksanakan tawaf. Pertama beliau menyalami hajar Aswad, lalu berlari-lari kecil sebanyak tiga putaran dari tujuh putaran. Setelah menyelesaikan empat putaran tawaf di Baitullah, beliau melakukan salat sunat dua rakaat di Maqam Ibrahim. Sesudah salam, beliau menuju Shafa dan melaksanakan sai antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Tetapi beliau tidak tahallul (bebas dari pekerjaan yang diharamkan selama ihram) hingga beliau menyelesaikan ibadah hajinya dan menyembelih kurban pada tanggal 10 Zulhijah lalu bertolak untuk melakukan tawaf ifadhah di Baitullah. Dan setelah itu halal baginya segala yang semula diharamkan kepada beliau. Orang-orang yang telah menyediakan dan membawa binatang sembelihan juga melakukan seperti yang dilakukan Rasulullah. (Shahih Muslim No.2159)
  • Hadis riwayat Aisyah ra., istri Nabi saw.:
    Dari Rasulullah saw., (Aisyah memberitahu) tentang tamattu yang dilakukan Rasulullah saw., menunggu waktu haji setelah tahallul dari ihram umrah dan para sahabat juga melakukan haji tamattu bersama beliau. (Shahih Muslim No.2160)
18. Penjelasan bahwa orang yang melaksanakan haji qiran tidak boleh bertahallul kecuali pada waktu tahallul orang yang melaksanakan haji ifrad
  • Hadis riwayat Hafshah ra., istri Nabi saw. ia bertanya:
    Wahai Rasulullah, kenapa para sahabat sudah bertahallul, sementara baginda belum tahallul dari umrah? Beliau menjawab: Karena aku sudah terlanjur mengucir rambut kepalaku dan mengalungkan hewan sembelihanku (sudah menyiapkan dan membawanya), jadi aku tidak bertahallul sebelum berkurban. (Shahih Muslim No.2161)
19. Penjelasan mengenai boleh bertahallul karena terkepung dan penjelasan boleh haji qiran
  • Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
    Dari Nafi`, bahwa Abdullah bin Umar ra. pergi umrah sewaktu terjadi kekacauan. (Sebelum berangkar) ia berkata: Jika aku sampai terhalang mencapai Baitullah, maka aku akan melakukan seperti yang pernah aku lakukan bersama Rasulullah saw. Kemudian ia berangkat dan niat ihram untuk umrah. Ia berangkat hingga ketika tiba di Baida, ia berpaling kepada teman-temannya dan berkata: Tidak ada yang memerintahkan kita kecuali satu, aku bersaksi di hadapan kalian bahwa telah wajib atas diriku beribadah haji dan umrah sekaligus. Kemudian ia terus melanjutkan perjalanan hingga tiba di Baitullah, ia langsung melakukan tawaf sebanyak tujuh putaran dan sai antara Shafa dan Marwah. Tidak lebih dari itu. Ia berpendapat bahwa hal itu sudah cukup lalu ia menyembelih binatang dam. (Shahih Muslim No.2164)
20. Tentang ifrad dan qiran dalam haji dan umrah
  • Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:
    Aku mendengar Nabi saw. mengucapkan talbiah haji dan umrah sekaligus. (Shahih Muslim No.2168)
21. Tawaf dan sai yang harus dilakukan oleh orang yang haji setelah tiba di Mekah
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
    Suatu kali Rasulullah saw. tiba dan langsung melakukan tawaf di Baitullah sebanyak tujuh putaran, salat sunat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim dan sai antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sesungguhnya pada diri Rasulullah saw. terdapat suri teladan yang baik bagi kalian. (Shahih Muslim No.2172)
22. Keharusan tetap berihram dan meninggalkan tahallul bagi orang yang tawaf di Baitullah dan sai
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Bahwa yang dilakukan pertama kali oleh Rasulullah saw. ketika tiba di Mekah ialah beliau berwudu lalu tawaf di Baitullah. (Shahih Muslim No.2173)
  • Hadis riwayat Asma ra.:
    Dari Abdullah, sahaya Asma binti Abu Bakar bahwa ia pernah mendengar Asma setiap melewati Hajun, ia berkata: Semoga Allah selalu melimpahkan rahmat dan kesejahteraan kepada Rasul-Nya. Sesungguhnya aku pernah singgah bersama beliau di tempat ini. Saat itu aku membawa sebuah koper kecil yang berisi perbekalan dan barang-barang lain yang tidak seberapa banyaknya. Kemudian aku menunaikan umrah bersama saudariku (Aisyah), Zubair, fulan dan fulan. Setelah menyentuh (tawaf di) Kakbah, kami bertahallul. Kemudian kami berihram haji pada petang. (Shahih Muslim No.2175)
23. Haji tamattu
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Nabi saw. berihram umrah dan para sahabat berihram haji. Kemudian Nabi saw. dan beberapa orang sahabat yang kebetulan membawa hewan sembelihan belum bertahallul, sedangkan yang lainnya sudah bertahallul. Thalhah bin Ubaidillah termasuk yang membawa hewan sembelihan maka ia belum bertahallul. (Shahih Muslim No.2177)
24. Boleh mengerjakan umrah pada bulan-bulan haji
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Orang-orang jahiliyah dahulu berpandangan bahwa umrah pada bulan-bulan haji termasuk dosa yang paling besar di muka bumi. Mereka merubah bulan Muharam menjadi bulan Safar dan mengatakan: Jika kepenatan telah sirna, bekas telapak kaki sudah hilang dan bulan Safar sudah habis, maka orang yang ingin umrah sudah boleh mengerjakan umrah. Pada pagi hari tanggal empat (Zulhijah), Nabi saw. dan para sahabatnya tiba dalam keadaan berihram haji. Selanjutnya beliau memerintahkan mereka untuk merubah ihram mereka menjadi ihram umrah. Namun hal itu terasa berat bagi mereka dan mereka berkata: Wahai Rasulullah, apa saja yang sudah dihalalkan? Beliau menjawab: Semuanya sudah dihalalkan. (Shahih Muslim No.2178)
25. Memberi kalung dan tanda pada binatang sembelihan ketika hendak ihram
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. melakukan salat Zuhur di Dzul Hulaifah. Kemudian minta tolong agar diambilkan untanya. Selanjutnya beliau memberi tanda pada bagian punuk unta sebelah kanan, membersihkan hewan dam, mengalungkan lehernya dengan sepasang sandal. Lalu beliau menaiki unta tunggangannya. Ketika tiba di Baida beliau berniat haji. (Shahih Muslim No.2184)
26. Berpangkas dalam (tahallul) umrah
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Muawiyah berkata kepadaku: Tahukah engkau bahwa aku pernah memangkas rambut Rasulullah saw. dengan ujung anak panah yang tajam di Marwah? Aku berkata kepadanya: Aku tidak tahu kecuali hanya suatu alasan yang akan memberatkan engkau. (Shahih Muslim No.2188)
27. Ihram Nabi saw. dan waktu menyembelih kurban
  • Hadis riwayat Anas ra.:
    Bahwa Ali telah tiba dari Yaman, Lalu Nabi saw. bertanya kepadanya: Bagaimana engkau niat ihram? Ia menjawab: Aku niat ihram seperti yang dilakukan Nabi saw. Beliau bersabda: Seandainya aku tidak membawa hewan sembelihan, niscaya aku sudah tahallul. (Shahih Muslim No.2193)
  • Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:
    Aku mendengar Rasulullah saw. niat ihram umrah dan haji dengan ucapan: Labbaika umratan wa hajjan, labbaika umratan wa hajjan (Aku penuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah dan haji. Aku penuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah dan haji). (Shahih Muslim No.2194)
