Lentera Islam .NET - Hukum menikah dengan Orang Non Muslim - Kajian Islam.
Pertama sekali kami mengajak kepada kaum muslimin untuk tidak menikah kepada orang non muslim.
karena Allah S.W.T mengingatkan dalam Alqur'an:
Artinya :
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (Qs. Al Baqarah [2]: 221)
Allah S.W.T menjelaskan bahwa seorang budak wanita jauh lebih baik dari wanita bebas namun ia musrik walaupun kalian kagum, cinta kepada wanita kafir tersebut.
Alasannya apa?
Karena Allah mengatakan:
Sesungguhnya sudah menjadi kebiasaan orang musyrik baik lelaki maupun wanita, selalu mengajak kepada hal yang menyebabkan masuk neraka baik melalui ucapan maupun perbuatan.
Sementara Allah selalu mengajak kalian kepada surga dan pengampunannya, dengan ijin Allah S.W.T
Jadi, itu sebabnya kami mengajak kaum muslimin untuk menikah kepada orang muslim juga, dan itu lebih baik.
Apabila kita berbicara buruknya suatu hubungan rumah tangga dengan adanya suatu perceraian, maka minimal anak anda pada saat ikut kepada mantan pasangan anda, minimal tidak akan murtad dengan ijin Allah, meninggal dalam keadaan islam, karena seburuk-buruknya muslim tidak akan membiarkan anaknya pindah agama.
Kembali pada Hukum menikah dengan Orang Non Muslim
Apabila Laki-lakinya Kafir, lalu Wanitanya Muslimah, Hukumnya Haram secara Mutlak.
Allah mengharamkan masalah tersebut dalam firmannya.
Allah S.W.T mengingatkan Nabi S.A.W,
Janganlah kamu kembalikan mereka (Wanita-wanita yang telah beriman) kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka yang kafir). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang (suami-suami) kafir itu tidak halal bagi mereka.
Dari Firman Allah S.W.T ini, para ulama menyimpulkan bahwa tidak halal bagi seorang musslimah menikah pada orang-orang kafir.
Dan ini juga terjadi pada Zainab binti Nabi S.A.W, Zainab anaknya Nabi S.A.W.
Zainab ini menikah dengan Abul 'Ash, Abul 'Ash ini pada saat Nabi Muhammad di utus menjadi Nabi dan Zainab beriman pada risalah ayahnya (Muhammad S.A.W), ternyata Abul 'Ash ini tidak. dia tidak beriman pada Nabi S.A.W.
Apa yang terjadi?
Nabi S.A.W pisahkan langsung, tidak boleh serumah, dianggap bukan suami istri.
Bahkan Abul 'Ash ini sempat masuk bersama pasukan Musrikin di perang Badar, ke madinah untuk menyerang mantan mertuanya.
namun pada akhirnya Abul 'Ash menjadi tawanan, dan dia melihat Akhlaq kaum muslimin sangat mulya maka dia tertarik masuk Islam dan Dia bersyahadat. setelah syahadat Nabi S.A.W kembalikan langsung Zainab kepada Abul 'Ash, dan tanpa akad nikah.
Karena pada dasarnya adalah sumianya tidak boleh bersatu karena sedang dalam keadaan Kafir pada saat itu.
Lalu apabila berbalik, ya.
Wanitanya yang Kafir dan Laki-lakinya Muslim, Maka dilihat dulu, dirincikan.
Jika Wanitanya ini adalah ahli Kitab dari yahudi atau Nasrani, maka hukumnya boleh dinikahi, sesuai dengan Firman Allah S.W.T dalam Surat Al-Maidah
Hari ini aku halalkan bagi kamu semua kebaikaan kebaikan, kata Allah
Makanan Ahli kitab, halal bagi kalian, dan makanan kalian halal bagi mereka (selama makanan itu bukan yang diharamkan dalam agama islam)
Setelah Allah mengatakan حِلٌّ لَّهُمْ, maka dilanjutkan dengan pembahasan Wanita.
Laki-laki atau wanita, seperti yang sudah dijelaskan tadi, laki-laki bagaiaman, jika wanita bagaiamana.
Apabila wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir maka tidak boleh, dan tidak sah pernikahan mereka walaupun mereka menggunakan cara islam.
Kecuali si laki-laki ini mengucapkan Syahadat, dia masuk islam, ini lain. Jika tidak, maka tidak boleh.
Jika laki-lakinya muslim, lalu wanitanya ahli kitab, boleh mereka menikah, dan dengan cara islam tentunya.
Laki-laki itu harus mulya tentunya, dan agama islam itu agama ang benar.
Makanya kata Allah S.W.T dalam Al-Qur'an dan harus diyakini itu.
“Agama yang diterima di sisi Allah hanyalah Islam” (QS. Ali Imran: 19).
Dalam Ayat lain juga Allah berfirman:
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Ali Imran: 85).
Jadi, memang tidak bisa gitukan, jadi disini dilihat, dengan cara Islam.
Walaupun dia harus menikah dengan Ahli kitab.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu'alaikum...