28. Penjelasan tentang jumlah dan waktu umrah yang pernah dilakukan Nabi saw.
  • Hadis riwayat Anas ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. pernah empat kali menunaikan umrah. Semuanya dilakukan pada bulan Zulkaidah, kecuali yang bersamaan dengan haji, yaitu umrah dari Hudaibiyah atau yang terjadi pada masa peristiwa Hudaibiyah pada bulan Zulkaidah, ibadah umrah tahun berikutnya pada bulan Zulkaidah, ibadah umrah dari Ji`ranah ketika beliau membagi-bagikan rampasan perang Hunain pada bulan Zulkaidah dan umrah yang dihimpun dengan haji. (Shahih Muslim No.2197)
  • Hadis riwayat Zaid bin Arqam ra.:
    Dari Abu Ishak, ia berkata: Aku bertanya kepada Zaid bin Arqam: Berapa kali engkau ikut perang bersama Rasulullah saw.? Zaid menjawab: Tujuh belas kali. Selanjutnya Zaid bin Arqam bercerita kepadaku bahwa Rasulullah saw. telah berperang sebanyak sembilan belas kali dan bahwa beliau menunaikan satu kali haji setelah hijrah, yaitu haji wada. (Shahih Muslim No.2198)
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Dari Urwah bin Zubair, ia berkata: Aku dan Ibnu Umar pernah duduk bersandar di kamar Aisyah dan saat itu kami mendengar suara siwaknya yang ia gunakan. Aku bertanya kepada temanku: Wahai Abu Abdurrahman, pernahkah Nabi saw. menunaikan umrah pada bulan Rajab? Dia menjawab: Pernah. Selanjutnya aku bertanya kepada Aisyah: Wahai Ummul mukminin, bukankah engkau mendengar apa yang dikatakan oleh Abu Abdurrahman? Ia berkata: Apa yang ia katakan? Aku menjawab: Dia mengatakan bahwa Nabi saw. pernah menunaikan umrah pada bulan Rajab. Ia berkata: Semoga Allah mengampuni Abu Abdurrahman. Aku bersumpah, beliau tidak pernah menunaikan umrah pada bulan Rajab. Dan tidak pernah beliau menunaikan umrah, kecuali ia (Ibnu Umar) selalu bersamanya. Ia (Urwah bin Zubair) berkata, saat itu Ibnu Umar mendengar bahwa ia (Ibnu Umar) tidak mengatakan "tidak" atau "ya", ia hanya diam. (Shahih Muslim No.2199)
29. Keutamaan umrah di bulan Ramadan
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Dari Atha, dari Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah saw. bertanya kepada seorang wanita dari Ansar, di mana Ibnu Abbas pernah menyebutkannya, kemudian lupa, kata beliau: Apa yang menghalangi engkau pergi haji bersama kami? Wanita itu menjawab: Tidak ada yang menghalangiku, kecuali karena dua unta kami. Suami dan anaknya pergi haji dengan mengendarai seekor unta dan yang seekor lagi ditinggal untuk diurus, maka aku mengurus unta itu. Beliau lalu bersabda: Apabila tiba bulan Ramadan, maka berumrahlah engkau, sesungguhnya umrah pada bulan tersebut (pahalanya) sebanding dengan (pahala) haji. (Shahih Muslim No.2201)
30. Sunat memasuki kota Mekah dari dataran tinggi dan keluar melalui dataran rendah. Masuk ke suatu negeri tidak dari jalan ia keluar dari negeri tersebut
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. biasa keluar lewat jalan Syajarah dan masuk lewat jalan Mu`arras. Jika masuk ke kota Mekah, beliau masuk lewat dataran tinggi dan keluar lewat dataran rendah. (Shahih Muslim No.2203)
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Bahwa Nabi saw. ketika datang ke Mekah, beliau memasukinya lewat dataran tingginya dan keluar lewat dataran rendahnya. (Shahih Muslim No.2204)
31. Sunat menginap di Dzi Thuwa apabila akan memasuki Mekah, mandi terlebih dahulu, dan sebaiknya memasukinya pada siang hari
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bermalam di Dzi Thuwa sampai pagi. (Setelah itu) beliau masuk ke kota Mekah. (Shahih Muslim No.2206)
  • Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. menghadap dua jalan gunung yang terletak di antara beliau dan gunung panjang (mengarah) ke Kakbah, dan mesjid yang dibangun di sebelah kiri mesjid yang berada di ujung bukit, sedang tempat salat Rasulullah saw. berada di bawahnya, yaitu kira-kira sepuluh hasta dari bukit tersebut. Kemudian beliau salat menghadap dua celah gunung panjang yang terletak antara engkau dan Kakbah. (Shahih Muslim No.2209)
32. Sunat jalan cepat dalam tawaf dan umrah sera dalam tawaf pertama dari haji
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. jika melakukan tawaf di Baitullah sebagai tawaf pertama dalam haji dan umrah, maka beliau berlari-lari kecil sebanyak tiga putaran dan berjalan biasa sebanyak empat putaran. Lalu beliau melakukan sai antara Shafa dan Marwah. (Shahih Muslim No.2210)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Dari Abu Thufail, ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas: Bagaimana pendapatmu tentang lari-lari kecil di Baitullah tiga putaran dan jalan biasa sebanyak empat putaran, apakah hukumnya sunat? Kaummu menyangka bahwa hal itu adalah sunat. Ia (Ibnu Abbas) menjawab: Mereka benar dan juga tidak benar. Ia (Abu Thufail) bertanya: Apa maksud ucapanmu: mereka benar dan mereka tidak benar? Ia (Ibnu Abbas) menjawab: Bahwa ketika Rasulullah saw. tiba di Mekah, orang-orang musyrik berkata dengan ejekan bahwa Muhammad dan para sahabatnya tidak mampu melakukan tawaf di Baitullah. Mereka hasad kepada beliau. Lalu Rasulullah saw. memerintahkan para sahabatnya untuk lari-lari kecil sebanyak tiga putaran dan berjalan biasa sebanyak empat putaran. Ia (Abu Thufail) bertanya kepadanya: Kabarkan kepadaku tentang sai antara Shafa dan Marwah sambil naik kendaraan, apakah hukumnya sunat? Karena kaummu menyangka bahwa hal itu hukumnya sunat. Ia (Ibnu Abbas) menjawab: Mereka benar dan mereka tidak benar. Aku (Abu Thufail) bertanya: Apa maksud ucapanmu: Mereka benar dan mereka tidak benar? Ia (Ibnu Abbas) menjawab: Bahwa Rasulullah saw. pernah dikerumuni orang banyak, mereka berkata: Ini Muhammad. Ini Muhammad, sampai gadis-gadis tanggung keluar dari rumahnya. Rasulullah saw. tidak menghiraukan orang banyak dan ketika semakin banyak, beliau naik hewan tunggangan dan (namun) berjalan kaki dan jalan cepat (dalam sai) itu lebih utama. (Shahih Muslim No.2217)
33. Sunat mengusap dua pojok Yamani saat tawaf, bukan dua pojok lainnya
  • Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata:
    Aku tidak pernah melihat Rasulullah mengusap sesuatu yang ada di Baitullah, kecuali dua pojok Yamani. (Shahih Muslim No.2222)
34. Sunat mencium Hajar Aswad dalam tawaf
  • Hadis riwayat Umar bin Khathab ra.:
    Ketika Umar bin Khathab mencium Hajar Aswad (batu hitam), ia berkata: Demi Allah, aku tahu bahwa engkau hanyalah sebongkah batu, seandainya aku tidak melihat Rasulullah saw. menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu. (Shahih Muslim No.2228)
35. Boleh tawaf dengan naik unta dan lainnya dan boleh menyalami Hajar Aswad dengan menggunakan tongkat dan lainnya bagi yang naik kendaraan
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. tawaf dalam haji wada di atas seekor unta. Beliau mengusap batu dengan menggunakan tongkat (yang ujungnya bengkok). (Shahih Muslim No.2233)
  • Hadis riwayat Ummu Salamah ra., ia berkata:
    Aku mengadu kepada Rasulullah saw. bahwa aku sakit. Beliau bersabda: Lakukanlah tawaf di belakang orang-orang dengan naik kendaraan. Kemudian aku tawaf dan saat itu Rasulullah saw. sedang salat di samping Baitullah dengan membaca surat At-Thur. (Shahih Muslim No.2238)
36. Keterangan bahwa sai antara Shafa dan Marwah merupakan rukun yang harus dilakukan dalam ibadah haji
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Dari Urwah ra. bahwa ia berkata: Aku berkata kepada Aisyah ra.: Aku menyangka bahwa orang seandainya ia tidak sai antara Shafa dan Marwah, apa akibatnya. Ia (Aisyah) bertanya: Kenapa? Aku jawab: Karena Allah Taala berfirman: Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syiar Allah, sampai akhir ayat. Ia (Aisyah) berkata: Allah tidak menganggap telah sempurna haji dan umrah seseorang yang tidak sai antara Shafa dan Marwah. Kalau benar yang engkau katakan, niscaya tidak ada dosa bagi orang yang tidak sai antara kedua tempat tersebut. Apakah engkau tahu, sebab turunnya ayat itu? Sesungguhnya pada zaman jahiliyah, orang-orang Ansar niat haji untuk dua berhala yang berada di tepi laut yang bernama Isaf dan Nailah. Kemudian mereka datang dan melakukan sai antara Shafa dan Marwah, lalu mencukur rambut. Ketika Islam datang, mereka enggan melakukan sai antara kedua tempat tersebut karena kebiasaan yang telah mereka lakukan pada masa jahiliyah. Ia (Aisyah) melanjutkan: Maka Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung menurunkan ayat: Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu adalah sebahagian dari syiar Allah, sampai akhir ayat. Ia (Aisyah) berkata: Lalu mereka mau melakukan sai. (Shahih Muslim No.2239)
  • Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:
    Kaum Ansar enggan melakukan sai antara Shafa dan Marwah sampai turun ayat: Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu adalah sebahagian syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tiada berdosa untuk melakukan sai antara keduanya. (Shahih Muslim No.2243)
37. Sunat untuk selalu membaca talbiah bagi yang haji sampai melontar jumrah Aqabah pada hari raya Kurban
  • Hadis riwayat Usamah bin Zaid ra., ia berkata:
    Aku membonceng Rasulullah dari Arafah. Ketika Rasulullah saw. sampai di lereng kiri sebelum Muzdalifah, beliau turun dari unta lalu buang air kecil. Kemudian aku tuangkan air untuk berwudu dan beliau berwudu secukupnya. Lalu aku bertanya: Mau melaksanakan salat wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Salat akan dilaksanakan nanti di depanmu (di Muzdalifah). Beliau lalu naik hewan tunggangannya hingga tiba di Muzdalifah dan salat. Kemudian Fadhel membonceng Nabi di atas unta beliau menuju Jami` esok harinya. (Shahih Muslim No.2245)
  • Hadis riwayat Abdullah bin Abbas ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. senantiasa bertalbiah hingga beliau tiba di jumrah Aqabah. (Shahih Muslim No.2246)
38. Talbiah dan takbir ketika berangkat dari Mina menuju Arafah pada hari Arafah
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Dari Muhammad bin Abu Bakar As-Tsaqafi, bahwa dalam suatu perjalanan dari Mina ke Arafah, ia bertanya kepada Anas bin Malik: Apa yang dahulu kalian lakukan pada hari ini Rasulullah saw.? Ia (Anas) menjawab: Di antara kami ada yang bertalbiah dan beliau tidak mengingkarinya. Di antara kami ada yang membaca takbir dan beliau tidak mengingkarinya. (Shahih Muslim No.2254)
39. Bertolak dari Arafah ke Muzdalifah, dan sunat menjamak (menggabung) salat Magrib dan Isyak di Muzdalifah pada malam tersebut
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bertolak dari Arafah, sementara Usamah membonceng di belakang beliau. Usamah berkata: Beliau terus berjalan sampai tiba di Jami`. (Shahih Muslim No.2262)
  • Hadis riwayat Usamah bin Zaid ra.:
    Dari Urwah bin Zubair, ia berkata: Usamah bin Zaid ditanya dan saya menyaksikan, atau ia berkata: Aku bertanya kepada Usamah bin Zaid, karena Rasulullah saw. pernah memboncengkannya ketika berangkat dari Arafah. Aku berkata: Bagaimana Rasulullah saw. melakukan perjalanan ketika bertolak dari Arafah. Ia (Usamah) menjawab: Beliau berjalan tidak cepat dan tidak lambat, jika sampai pada tempat yang lapang, beliau berjalan cepat. (Shahih Muslim No.2263)
  • Hadis riwayat Abu Ayyub ra.:
    Bahwa ia pernah salat Magrib dan Isyak bersama Rasulullah saw. di Muzdalifah pada haji wada. (Shahih Muslim No.2264)
40. Sunat melakukan salat Subuh agak dini pada hari raya Kurban di Muzdalifah, jika fajar sudah jelas
  • Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
    Aku tidak pernah menyaksikan Rasulullah saw. mengerjakan salat, selain pada waktunya, kecuali dua salat, yakni salat Magrib dan salat Isyak di Jami` dan pada waktu itu beliau melakukan salat fajar sebelum waktunya. (Shahih Muslim No.2270)
41. Sunat mendahulukan wanita yang lemah berangkat dari Muzdalifah ke Mina pada akhir malam manusia berdesakan dan untuk selain mereka sunat berhenti (bermalam) di Muzdalifah hingga mereka melaksanakan salat Subuh
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Pada suatu malam di Muzdalifah, Saudah meminta izin kepada Rasulullah saw. untuk bertolak lebih dahulu sebelum beliau dan sebelum manusia berdesakan karena ia wanita tsabithah. Qasim berkata: Maksud tsabithah adalah gemuk. Beliau mengizinkannya. Lalu ia (Saudah) bertolak lebih dahulu sebelum beliau dan kami harus menunggu sampai pagi hari lalu bertolak bersama beliau. Jika aku minta izin kepada Rasulullah saw. sebagaimana Saudah telah meminta izin, maka aku berangkat dengan izinnya itu lebih aku sukai dari sesuatu yang paling menyenangkan. (Shahih Muslim No.2271)
  • Hadis riwayat Asma ra.:
    Dari Abdullah, anak angkat Asma, ia berkata: Pada waktu Asma berada di Muzdalifah, ia berkata: Apakah rembulan telah tenggelam? Aku menjawab: Belum. Kemudian ia salat dan bertanya lagi: Wahai anakku, apakah rembulan telah tenggelam? Aku jawab: Ya. Maka ia berkata: Ayolah pergi bersamaku. Maka kami berangkat hingga ia melempar jumrah, kemudian salat di rumahnya dan aku bertanya kepadanya: Bukankah ini masih terlalu malam. Ia menjawab: Tidak wahai anakku, sesungguhnya Nabi saw. telah mengizinkan untuk wanita. (Shahih Muslim No.2274)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Pada suatu malam aku diutus Rasulullah membawa barang dan bekal perjalanan dari Jami`. (Shahih Muslim No.2277)
  • Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
    Dari Salim bin Abdullah, bahwa Abdullah bin Umar mendahulukan keluarganya yang lemah untuk berangkat dan pada malam harinya mereka berhenti di Masy`arilharam di Muzdalifah. Lalu mereka berzikir kepada Allah. Kemudian mereka berangkat sebelum imam berdiri (salat Subuh) dan sebelum bertolak (meninggalkan Muzdalifah). Di antara mereka ada yang langsung menuju Mina untuk menunaikan salat Subuh (di sana) dan sebagian tiba setelah itu. Ketika semua sudah tiba, mereka melontar jumrah (Aqabah). Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah saw. telah memberikan keringanan untuk mereka. (Shahih Muslim No.2281)
42. Melontar jumrah Aqabah dari tengah lembah dan kota Mekah berada di sebelah kiri serta membaca takbir setiap lontaran
  • Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra.:
    Dari Abdurrahman bin Yazid ra., ia berkata: Abdullah (bin Masud) melontar jumrah (Aqabah) dari tengah lembah. Aku berkata: Wahai Abu Abdurrahman, manusia melontar jumrah dari atasnya. Abdullah bin Masud berkata: Demi Zat (Allah) yang tidak ada Tuhan selainnya, itulah tempat orang yang diturunkan surat Al-Baqarah. (Shahih Muslim No.2282)
43. Keutamaan mencukur dari memangkas dan boleh memangkas
  • Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra.:
    Rasulullah saw. mencukur gundul rambutnya dan sebagian sahabatnya juga mencukur gundul. Sahabat yang lain hanya memangkas. Abdullah berkata bahwa Rasulullah berdoa: "Mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang mencukur bersih rambutnya", satu atau dua kali. Kemudian beliau berdoa: "Dan orang-orang yang hanya memendekkan". (Shahih Muslim No.2292)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. berdoa: "Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur bersih rambutnya". Para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, dan orang-orang yang memangkasnya. Beliau berdoa: "Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur bersih rambutnya". Mereka berkata: Wahai Rasulullah, dan kepada orang-orang yang memangkasnya. Beliau berdoa: "Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur bersih rambutnya". Kembali berkata lagi: Wahai Rasulullah, dan juga orang-orang yang hanya memangkasnya. Beliau berdoa: "Dan orang-orang yang hanya memangkasnya". (Shahih Muslim No.2295)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. mencukur bersih rambut kepalanya pada haji wada. (Shahih Muslim No.2297)
44. Keterangan bahwa yang disunatkan pada hari Kurban adalah melontar terlebih dahulu, kemudian berkurban, kemudian mencukur. Dalam mencukur hendaknya dimulai dari sebelah kanan kepala orang yang dicukur
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. tiba di Mina, lalu menuju jumrah (Aqabah) dan melontarnya. Kemudian beliau kembali ke kediamannya di Mina lalu menyembelih kurban. Kemudian beliau bersabda kepada tukang cukur: Mulailah ini, sambil menunjuk pada bagian kanan kepalanya, kemudian yang kiri. Kemudian beliau memberikannya kepada para sahabat. (Shahih Muslim No.2298)
45. Hukum orang yang bercukur sebelum berkurban atau berkurban sebelum melontar jumrah
  • Hadis riwayat Abdullah bin Amru bin Ash ra., ia berkata:
    Pada haji Wada Rasulullah saw. pernah berhenti di daerah Mina agar para sahabat dapat bertanya kepada beliau. Kemudian datanglah seorang lelaki bertanya: Wahai Rasulullah! Tanpa sadar aku telah bercukur sebelum menyembelih kurban. Beliau menjawab: Tidak apa-apa, sembelihlah kurbanmu! Kemudian datang lagi lelaki lain bertanya: Wahai Rasulullah! Tanpa sadar aku telah menyembelih kurban sebelum melontar. Beliau menjawab: Tidak apa-apa, melontarlah! Dia (Abdullah bin Amru bin Ash) melanjutkan: Setiap kali Rasulullah saw. ditanya tentang suatu perkara yang didahulukan atau diakhirkan, beliau menjawab: Tidak apa-apa, kerjakanlah!. (Shahih Muslim No.2301)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Bahwa Nabi saw. pernah ditanya mengenai masalah mendahulukan dan mengakhirkan penyembelihan kurban, mencukur serta melontar lalu beliau menjawab: Tidak apa-apa. (Shahih Muslim No.2306)
46. Sunah tawaf ifadah pada hari Kurban
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Dari Abdul Aziz bin Rufai` ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Anas bin Malik ra.: Ceritakanlah kepadaku tentang sesuatu yang kamu ketahui dari Rasulullah saw., di manakah beliau melakukan salat Zuhur pada hari Tarwiah? Anas menjawab: Di Mina. Aku bertanya lagi: Di manakah beliau melakukan salat Asar pada hari Nafar? Anas menjawab: Di Abthah. Kerjakanlah seperti yang dikerjakan oleh pemimpin-pemimpinmu. (Shahih Muslim No.2308)
47. Sunah berhenti dan melakukan salat di Muhashab pada hari Nafar
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Nabi saw., Abu Bakar dan Umar pernah berhenti di Abthah. (Shahih Muslim No.2309)
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Berhenti di daerah Abthah tidak termasuk sunah, karena Rasulullah berhenti di sana disebabkan tempat itu lebih memudahkan keberangkatan beliau apabila ingin bertolak kembali. (Shahih Muslim No.2311)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Berhenti di Muhashab itu tidak termasuk apa-apa karena ia hanya sebuah tempat yang pernah disinggahi oleh Rasulullah saw.. (Shahih Muslim No.2313)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Insya Allah, besok hari kita akan singgah di lembah Bani Kinanah, tempat mereka saling berjanji untuk tetap dalam kekafiran. (Shahih Muslim No.2315)
48. Wajib bermalam di Mina pada hari-hari tasyrik dan dibolehkan tidak bermalam bagi orang yang bertugas memberi minum
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Abbas bin Abdul Muthalib pernah meminta izin kepada Rasulullah saw. untuk bermalam di Mekah pada malam-malam mabit di Mina karena tugas memberi minuman lalu beliau mengizinkannya. (Shahih Muslim No.2318)
49. Menyedekahkan daging kurban, kulit dan bagiannya yang terbaik
  • Hadis riwayat Ali ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. pernah menyuruhku untuk mengurusi hewan kurbannya, menyedekahkan dagingnya, kulitnya serta bagian-bagiannya yang terbaik dan melarangku memberikannya kepada tukang jagal. Beliau bersabda: Kita akan memberinya dari yang kita miliki. (Shahih Muslim No.2320)
50. Berserikat dalam berkurban dan satu ekor sapi atau unta cukup untuk tujuh orang
  • Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
    Pada tahun Hudaibiah kami berkurban bersama Rasulullah saw. dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang pula. (Shahih Muslim No.2322)
51. Menyembelih unta dalam keadaan berdiri dan terikat
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa ia menghampiri seorang lelaki yang sedang menyembelih untanya dalam keadaan menderum lalu ia (Ibnu Umar) berkata: Bangunkanlah agar dalam keadaan berdiri dan terikat karena demikianlah sunah Nabi kamu sekalian. (Shahih Muslim No.2330)
52. Sunah mengirimkan hewan kurban ke Tanah Haram (Mekah) bagi orang yang tidak ingin pergi ke sana dan sunah mengalunginya serta memintal tali kalungnya dan bahwa pengirimnya tidak menjadi seorang yang berihram sehingga tidak ada yang diharamkan atasnya
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. pernah mengirim hewan kurban dari Madinah sehingga akulah yang memintal tali kalung hewan kurbannya itu kemudian beliau tidak menjauhi apapun yang dijauhi oleh orang yang berihram. (Shahih Muslim No.2331)
53. Boleh menunggangi hewan kurban bagi orang yang membutuhkannya
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melihat seorang lelaki menuntun seekor unta, lalu beliau berkata: Naikilah! Lelaki itu menjawab: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ia adalah seekor unta kurban. Beliau berkata lagi: Naikilah! Bodoh amat kamu! Dalam sabdanya yang kedua atau yang ketiga. (Shahih Muslim No.2342)
  • Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. melewati seorang lelaki yang sedang menuntun seekor unta, kemudian beliau berkata: Naikilah! Lelaki itu menjawab: Sesungguhnya ia adalah seekor unta kurban. Beliau berkata lagi: Naikilah! Beliau mengulangi perkataannya itu dua atau tiga kali. (Shahih Muslim No.2344)
54. Wajib tawaf wada, kecuali bagi wanita yang haid
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Orang-orang (yang melaksanakan ibadah haji) berpencar untuk kembali ke tempat masing-masing, lalu Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada seorang pun yang meninggalkan Baitullah sebelum mengakhiri dengan bertawaf di Baitullah. (Shahih Muslim No.2350)
55. Sunah memasuki Kakbah bagi orang yang menunaikan ibadah haji dan yang lainnya serta salat di dalamnya dan berdoa pada setiap sudutnya
  • Hadis riwayat Bilal ra.:
    Dari Abdullah bin Umar ra. bahwa Rasulullah saw. pernah memasuki Kakbah bersama Usamah, Bilal dan Usman bin Thalhah Al-Hajabi kemudian beliau menutup pintunya lalu berdiam di dalam. Ibnu Umar berkata: Aku bertanya kepada Bilal ketika sudah keluar: Apa yang dilakukan Rasulullah? Dia menjawab: Beliau mengambil tempat di mana dua tiang di sebelah kirinya, satu tiang lagi di sebelah kanan serta tiga tiang yang lain di belakang beliau karena saat itu terdapat enam buah tiang di dalam Baitullah, selanjutnya beliau mengerjakan salat. (Shahih Muslim No.2358)
  • Hadis riwayat Usamah bin Zaid ra.:
    Bahwa Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, ia berkata: Aku bertanya kepada Atha: Apakah kamu pernah mendengar Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya kamu sekalian hanya diperintahkan untuk bertawaf dan tidak diperintahkan untuk masuk ke dalamnya? Atha berkata: Ibnu Abbas tidak melarang orang memasukinya tetapi aku pernah mendengar ia berkata: Usamah bin Zaid mengabarkan kepadaku, bahwa Nabi saw. ketika memasuki Baitullah, beliau berdoa di setiap sudutnya dan tidak mengerjakan salat sampai beliau keluar. Setelah keluar beliau salat dua rakaat di bagian muka Baitullah lalu bersabda: Ini adalah kiblat. Kemudian aku bertanya kepada Usamah bin Zaid: Apakah yang dimaksud dengan sudut-sudutnya itu, pojok-pojoknyakah? Usamah bin Zaid menjawab: Tetapi setiap sudut yang menghadap ke kiblat adalah termasuk Baitullah. (Shahih Muslim No.2364)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. pernah memasuki Kakbah yang di dalamnya terdapat enam buah tiang lalu beliau berdiri di dekat sebuah tiang dan berdoa tanpa mengerjakan salat. (Shahih Muslim No.2365)
  • Hadis riwayat Abdullah bin Abu Aufa ra.:
    Dari Isma`il bin Abu Khalid, ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Abdullah bin Abu Aufa ra., seorang sahabat Rasulullah: Apakah Nabi saw. pernah memasuki Baitullah ketika menunaikan ibadah umrah? Dia menjawab: Tidak. (Shahih Muslim No.2366)
56. Tentang peruntuhan Kakbah dan pembangunannya kembali
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Rasulullah berkata kepadaku: Kalau tidak karena kaummu baru saja meninggalkan kekufuran, niscaya aku telah meruntuhkan Kakbah lalu membangunnya kembali di atas fondasi Ibrahim as. Sebab orang-orang Quraisy dahulu ketika membangun Baitullah tidak menyempurnakannya. Dan aku juga akan membuat sebuah pintu belakang. (Shahih Muslim No.2367)
57. Menghajikan orang yang lemah karena penyakit yang menahun, lanjut usia atau wafat dan sebagainya
  • Hadis riwayat Abdullah bin Abbas ra.:
    Fadhl bin Abbas pernah dibonceng Rasulullah, tiba-tiba datanglah seorang wanita dari suku Khats`am menghampiri beliau untuk bertanya. Lalu mulailah Fadhl memandang ke arah wanita itu dan wanita itu juga memandang ke arahnya kemudian Rasulullah mengalihkan wajah Fadhl ke arah lain. Wanita itu berkata: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kewajiban Allah atas hamba-hamba-Nya untuk menunaikan ibadah haji diwajibkan ketika ayahku sudah lanjut usia sehingga tidak mampu bertahan duduk di atas unta tunggangan. Apakah aku harus menghajikannya? Beliau menjawab: Ya! Peristiwa itu terjadi ketika haji Wada. (Shahih Muslim No.2375)
  • Hadis riwayat Fadhl ra.:
    Bahwa seorang wanita suku Khats`am pernah bertanya: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ayahku sudah lanjut usia yang masih menanggung kewajiban ibadah, padahal ia tidak mampu bertahan duduk di atas punggung untanya? Nabi saw. menjawab: Berhajilah atas namanya. (Shahih Muslim No.2376)
58. Haji diwajibkan hanya sekali dalam seumur hidup
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah pernah berpidato di hadapan kami, beliau berkata: Wahai manusia! Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ibadah haji atas kamu sekalian, maka berhajilah! Seorang lelaki bertanya: Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah? Beliau diam tidak menjawab. Sehingga lelaki itu mengulangi pertanyaannya sampai tiga kali. Rasulullah saw. kemudian menjawab: Jika aku katakan "ya", niscaya akan wajib setiap tahun dan kamu sekalian tidak akan mampu melaksanakannya. Beliau melanjutkan: Biarkanlah apa yang telah aku katakan kepada kamu sekalian! Sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah binasa karena mereka banyak bertanya dan berselisih dengan nabi-nabinya. Maka apabila aku memerintahkan sesuatu kepada kamu sekalian, laksanakanlah sesuai dengan kemampuanmu dan jika aku melarang sesuatu kepada kamu sekalian, janganlah kamu kerjakan!. (Shahih Muslim No.2380)
59. Tentang kepergian seorang wanita yang harus disertai muhrimnya baik untuk ibadah haji atau lainnya
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita tidak boleh pergi selama tiga hari kecuali bersama muhrimnya. (Shahih Muslim No.2381)
  • Hadis riwayat Abu Said ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu sekalian bepergian selain menuju ke tiga mesjid; mesjidku ini, Masjidilharam dan Masjidilaksa. Aku juga pernah mendengar beliau bersabda: Janganlah seorang wanita bepergian selama dua hari kecuali bersama muhrim atau suaminya. (Shahih Muslim No.2383)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita muslimah bepergian selama satu malam kecuali bersama seorang lelaki muhrimnya. (Shahih Muslim No.2386)
  • Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. telah bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari kiamat untuk bepergian selama tiga hari dan seterusnya kecuali bersama ayah, anak, suami, saudara, atau mahramnya yang lain. (Shahih Muslim No.2390)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Aku pernah mendengar Nabi saw. berpidato: Janganlah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya. Tiba-tiba seorang lelaki bangkit berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi untuk menunaikan ibadah haji, sedangkan aku terkena kewajiban mengikuti peperangan ini. Beliau bersabda: Berangkatlah untuk berhaji bersama istrimu!. (Shahih Muslim No.2391)
60. Doa ketika pulang dari perjalanan menunaikan ibadah haji atau yang lainnya
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
    Bila Rasulullah saw. pulang dari peperangan ekspedisi, ibadah haji atau ibadah umrah lalu melewati jalan setapak atau tempat yang tinggi, beliau membaca takbir tiga kali dan berdoa: Tiada Tuhan melainkan Yang Esa tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala puji. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Kami pulang, bertobat, mengabdi, bersujud, dan kami memuji kepada Tuhan kami. Allah telah menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan mengalahkan sekutu musuh dengan sendiri-Nya. (Shahih Muslim No.2394)
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Kami pernah berangkat pulang bersama Rasulullah, Abu Thalhah dan Shafiah yang dibonceng di belakang unta beliau sampai ketika kami telah menjelang Madinah, beliau berdoa: Kami pulang, bertobat, mengabdi dan kami memuji kepada Tuhan kami. Beliau selalu membaca doa itu sampai kami tiba di Madinah. (Shahih Muslim No.2395)
61. Tentang singgah di Dzul Hulaifah dan melakukan salat di sana ketika seseorang pulang dari ibadah haji atau umrah
  • Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. pernah menderumkan untanya di tanah lapang Dzul Hulaifah untuk salat di sana. (Shahih Muslim No.2396)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. pernah didatangi malaikat ketika sedang beristirahat di Dzul Hulaifah kemudian dikatakan kepada beliau: Sesungguhnya engkau berada di tanah lapang yang penuh berkah. (Shahih Muslim No.2399)
62. Tentang orang musyrik tidak boleh haji Baitullah, dan orang yang telanjang bulat tidak boleh tawaf Baitullah serta penjelasan tentang hari haji akbar
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Abu Bakar Sidik mengutus aku pada musim haji di mana ia diangkat Rasulullah saw. sebagai pemimpin rombongan sebelum haji Wada bersama beberapa orang yang lain untuk mengumumkan kepada manusia pada hari Nahar: Tidak boleh orang musyrik melaksanakan haji setelah tahun ini dan tidak boleh orang yang telanjang bulat tawaf di Baitullah!. (Shahih Muslim No.2401)
63. Keutamaan haji, umrah dan hari Arafah
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Ibadah umrah sampai umrah berikutnya sebagai kafarat untuk dosa di antara keduanya dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga. (Shahih Muslim No.2403)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. telah bersabda: Barang siapa datang (haji) ke Baitullah ini lalu tidak berbicara kotor dan tidak berbuat maksiat, maka ia akan kembali seperti ketika dilahirkan oleh ibunya. (Shahih Muslim No.2404)
64. Singgah di Mekah bagi orang yang melakukan ibadah haji, dan masalah pewarisan beberapa rumah di Mekah
  • Hadis riwayat Usamah bin Zaid bin Haritsah ra.:
    Bahwa dia bertanya: Wahai Rasulullah, apakah engkau akan singgah di tempat kediamanmu di Mekah? Rasulullah saw. menjawab: Apakah kamu mengira Aqil meninggalkan beberapa rumah untuk kita!. (Shahih Muslim No.2405)
65. Boleh menetap di Mekah selama tiga hari bagi orang yang berhijrah setelah selesai ibadah haji dan umrah
  • Hadis riwayat `Ala bin Al-Hadhrami ra., ia berkata:
    Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Bagi orang yang berhijrah boleh menetap di Mekah selama tiga hari setelah selesai haji. (Shahih Muslim No.2408)
66. Pengharaman Mekah berikut binatang buruan, rumput, pohon-pohon serta barang temuannya kecuali bagi orang yang mau mengumumkan untuk selamanya
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Pada hari penaklukan kota Mekah, Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada lagi hijrah, tetapi yang ada ialah jihad dan niat. Apabila kamu digerakkan untuk berperang, maka bergeraklah. Dan pada hari penaklukan kota Mekah itu juga beliau bersabda: Sesungguhnya negeri ini telah diharamkan Allah sejak hari Ia menciptakan langit dan bumi, maka ia menjadi tanah haram karena pengharaman dari Allah sampai hari kiamat. Dan sesungguhnya di negeri ini tidak pernah dihalalkan berperang untuk seorang pun sebelumku dan itu juga tidak dihalalkan bagiku kecuali selama beberapa saat saja di waktu siang hari. Karena ia adalah tanah haram dengan pengharaman dari Allah sampai hari kiamat. Pohonnya yang berduri tidak boleh ditebang, hewan buruannya tidak boleh dibunuh dan barang temuannya tidak boleh dipungut kecuali bagi orang yang mengumumkan serta rumputnya juga tidak boleh dipotong. Abbas berkata: Kecuali tumbuhan izkhir wahai Rasulullah, karena bermanfaat untuk tukang pandai besi dan rumah-rumah mereka. Rasulullah saw. menjawab: Ya, kecuali tumbuhan izkhir. (Shahih Muslim No.2412)
  • Hadis riwayat Abu Syuraih Al-Adawi ra.:
    Bahwa ia pernah berkata kepada Amru bin Said, yang mengutus beberapa orang utusan ke Mekah: Izinkanlah aku, wahai Amir, untuk menceritakan kepada Anda perkataan yang disampaikan oleh Rasulullah saw. pada keesokan hari setelah penaklukan kota Mekah yang didengar oleh telingaku dan diserap oleh hatiku serta dilihat kedua mataku ketika beliau mengucapkannya. Bahwa setelah memuji Allah dan mengagungkan-Nya, beliau bersabda: Sesungguhnya kota Mekah diharamkan oleh Allah dan bukan manusia yang mengharamkannya. Maka tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat menumpahkan darah dan menebang pohon di sana. Apabila terdapat seorang yang menyangkal dan berdalih dengan perang Rasulullah saw. di Mekah, maka katakanlah kepadanya: Sesungguhnya Allah mengizinkan untuk rasul-Nya bukan untuk kamu. Dan sesungguhnya Allah mengizinkan perang bagiku di sana hanya beberapa saat di waktu siang hari dan hari ini pengharamannya telah kembali lagi seperti kemarin. Hendaklah orang yang hadir menyaksikan menyampaikan kepada orang yang tidak hadir!. (Shahih Muslim No.2413)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Ketika Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung memberikan kemenangan kepada Rasulullah saw. untuk menaklukkan kota Mekah, beliau berdiri di hadapan para manusia. Setelah memanjatkan puja-puji kehadirat Allah, beliau bersabda: Sesungguhnya Allah telah melindungi kota Mekah dari pasukan bergajah dan menjadikan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin sebagai penguasanya. Sesungguhnya ia tidak pernah dihalalkan bagi seorang pun sebelumku dan ia dihalalkan bagiku selama beberapa saat saja di siang hari dan ia juga tidak akan dihalalkan untuk seorang pun setelah aku. Binatang buruannya tidak boleh diusir, pohon berdurinya tidak boleh ditebang dan barang temuannya tidak halal kecuali bagi orang yang mengumumkannya. Barang siapa yang anggota keluarganya terbunuh, maka hanya ada dua pilihan; ditebus (diyat) atau dikisas. Abbas mengatakan: Kecuali tumbuhan izkhir, wahai Rasulullah! Karena kami menanamnya di tempat pemakaman dan di rumah-rumah kami. Rasulullah saw. bersabda: Ya, kecuali tumbuhan izkhir. Tiba-tiba seorang lelaki dari Yaman bernama Abu Syah berdiri dan berkata: Tuliskanlah untukku, wahai Rasulullah! Rasulullah saw. bersabda: Tuliskanlah untuk Abu Syah!. (Shahih Muslim No.2414)
67. Boleh memasuki Mekah tanpa berihram
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Bahwa Nabi saw. pernah memasuki kota Mekah pada tahun penaklukan kota itu dengan memakai topi baja di kepala. Ketika beliau melepasnya, datanglah seorang lelaki menghampiri beliau dan berkata: Ibnu Khathal sedang bergantung pada kain tirai Kakbah. Lalu Nabi saw. menyuruh: Bunuhlah ia!. (Shahih Muslim No.2417)
68. Keutamaan Madinah, doa Nabi saw. agar kota itu diberkahi, penjelasan tentang pengharaman kota itu berikut hewan buruan serta pohonnya dan penjelasan tentang batas-batasnya
  • Hadis riwayat Abdullah bin Zaid bin `Ashim ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan Mekah dan mendoakan penduduknya dan sesungguhnya aku pun mengharamkan Madinah sebagaimana Ibrahim telah mengharamkan Mekah. Dan sesungguhnya aku juga berdoa agar setiap sha` dan mudnya diberkahi dua kali lipat dari yang didoakan Ibrahim untuk penduduk Mekah. (Shahih Muslim No.2422)
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Dari `Ashim ia berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik: Apakah Rasulullah saw. telah mengharamkan Madinah? Anas menjawab: Ya, yaitu antara gunung ini sampai gunung ini, maka barang siapa yang berbuat bidah di Madinah. Ia melanjutkan: Kemudian ia berkata lagi kepadaku: Ini adalah ancaman, barang siapa yang berbuat bidah, maka ia akan terkutuk oleh laknat Allah, para malaikat serta seluruh manusia dan Allah tidak akan menerima tobat dan tebusan darinya pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.2429)
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. berdoa: Ya Allah! Jadikanlah keberkahan Madinah dua kali lipat dari keberkahan Mekah. (Shahih Muslim No.2432)
  • Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra.:
    Dari Yazid bin Syarik bin Thariq, ia berkata: Ali bin Abu Thalib berpidato di hadapan kami, ia berkata: Barang siapa yang beranggapan bahwa kita mempunyai sesuatu yang kita baca selain Alquran dan shahifah ini, (yaitu shahifah yang tergantung pada sarung pedangnya), maka ia telah berdusta. Di dalamnya terdapat beberapa masalah tentang gigi unta dan luka serta sabda Nabi saw.: Madinah adalah tanah haram, dari gunung `Air sampai gunung Tsaur, maka barang siapa yang berbuat bidah di dalamnya atau melindungi seorang pembidah, maka ia akan dikutuk dengan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia dan Allah tidak akan menerima tobat dan tebusannya pada hari kiamat. Tanggung jawab kaum muslimin itu satu yang turut diemban oleh orang yang paling rendah (derajat) di antara mereka. Barang siapa yang dinasabkan kepada selain bapaknya atau berloyalitas kepada selain tuannya, maka ia akan dikutuk dengan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia dan Allah tidak akan menerima tobat serta tebusannya pada hari kiamat nanti. (Shahih Muslim No.2433)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Nabi saw. beliau bersabda: Madinah itu adalah tanah haram. Barang siapa yang berbuat bidah di dalamnya atau melindungi seorang pembidah, maka ia akan terkutuk dengan laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan Allah tidak akan menerima tobat serta tebusannya pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.2434)
69. Anjuran menetap di Madinah dan bersabar atas penderitaan yang terjadi di kota itu
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Kami tiba di Madinah, ketika kota tersebut dilanda wabah penyakit sehingga Abu Bakar dan Bilal mengeluhkan keadaan itu. Ketika Rasulullah saw. menyaksikan keluhan para sahabatnya, beliau berdoa: Ya Allah, jadikanlah kami sebagai pecinta Madinah sebagaimana Engkau membuat kami mencintai Mekah bahkan lebih besar lagi, bersihkanlah lingkungannya, berkahilah untuk kami dalam setiap sha` serta mudnya dan alihkanlah wabah penyakit (Madinah) ke daerah Juhfah. (Shahih Muslim No.2444)
70. Tentang kota Madinah terlindung dari taun dan Dajjal
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Di setiap jalan-jalan Madinah itu terdapat malaikat (yang menjaga) agar tidak dimasuki wabah penyakit dan Dajjal. (Shahih Muslim No.2449)
71. Tentang orang-orang kafir dan munafik akan terusir dari Madinah
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Akan datang suatu zaman di mana seorang lelaki mengajak saudara sepupunya atau kerabatnya yang lain: Marilah bersenang-senang! Marilah bersenang-senang! Padahal Madinah itu lebih baik bagi mereka seandainya mereka mengetahui. Demi Tuhan yang jiwaku berada dalam genggaman tangan-Nya, setiap orang dari mereka yang meninggalkan Madinah karena tidak menyukainya, maka Allah akan menggantikan dengan orang yang lebih baik daripadanya. Ketahuilah, sesungguhnya Madinah itu seperti alat peniup api yang akan mengeluarkan segala yang kotor (orang kafir dan munafik). Kiamat tidak akan terjadi sebelum Madinah mengeluarkan orang-orang jahat yang berada di dalamnya seperti alat peniup api yang menyisihkan kotoran besi. (Shahih Muslim No.2451)
  • Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
    Bahwa seorang Arab badui membaiat Rasulullah saw. kemudian ia terserang penyakit demam yang hebat sekali di Madinah sehingga datanglah ia menghadap Nabi saw. kembali dan berkata: Wahai Muhammad, batalkanlah baiatku! Rasulullah saw. menolak. Kemudian ia menemui beliau lagi dan berkata: Batalkanlah baiatku! Rasulullah saw. menolak kembali. Kemudian ia datang lagi kepada beliau dan berkata: Batalkanlah baiatku! Dan Rasulullah saw. tetap menolak sehingga keluarlah orang badui itu lalu Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Madinah itu seperti alat peniup api yang akan mengeluarkan segala kemaksiatan dan memurnikan segala kebaikan yang ada di dalamnya. (Shahih Muslim No.2453)
  • Hadis riwayat Zaid bin Tsabit ra.:
    Dari Nabi saw. beliau bersabda: Sesungguhnya ia adalah negeri yang baik sekali yaitu Madinah, sesungguhnya ia akan mengeluarkan segala kotoran seperti api mengeluarkan kotoran perak. (Shahih Muslim No.2454)
72. Tentang siapa yang bermaksud jahat kepada penduduk Madinah, maka Allah akan menghancurkannya
  • Hadis riwayat Sa`ad bin Abu Waqqash ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang bermaksud jahat terhadap penduduk Madinah, maka Allah akan melarutkannya (membinasakannya) seperti garam yang larut di dalam air. (Shahih Muslim No.2458)
73. Anjuran mencintai Madinah setelah penaklukan beberapa kota lain
  • Hadis riwayat Sufyan bin Abu Zuhair ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. pernah bersabda: Kota Syam ditaklukkan, lalu keluarlah orang-orang bersama keluarga mereka dari Madinah sambil mempengaruhi yang lain untuk ikut keluar (pindah). Padahal Madinah itu lebih baik bagi mereka jika mereka mengetahui. Kemudian kota Yaman ditaklukkan, lalu keluarlah orang-orang bersama keluarga mereka dari Madinah sambil mempengaruhi yang lain untuk ikut keluar. Padahal Madinah itu lebih baik bagi mereka jika mereka mengetahui. Kemudian kota Irak ditaklukkan juga, lalu keluarlah orang-orang bersama keluarga mereka dari Madinah sambil mempengaruhi yang lain untuk ikut keluar. Padahal Madinah itu lebih baik bagi mereka jika mereka mengetahui. (Shahih Muslim No.2459)
74. Tentang kota Madinah ketika ditinggalkan penduduknya
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. pernah bersabda tentang Madinah: Kota Madinah itu akan ditinggalkan oleh penduduknya dan ia akan tetap baik seperti sebelumnya meskipun hanya dihuni oleh awafi, yaitu binatang buas dan burung. (Shahih Muslim No.2461)
75. Antara makam Rasulullah saw. dan mimbarnya adalah termasuk taman surga
  • Hadis riwayat Abdullah bin Zaid Al-Mazini ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Antara rumahku dan mimbarku itu adalah termasuk taman surga. (Shahih Muslim No.2463)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Antara rumahku dan mimbarku adalah termasuk taman surga dan mimbarku berada di atas telagaku. (Shahih Muslim No.2465)
76. Uhud adalah bukit yang mencintai kita dan kita cintai
  • Hadis riwayat Abu Humaid ra., ia berkata:
    Kami keluar bersama Rasulullah saw. dalam perang Tabuk kemudian kami datang sampai tiba di Wadil Qura lalu Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya aku akan bergegas dan barang siapa yang ingin, maka bergegaslah ia bersamaku dan barang siapa yang ingin menetap maka silakan ia menetap! Lalu kami pun keluar sampai mendekati Madinah, Rasulullah saw. bersabda: Ini adalah Thabah dan itu adalah Uhud, bukit yang kita cintai dan mencintai kita. (Shahih Muslim No.2466)
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Uhud adalah gunung yang mencintai kita dan kita cintai. (Shahih Muslim No.2467)
77. Tentang keutamaan salat di Masjidilharam dan Mesjid Nabawi
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Nabi saw. bersabda: Satu kali salat di mesjidku ini lebih utama daripada seribu salat di mesjid yang lain kecuali di Masjidilharam. (Shahih Muslim No.2469)
78. Tidak disunatkan bepergian kecuali ke Tiga Mesjid
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Nabi saw. bersabda: Tidak dianjurkan bepergian kecuali ke tiga mesjid, yaitu mesjidku ini (Mesjid Nabawi), Masjidilharam dan Masjidilaksa. (Shahih Muslim No.2475)
79. Keutamaan Mesjid Quba dan salat di dalamnya serta keutamaan menziarahinya
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. menziarahi mesjid Quba dengan berkendaraan dan berjalan kaki. (Shahih Muslim No.2478)
Share:

Kitab Iktikaf


Kitab Iktikaf



1. Iktikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadan
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Nabi saw. selalu iktikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadan. (Shahih Muslim No.2002)
2. Bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Adalah Rasulullah saw. jika telah masuk sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, beliau menghidupkan malam (untuk beribadah), membangunkan istri-istrinya, bersungguh-sungguh (dalam ibadah) dan menjauhi istri. (Shahih Muslim No.2008)
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Adalah Rasulullah saw., beliau bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, tidak seperti pada hari lainnya. (Shahih Muslim No.2009)
Share:

Kitab Puasa


Kitab Puasa



1. Keutamaan bulan Ramadan
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Apabila tiba bulan Ramadan, maka dibukalah pintu-pintu surga, ditutuplah pintu neraka dan setan-setan dibelenggu. (Shahih Muslim No.1793)
2. Wajib berpuasa Ramadan jika melihat hilal awal Ramadan dan berhenti puasa jika melihat hilal awal Syawal. Jika tertutup awan, maka hitunglah 30 hari
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Dari Nabi saw. bahwa beliau menyebut-nyebut tentang bulan Ramadan sambil mengangkat kedua tangannya dan bersabda: Janganlah engkau memulai puasa sebelum engkau melihat hilal awal bulan Ramadan dan janganlah berhenti puasa sebelum engkau melihat hilal awal bulan Syawal. Apabila tertutup awan, maka hitunglah (30 hari). (Shahih Muslim No.1795)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Apabila engkau melihat hilal (awal bulan Ramadan), maka hendaklah engkau memulai puasa. Apabila engkau melihat hilal (awal bulan Syawal), maka hendaklah engkau berhenti puasa. Dan apabila tertutup awan, maka hendaklah engkau berpuasa selama 30 hari. (Shahih Muslim No.1808)
3. Larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum bulan Ramadan
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Janganlah engkau berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan, kecuali bagi seorang yang biasa berpuasa, maka baginya silakan berpuasa. (Shahih Muslim No.1812)
4. Bulan yang berjumlah 29 hari
  • Hadis riwayat Ummu Salamah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. pernah bersumpah tidak akan menemui sebagian istri-istrinya selama sebulan. Dan setelah 29 hari berlalu, beliau datang menemui mereka. Kemudian beliau ditanya: Wahai Nabi! Baginda bersumpah tidak akan menemui kami selama satu bulan. Mendengar itu, beliau bersabda: Sesungguhnya bulan itu berjumlah 29 hari. (Shahih Muslim No.1816)
5. Arti pernyataan Nabi saw. bahwa dua bulan yang terdapat hari raya, jumlah harinya tidak berkurang
  • Hadis riwayat Abu Bakrah ra.:
    Dari Nabi saw., beliau bersabda: Dua bulan yang terdapat hari raya, harinya tidak berkurang; hari raya Ramadan dan bulan Zulhijah. (Shahih Muslim No.1822)
6. Waktu berpuasa dimulai sejak terbitnya fajar dan seseorang dibolehkan makan dan lainnya sampai terbit fajar, sifat fajar yang berkaitan dengan masuknya waktu berpuasa serta masuknya waktu salat subuh dan sebagainya
  • Hadis riwayat Adi bin Hatim ra.:
    Ketika turun ayat: Sehingga nyata bagimu benang yang putih dari benang yang hitam, yaitu fajar, maka Adi bin Hatim berkata kepada Rasulullah saw: Wahai Rasulullah, sungguh saya meletakkan benang berwarna putih dan benang berwarna hitam di bawah bantalku, sehingga aku dapat mengenali antara waktu malam dan waktu siang hari. Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya bantalmu itu sangat lebar. Sesungguhnya yang dimaksud adalah hitamnya (gelapnya) malam dan putihnya (terangnya) siang pada saat fajar. (Shahih Muslim No.1824)
  • Hadis riwayat Sahal bin Saad ra., ia berkata:
    Ketika turun ayat: Makan dan minumlah hingga nyata bagimu benang yang putih dari benang yang hitam. Beliau berkata: Seorang lelaki mengambil seutas benang yang berwarna putih dan seutas benang berwarna hitam. Lalu ia makan sampai kedua benang tersebut kelihatan jelas olehnya, sampai akhirnya Allah menurunkan ayat kelanjutannya Pada waktu fajar, sehingga persoalannya menjadi jelas. (Shahih Muslim No.1825)
  • Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
    Dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda bahwa ketika Bilal mengumandangkan azan pada malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai engkau mendengar azan yang dikumandangkan oleh Ibnu Ummu Maktum. (Shahih Muslim No.1827)
  • Hadis riwayat Ibnu Masud ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Janganlah sekali-kali azan Bilal itu mencegah salah seorang di antara kalian untuk makan sahur, karena Bilal mengumandangkan azan atau memanggil pada malam hari adalah untuk mengingatkan orang yang sedang salat qiyam (akan dekatnya waktu fajar) dan untuk membangunkan orang yang masih tidur. Selanjutnya beliau bersabda: Janganlah engkau hiraukan ucapan seseorang bahwa fajar itu begini begini sambil membenahi letak tangannya kemudian mengangkatnya ke atas, sesungguhnya fajar yang dimaksud ialah begini, sambil merenggangkan celah di antara kedua jarinya. (Shahih Muslim No.1830)
7. Keutamaan sahur, sunat mengakhirkan makan sahur dan menyegerakan berbuka
  • Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Makan sahurlah kalian, karena pada makan sahur itu terdapat keberkahan. (Shahih Muslim No.1835)
  • Hadis riwayat Zaid bin Tsabit ra., ia berkata:
    Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah saw. Kemudian kami melaksanakan salat. Kemudian saya bertanya: Berapa lamakah waktu antara keduanya (antara makan sahur dengan salat)? Rasulullah saw. menjawab: Selama bacaan lima puluh ayat. (Shahih Muslim No.1837)
  • Hadis riwayat Sahal bin Saad ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Orang-orang itu senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka. (Shahih Muslim No.1838)
8. Keterangan waktu berakhirnya puasa dan berlalunya waktu siang
  • Hadis riwayat Umar ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Ketika malam datang, siang pergi dan matahari pun terbenam, maka saat itulah orang yang berpuasa mulai berbuka. (Shahih Muslim No.1841)
  • Hadis riwayat Abdullah bin Abu Aufa ra., ia berkata:
    Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw. di bulan Ramadan. Ketika matahari terbenam, beliau bersabda: Wahai fulan, singgahlah dan siapkanlah hidangan buat kami! Orang yang disuruh berkata: Wahai Rasulullah, bukankah sebaiknya baginda tangguhkan sebentar? Rasulullah saw. bersabda: Singgahlah dan siapkan hidangan buat kami! Kemudian ia singgah dan menyiapkan hidangan, lalu ia memberikannya kepada beliau. Nabi saw. meminumnya, kemudian bersabda sambil memberikan isyarat kedua tangannya: Jika matahari sudah terbenam di arah sana dan malam sudah datang dari arah sana, maka orang yang berpuasa boleh berbuka. (Shahih Muslim No.1842)
9. Larangan puasa wishal (sambung)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Nabi saw. melarang puasa sambung (terus-menerus tanpa berbuka). Para sahabat bertanya: Bukankah baginda sendiri melakukan puasa wishal? Nabi saw. menjawab: Sesungguhnya aku tidak seperti kalian. Aku diberi makan dan minum. (Shahih Muslim No.1844)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. melarang puasa sambung. Kemudian salah seorang sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, bukankah baginda sendiri melakukan puasa wishal? Beliau bersabda: Siapa di antara kalian yang seperti aku? Sesungguhnya di malam hari aku diberi makan dan minum oleh Tuhanku. Ketika mereka enggan menghentikan puasa sambung, beliau sengaja membiarkannya sehari sampai beberapa hari. Kemudian pada hari berikutnya, mereka melihat bulan (tanda masuk bulan Ramadan). Rasulullah saw. lantas bersabda: Kalau bulan itu tertunda datangnya, niscaya akan aku tambah lagi berpuasa sambung buat kalian sebagai pelajaran bagi mereka, karena mereka enggan berhenti puasa sambung. (Shahih Muslim No.1846)
  • Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. pernah mengerjakan salat di bulan Ramadan. Kemudian aku datang ikut salat di samping beliau. Kemudian datang lagi orang lain dan ikut pula mengerjakan di sampingku dan seterusnya, sampai kira-kira sebanyak sepuluh orang. Ketika Rasulullah saw. merasa akan keberadaan kami di belakangnya, beliau meringankan salat kemudian pulang ke rumah untuk melanjutkan salat yang masih tersisa. Pagi harinya aku tanyakan hal itu kepada beliau: Apakah semalam engkau sengaja memberikan pelajaran kepada kami? Beliau menjawab: Betul, itulah alasan yang membuat aku melakukan seperti itu. Anas berkata: Kemudian Rasulullah saw. melakukan puasa sambung. Hal itu terjadi di akhir bulan Ramadan. Mengetahui hal itu maka ada beberapa orang sahabat yang ikut berpuasa sambung. Rasulullah saw. kemudian bersabda: Apakah mereka mau ikut berpuasa sambung bersamaku? Sesungguhnya kalian tidak seperti aku. Demi Allah, seandainya bulan ini dipanjangkan untukku, niscaya aku akan terus berpuasa biar hal itu menjadi pelajaran bagi mereka yang keras kepala. (Shahih Muslim No.1848)
10. Boleh ciuman dalam keadaan puasa dengan syarat tidak membangkitkan nafsu
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Adalah Rasulullah saw. mencium salah seorang istri beliau dan beliau sedang berpuasa lalu istrinya tersenyum. (Shahih Muslim No.1851)
  • Hadis riwayat Umar bin Abu Salamah ra.:
    Bahwa ia bertanya kepada Rasulullah saw.: Bolehkah orang yang sedang berpuasa itu berciuman (dengan istrinya)? Rasulullah saw. menjawab: Tanyakan saja kepada Ummu Salamah. Kemudian ia (Ummu Salamah) memberitahukan kepadanya bahwa Rasulullah saw. melakukannya. Umar bin Abu Salamah lalu berkata: Wahai Rasulullah, bukankah Allah telah mengampuni dosa baginda yang lalu dan yang akan datang? Rasulullah saw. bersabda padanya: Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takwa kepada Allah dari kalian. (Shahih Muslim No.1863)
11. Sah puasa orang yang masih junub pada waktu fajar
  • Hadis riwayat Aisyah ra. dan Ummu Salamah ra. berkata:
    Rasulullah saw. pernah bangun pagi hari dalam keadaan junub bukan karena mimpi kemudian beliau terus berpuasa. (Shahih Muslim No.1864)
12. Diharamkan bersetubuh di siang hari bulan Ramadan bagi yang berpuasa dan wajib membayar kifarat yang sangat berat. Keterangan bahwa kifarat tersebut harus dilaksanakan bagi yang mampu atau tidak mampu dan bagi yang tidak mampu tanggungan kifarat tersebut ditunggu sampai mampu
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Seorang lelaki datang menemui Nabi saw. dan berkata: Celaka saya, wahai Rasulullah. Beliau bertanya: Apa yang membuat engkau celaka? Lelaki itu menjawab: Saya telah bersetubuh dengan istri saya di siang hari bulan Ramadan. Beliau bertanya: Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan seorang budak? Ia menjawab: Tidak punya. Beliau bertanya: Mampukah engkau berpuasa selama dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak mampu. Beliau bertanya lagi: Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memberi makan enam puluh orang miskin? Ia menjawab: Tidak punya. Kemudian ia duduk menunggu sebentar. Lalu Rasulullah saw. memberikan sekeranjang kurma kepadanya sambil bersabda: Sedekahkanlah ini. Lelaki tadi bertanya: Tentunya aku harus menyedekahkannya kepada orang yang paling miskin di antara kita, sedangkan di daerah ini, tidak ada keluarga yang paling memerlukannya selain dari kami. Maka Rasulullah saw. pun tertawa sampai kelihatan salah satu bagian giginya. Kemudian beliau bersabda: Pulanglah dan berikan makan keluargamu. (Shahih Muslim No.1870)
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Celaka aku. Rasulullah saw. bertanya: Kenapa? Lelaki tadi menjawab: Aku telah menggauli istriku pada siang hari bulan Ramadan. Rasulullah saw. bersabda: Bersedekahlah untuk itu, bersedekahlah. Tetapi laki-laki tadi berkata: Aku tidak memiliki apa-apa. Lalu beliau menyuruhnya duduk sejenak. Kemudian beliau memberikan kepadanya dua keranjang makanan dan menyuruhnya untuk menyedekahkannya. (Shahih Muslim No.1873)
13. Boleh berpuasa atau berbuka di siang hari bulan Ramadan bagi yang bepergian bukan untuk maksiat apabila jarak perjalanan minimal kira-kira 45 km, dan bagi orang yang mampu lebih baik berpuasa dan bagi yang keberatan boleh tidak puasa
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bepergian pada tahun penaklukan kota Mekah di bulan Ramadan. Beliau tetap berpuasa hingga tiba di daerah Kadid, beliau tidak berpuasa. Dan para sahabat Rasulullah saw. selalu mengikuti kejadian demi kejadian karena perintahnya. (Shahih Muslim No.1875)
  • Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
    Adalah Rasulullah saw. pada suatu perjalanan melihat seorang laki-laki dikerumuni orang banyak sehingga ia hampir-hampir tidak dapat dikenali. Kemudian beliau bertanya: Ada apa dengannya? Para sahabat menjawab: Dia sedang berpuasa. Rasulullah saw. bersabda: Bukan termasuk kebaikan kalian berpuasa dalam perjalanan. (Shahih Muslim No.1879)
  • Hadis riwayat Anas Bin Malik ra.:
    Anas ra. pernah ditanya tentang berpuasa pada bulan Ramadan dalam perjalanan? Dia menjawab: Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw. pada bulan Ramadan, yang berpuasa tidak mencela yang tidak puasa dan yang tidak puasa juga tidak mencela yang berpuasa. (Shahih Muslim No.1884)
14. Pahala orang yang tidak puasa dalam perjalanan jika ia menangani suatu pekerjaan
  • Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:
    Kami pernah bersama Rasulullah saw. dalam suatu perjalanan. Di antara kami ada yang tetap berpusa dan ada pula yang tidak puasa. Kami singgah di sebuah tempat saat hari sedang panas sekali. Di antara kami yang paling banyak mendapat naungan ialah orang-orang yang berpakaian lengkap, sementara orang-orang yang tidak berpakaian lengkap mereka melindungi kepalanya dari teriknya matahari dengan menutupkan tangannya ke atas. Maka orang-orang yang berpuasa berjatuhan (karena lemah) dan mereka yang tidak puasa masih dapat tegak berdiri. Mereka kemudian mendirikan tenda-tenda dan memberikan minum unta-unta. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Orang-orang yang berbuka hari ini pergi membawa pahala. (Shahih Muslim No.1886)
15. Memilih puasa atau tidak puasa dalam bepergian
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Hamzah bin Amru Al-Aslami bertanya kepada Rasulullah saw. tentang puasa dalam perjalanan, maka beliau menjawab: Jika engkau mau, berpuasalah dan jika engkau tidak mau, maka boleh tidak puasa. (Shahih Muslim No.1889)
  • Hadis riwayat Abu Darda ra., ia berkata:
    Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw. di bulan Ramadan pada hari yang sangat panas, sehingga sampai sebagian kami terpaksa harus menutupkan tangan pada kepalanya, karena teriknya matahari. Kami semua tidak ada yang berpuasa kecuali Rasulullah saw. dan Abdullah bin Rawahah. (Shahih Muslim No.1892)
16. Sunat berbuka bagi orang yang beribadah haji pada hari Arafah di Arafah
  • Hadis riwayat Ummul Fadhel binti Harits ra.:
    Bahwa beberapa orang berdebat di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Rasulullah saw. Sebagian mereka ada yang mengatakan bahwa pada hari itu beliau berpuasa, sebagian mengatakan bahwa pada hari itu beliau tidak berpuasa. Kemudian aku mengirimkan segelas susu kepada beliau yang wukuf dekat untanya di Arafah. Ternyata beliau meminumnya (beliau tidak puasa). (Shahih Muslim No.1894)
  • Hadis riwayat Ummul Fadhel ra., ia berkata:
    Beberapa orang sahabat Rasulullah saw. merasa ragu akan hukum puasa hari Arafah, sedangkan kami di sana bersama Rasulullah saw. Maka aku mengirimkan secangkir susu kepada beliau, sewaktu beliau berada di Arafah lalu beliau meminumnya (tidak puasa). (Shahih Muslim No.1895)
17. Puasa pada hari Asyura'
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Adalah kaum Quraisy pada zaman Jahiliyah selalu berpuasa pada hari Asyura' dan Rasulullah saw. juga berpuasa pada hari itu. Ketika beliau hijrah ke Madinah, beliau tetap berpuasa pada hari itu dan menyuruh para sahabat untuk berpuasa pada hari itu. Namun ketika diwajibkan puasa bulan Ramadan, beliau bersabda: Barang siapa yang ingin berpuasa, maka berpuasalah dan barang siapa yang tidak ingin berpuasa, maka ia boleh meninggalkannya. (Shahih Muslim No.1897)
  • Hadis riwayat Abdullah Ibnu Umar ra.:
    Bahwa orang-orang Jahiliyah dahulu selalu berpuasa pada hari Asyura'. Dan bahwa Rasulullah saw. dan kaum muslimin juga berpuasa pada hari itu sebelum diwajibkan puasa bulan Ramadan. Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya hari Asyura' adalah hari-hari Allah, maka barang siapa yang ingin berpuasa, maka berpuasalah pada hari itu dan barang siapa yang tidak ingin, maka ia boleh meninggalkannya. (Shahih Muslim No.1901)
  • Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra.:
    Dari Abdurrahman bin Yazid, ia berkata: Asy`ats bin Qais datang menjumpai Abdullah, ketika ia sedang makan siang, ia (Abdullah) berkata: Wahai Abu Muhammad, mari kita makan siang. Ia (Asy`ats) berkata: Bukankah hari ini adalah hari Asyura'? Ia (Abdullah) bertanya: Apakah engkau mengetahui apa hari Asyura' itu? Ia (Asy`ats) menjawab: Hari apa itu. Kemudian ia (Abdullah) menjelaskan: Hari itu adalah hari yang dahulu Rasulullah saw. selalu berpuasa sebelum diwajibkan puasa bulan Ramadan dan ketika puasa bulan Ramadan diwajibkan, puasa hari Asyura' itu ditinggalkan. (Shahih Muslim No.1905)
  • Hadis riwayat Muawiyah bin Abu Sufyan ra.:
    Dari Humaid bin Abdurrahman bahwa ia mendengar Muawiyah bin Abu Sufyan berpidato di Madinah pada hari Asyura' ketika ia berkunjung ke kota tersebut. Ia bertanya: Di manakah ulama-ulama kalian, wahai penduduk Madinah? Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda tentang hari ini. Hari ini adalah hari Asyura' dan Allah tidak mewajibkan kalian melaksanakan puasa pada hari ini, tetapi aku berpuasa. Maka barang siapa di antara kalian ingin berpuasa, maka berpuasalah dan barang siapa di antara kalian ingin berbuka, maka silakan tidak puasa. (Shahih Muslim No.1909)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Ketika Rasulullah saw. tiba di Madinah, beliau menjumpai orang-orang Yahudi melaksanakan puasa hari Asyura'. Ketika ditanyakan tentang hal itu, mereka menjawab: Hari ini adalah hari kemenangan yang telah diberikan Allah kepada Nabi Musa as. dan Bani Israel atas Firaun. Karena itulah pada hari ini kami berpuasa sebagai penghormatan padanya. Mendengar jawaban itu Rasulullah saw. bersabda: Kami lebih berhak atas Musa dari kalian, maka beliau menyuruh para sahabat untuk berpuasa. (Shahih Muslim No.1910)
  • Hadis riwayat Abu Musa ra., ia berkata:
    Has.ri Asyura' adalah hari yang dimuliakan orang-orang Yahudi dan dijadikannya sebagai hari raya. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Berpuasalah kalian pada hari Asyura' tersebut. (Shahih Muslim No.1912)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Ibnu Abbas ra. pernah ditanya tentang puasa pada hari Asyura', dia menjawab: Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw. berpuasa sehari untuk mencari keutamaan hari itu atas hari-hari yang lain selain pada hari ini. Begitu pula (saya tidak pernah melihat beliau) berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan ini, bulan Ramadan. (Shahih Muslim No.1914)
18. Barang siapa makan pada siang hari Asyura', maka hendaknya ia berpuasa pada sisa harinya
  • Hadis riwayat Salamah bin Akwa` ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. pernah mengutus seorang laki-laki dari Aslam pada hari Asyura' untuk mengumumkan kepada manusia bahwa Barang siapa yang belum berpuasa, maka hendaknya ia berpuasa dan barang siapa yang terlanjur makan, maka hendaknya ia menyempurnakan dengan berpuasa sampai menjelang malam. (Shahih Muslim No.1918)
  • Hadis riwayat Rubayyi` binti Muawwidz bin Afra' ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. mengirim surat ke kampung-kampung Ansar di sekitar Madinah yang isinya: Barang siapa yang pada pagi hari ini dalam keadaan berpuasa, maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya itu. Barang siapa yang pada pagi hari ini tidak berpuasa, maka hendaknya ia berpuasa pada sisa harinya. Setelah itu kami berpuasa, bahkan kami menyuruh anak-anak kami yang masih kecil untuk ikut berpuasa bersama kami atas izin Allah. Sehingga ketika kami berangkat ke mesjid, kami membuatkan untuk mereka (anak-anak kami) mainan dari bulu kambing kibasy. Jika di antara mereka ada yang menangis minta makan, maka kami (hiburnya) dengan memberikan mainan tersebut. Demikian yang kami lakukan sampai kami semua boleh berbuka. (Shahih Muslim No.1919)
19. Larangan berpuasa pada hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha
  • Hadis riwayat Umar bin Khathab ra., ia berkata:
    Bahwa dua hari ini hari yang dilarang Rasulullah saw. untuk berpuasa, yaitu hari raya Idul Fitri setelah kalian berpuasa (Ramadan) dan hari raya makan (daging kurban) setelah kalian menunaikan ibadah haji. (Shahih Muslim No.1920)
  • Hadis riwayat Abu Said Khudhri ra., ia berkata:
    Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Tidaklah patut berpuasa pada dua hari tertentu, yakni Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Fitri setelah puasa Ramadan. (Shahih Muslim No.1922)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Seorang laki-laki datang kepada Ibnu Umar ra. dan berkata: Sungguh aku telah bernazar untuk berpuasa satu hari yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Idul Fitri. Ibnu Umar ra. berkata: Allah Taala memerintahkan untuk menepati janji, nazar dan Rasulullah saw. melarang puasa pada hari ini. (Shahih Muslim No.1924)
20. Makruh berpuasa pada hari Jumat saja
  • Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
    Dari Muhammad bin Abbad, ia berkata: Aku bertanya kepada Jabir bin Abdullah ra. ketika sedang melakukan tawaf di Baitullah: Apakah Rasulullah saw. melarang puasa pada hari Jumat saja? Jabir menjawab: Ya, demi Tuhan Baitullah ini. (Shahih Muslim No.1928)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali ia berpuasa sehari sebelumnya atau (berniat puasa) hari sesudahnya. (Shahih Muslim No.1929)
21. Penghapusan firman Allah: Dan wajib bagi orang-orang yang berat melakukannya jika mereka tidak berpuasa membayar fidyah dengan firman-Nya Barang siapa di antara engkau hadir di negeri tempat tinggalnya di bulan itu, maka hendaknya ia berpuasa pada bulan itu
  • Hadis riwayat Salamah bin Akwa` ra., ia berkata:
    Ketika turun ayat berikut, Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin, maka orang yang ingin tidak puasa, cukup dengan membayar fidyah, hingga akhirnya turun ayat berikutnya yang menghapus hukum ayat sebelumnya. (Shahih Muslim No.1931)
22. Membayar puasa Ramadan di bulan Syakban
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Adalah aku mempunyai tanggungan puasa Ramadan, aku tidak dapat membayarnya kecuali pada bulan Syakban, karena kesibukan dari Rasulullah saw. atau kesibukan bersama Rasulullah saw.. (Shahih Muslim No.1933)
23. Membayarkan tanggungan puasa orang yang telah meninggal
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang meninggal dunia dan ia mempunyai tanggungan puasa, maka walinya harus berpuasa untuk membayar tangungannya. (Shahih Muslim No.1935)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan ia mempunyai tanggungan puasa sebulan. Beliau bertanya: Apa pendapatmu jika ibumu mempunyai utang kepada orang lain, apakah engkau akan membayarnya? Ia menjawab: Ya (aku akan bayar). Beliau bersabda: Utang kepada Allah adalah lebih berhak untuk dibayar. (Shahih Muslim No.1936)
24. Menjaga lidah bagi yang berpuasa
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Apabila salah seorang dari kalian bengun dalam keadaan berpuasa, maka janganlah ia berbicara jorok dan kotor, maka jika seseorang dicaci atau diperangi, maka hendaklah ia berkata: Aku sedang berpuasa, aku sedang berpuasa. (Shahih Muslim No.1941)
25. Keutamaan puasa
  • Hadis riwayat Sahal bin Saad ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya di dalam surga itu terdapat pintu yang bernama Rayyan. Orang-orang yang berpuasa akan masuk lewat pintu itu pada hari kiamat. Tidak ada orang selain mereka yang masuk bersama mereka. Ditanyakan: Di mana orang-orang yang puasa? Kemudian mereka masuk lewat pintu tersebut dan ketika orang yang terakhir dari mereka sudah masuk, maka pintu itu ditutup kembali dan tidak ada orang yang akan masuk lewat pintu itu. (Shahih Muslim No.1947)
26. Keutamaan berpuasa di jalan Allah bagi orang yang mampu, tanpa mudarat dan meninggalkan hak (bekerja)
  • Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Tidaklah seorang hamba yang berpuasa satu hari di jalan Allah, kecuali Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh jarak perjalanan 70 tahun. (Shahih Muslim No.1948)
27. Makan, minum dan bersetubuhnya orang yang lupa itu tidak membatalkan puasa
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa lupa bahwa ia sedang berpuasa, sehingga ia makan atau minum, maka hendaklah ia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah. (Shahih Muslim No.1952)
28. Puasanya Nabi saw. pada selain bulan Ramadan. dan sunat tidak mengosongkan satu bulan dari puasa
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. tidak pernah berpuasa satu bulan penuh, kecuali pada bulan Ramadan. Beliau berpuasa, jika beliau mau, sampai-sampai ada yang mengira bahwa beliau, demi Allah, tidak pernah tidak puasa. Jika beliau mau, beliau tidak puasa, sampai-sampai ada yang mengira bahwa beliau, demi Allah, beliau tidak pernah puasa. (Shahih Muslim No.1959)
  • Hadis riwayat Anas ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. pernah selalu berpuasa (sunat), sampai ada yang mengatakan bahwa beliau seakan-akan berpuasa terus-menerus. Dan pernah pula beliau selalu tidak berpuasa, sampai ada yang mengatakan bahwa beliau tidak pernah puasa (sunat). (Shahih Muslim No.1961)
29. Larangan berpuasa setahun penuh bagi yang akan memudaratkan atau menjadikan kewajibannya terbengkalai atau tidak berbuka pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha serta pada hari tasyrik dan penjelasan keutamaan berpuasa selang-seling
  • Hadis riwayat Abdullah bin Amru bin Ash ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. dikabarkan bahwa aku pernah berkata akan selalu salat qiyam, akan berpuasa pada siang harinya sepanjang hidupku. Kemudian Rasulullah saw. bertanya: Betulkah engkau pernah bilang demikian? Aku menjawab: Betul, aku pernah mengatakannya, wahai Rasulullah. Rasulullah saw. bersabda: Sungguh engkau tidak akan mampu melakukan yang demikian. Oleh karena itu berpuasalah dan juga berbukalah. Tidurlah dan bangun malamlah. Berpuasalah tiga hari dalam setiap bulan. Sebab, satu kebajikan itu nilainya sama dengan sepuluh kebajikan. Dan yang demikian itu (puasa tiga hari dalam tiap bulan) nilainya sama dengan puasa satu tahun. Lalu aku katakan kepada Rasulullah saw: Tetapi aku mampu berbuat lebih dari itu. Beliau bersabda: Berpuasalah sehari dan tidak puasa dua hari. Aku katakan kepada beliau: Tetapi aku mampu berbuat lebih dari itu. Rasulullah saw. bersabda: Jika begitu, berpuasalah sehari dan berbukalah sehari, itu adalah puasa nabi Daud as. dan itulah puasa yang tengah-tengah. Kemudian aku berkata: Sungguh aku mampu berbuat lebih dari itu. Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada yang lebih utama dari itu. Abdullah bin Amru ra. berkata: Aku terima tiga hari sebagaimana yang dikatakan Rasulullah saw. adalah lebih aku sukai dari istri dan hartaku. (Shahih Muslim No.1962)
30. Hukum puasa pada hari-hari akhir bulan Syakban
  • Hadis riwayat Imran bin Hushain ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda kepadanya atau kepada orang lain (dan ia mendengarnya): Apakah engkau berpuasa pada hari-hari akhir bulan Syakban? Aku menjawab: Tidak. Beliau bersabda: Kalau begitu, maka berpuasalah dua hari. (Shahih Muslim No.1975)
31. Keutamaan lailatulkadar, anjuran untuk mencarinya, keterangan tentang waktunya dan waktu lebih diharapkan saat mencarinya
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa sekelompok orang dari sahabat Rasulullah saw. bermimpi melihat lailatulkadar pada hari ke tujuh yang terakhir. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Menurutku bahwa mimpi kalian pasti bertepatan dengan hari ke tujuh terakhir, maka barang siapa yang ingin menantinya, maka hendaklah ia menanti pada hari ke tujuh terakhir (bulan Ramadan). (Shahih Muslim No.1985)
  • Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
    Rasulullah saw. pernah melakukan iktikaf pada sepuluh hari pertengahan bulan Ramadan. Ketika mana waktu dua puluh malam telah berlalu dan akan menyambut malam yang kedua puluh satu, maka beliau kembali ke rumahnya dan sahabat yang beriktikaf bersama beliau juga kembali ke rumah mereka. Kemudian beliau bangun malam pada malam ia kembali dari iktikaf dan berpidato di hadapan sahabat serta menyuruh mereka untuk melaksanakan kehendak Allah lalu bersabda: Sungguh dahulu aku iktikaf pada sepuluh malam ini (sepuluh malam pertengahan) kemudian nampak olehku (melalui mimpi) untuk iktikaf pada sepuluh malam akhir. Barang siapa yang pernah iktikaf bersamaku, maka hendaklah ia tidur di tempat iktikafnya. Sesungguhnya aku telah melihat (lailatulkadar) pada malam-malam ini, tetapi lalu aku lupa (waktunya), maka cari dan nantikanlah malam itu di sepuluh malam akhir yang ganjil. Aku pernah bermimpi bahwa aku sujud di air dan lumpur. Abu Said Al-Khudri berkata: Pada malam kedua puluh satu, kami diturunkan hujan, sehingga air mengalir dari atap mesjid ke tempat salat Rasulullah saw., lalu aku memperhatikan beliau. Beliau sudah selesai dari salat Subuh dan pada wajah beliau basah dengan lumpur dan air. (Shahih Muslim No.1993)
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Cari dan nantikanlah lailatulkadar pada sepuluh terakhir bulan Ramadan. (Shahih Muslim No.1998) 
Share:

Sample Text

Copyright © Lentera Islam .NET - Kajian Fiqih & Aqidah Islam Berdasarkan Al-Qur'an | Powered by Blogger Distributed By Protemplateslab & Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com