Lentera Islam - Kajian Fiqih & Aqidah Islam Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah S.A.W.

Nasab Anak Hasil Zina

Pertanyaa:
Jika si A (laki-laki) berzina dengan si B (perempuan), kemudian lahir anak C (perempuan). Bolehkan si C dinasabkan kepada A?

Jawaban:
يقول النبى صلى الله عليه وسلم "الولد للفراش وللعاهر الحجر" رواه البخارى ومسلم . جمهور الفقهاء على أن الزنا لا يثبت به نسب الولد للزانى ، بل ينسب إلى أمه بالولادة ، وعليه فيجوز للزانى أن يتزوج من البنت التى نتجت من زناه
Rasulullah Saw bersabda: “Anak dinisbatkan karena pernikahan, bagi pezina kesia-siaan”. (Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim). 
Menurut Jumhur (mayoritas) Ulama: Sesungguhnya perbuatan zina tidak dapat menisbatkan nasab si anak kepada bapaknya, akan tetapi anak itu dinisbatkan kepada ibunya. Dengan demikian maka bapak yang berzina itu boleh menikahi anak hasil zinanya yang lahir dari perbuatan zina.
(Sumber: Fatawa al-Azhar, Syekh ‘Athiyyah Shaqar).
Share:

Menambahkan Sayyidina


Kami awali dengan menyebutkan beberapa dalil firman Allah SWT secara mutlak menyebutkan Nabi Yahya AS dengan lafaz Sayyid dalam firman-Nya,
فَنَادَتْهُ الْمَلَائِكَةُ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي فِي الْمِحْرَابِ أَنَّ اللَّهَ يُبَشِّرُكَ بِيَحْيَى مُصَدِّقًا بِكَلِمَةٍ مِنَ اللَّهِ
وَسَيِّدًا وَحَصُورًا وَنَبِيًّا مِنَ الصَّالِحِينَ (39)
Sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kelahiran (seorang puteramu) Yahya, yang membenarkan kalimat (yang datang) dari Allah, menjadi ikutan, menahan diri (dari hawa nafsu)”. (Qs. Al ‘Imran [3]: 39). Apakah layak menggunakan kata Sayyidkepada Nabi Yahya AS, sementara kepada Nabi Muhammad SAW tidak menggunakan kata tersebut, sedangkan jelas bahwa Nabi Muhammad SAW itu lebih utama dari Nabi Yahya AS dan para nabi lainnya serta seluruh makhluk, itu sudah merupakan perkara agama Islam yang telah diketahui secara pasti.
     Jika kita perhatikan ayat-ayat ini secara umum, maka kita akan menemukan suatu dorongan agar menghormati dan memuliakan Nabi Muhammad SAW, diantaranya adalah ayat, “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain)”. (Qs. An-Nur [24]: 63). Ini adalah perintah dari Allah SWT, meskipun perintah ini bukan perintah yang mengandung makna wajib, akan tetapi minimal tidak kurang dari sebuah anjuran, dan mengucapkan Sayyidina Muhammad adalah salah satu bentuk penghormatan dan memuliakan Nabi Muhammad SAW.
Adh-Dhahhak berkata dari Ibnu Abbas, “Mereka mengatakan, ‘Wahai Muhammad’, dan ‘Wahai Abu Al Qasim’. Maka Allah melarang mereka mengatakan itu untuk mengagungkan nabi-Nya”. Demikian juga yang dikatakan oleh Mujahid dan Sa’id bin Jubair. Qatadah berkata, “Allah memerintahkan agar menghormati nabi-Nya, agar memuliakan dan mengagungkannya serta menggunakan kata Sayyidina”. Muqatil mengucapkan kalimat yang sama. Imam Malik berkata dari Zaid bin Aslam, “Allah memerintahkan mereka agar memuliakan Nabi Muhammad SAW”[1].
Adapun beberapa dalil dari hadits, dalam hadits berikut ini Rasulullah SAW menyebut dirinya dengan lafaz Sayyiddi dunia, beliau juga mengingatkan akan kepemimpinannya di akhirat kelak dengan keterangan yang jelas sehingga tidak perlu penakwilan, berikut ini kutipannya:
1. Abu Hurairah berkata, “Rasulullah SAW bersabda,
أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Aku adalah Sayyid (pemimpin) anak cucu (keturunan) Adam pada hari kiamat[2]. Dalam riwayat lain dari Abu Sa’id Al Khudri dengan tambahan, وَلَا فَخْرَ  Bukan keangkukan[3]. Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah,     أَنَا سَيِّدُ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Aku adalah pemimpin manusia pada hari kiamat[4].

2. Dari Sahl bin Hunaif, ia berkata, “Kami melewati aliran air, kami masuk dan mandi di dalamnya, aku keluar dalam keadaan demam, hal itu disampaikan kepada Rasulullah SAW, beliau berkata, ‘Perintahkanlah Abu Tsabit agar memohon perlindungan’. Maka aku katakan, يَا سَيِّدِي وَالرُّقَى صَالِحَةٌ ‘Wahai tuanku, bukankah ruqyahlebih baik’. Beliau menjawab, لَا رُقْيَةَ إِلَّا فِي نَفْسٍ أَوْ حُمَةٍ أَوْ لَدْغَةٍTidak ada ruqyah kecuali pada jiwa atau demam panas atau sengatan (binatang berbisa)’.”[5]Perhatian, dalam hadits ini Sahl bin Hunaif memanggil Rasulullah SAW dengan sebutan Sayyidi dan Rasulullah SAW tidak mengingkarinya. Ini adalah dalil pengakuan dari Rasulullah SAW. Tidak mungkin Rasulullah SAW mengakui suatu perbuatan shahabat yang bertentangan dengan syariat Islam.

3. Terdapat banyak riwayat yang shahih yang menyebutkan lafaz Sayyidi yang diucapkan para shahabat. Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan Aisyah dalam kisah kedatangan Sa’ad bin Mu’adz untuk memimpin di Bani Quraizhah, Aisyah berkata:   قُومُوا إِلَى سَيِّدِكم فَأَنْزَلُوْهُBerdirilah kamu untuk (menyambut) pemimpin kamu, mereka menurunkannya”[6]. Al Khaththabi berkata dalam penjelasan hadits ini, “Dari hadits ini dapat diketahui bahwa ucapan seseorang kepada sahabatnya, “Ya sayyidi (wahai tuanku)” bukanlah larangan, jika ia memang baik dan utama. Tidak boleh mengucapkan itu kepada seseorang yang jahat”.
     Dalam riwayat lain dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, قُومُوا لِسَيِّدِكُمْBerdirilah kamu untuk (menyambut) pemimpin kamu”. Tanpa lafaz, “mereka menurunkannya”[7]. Berdiri tersebut adalah untuk menghormati Sa’ad RA, bukan karena ia sakit. Jika mereka berdiri karena ia sakit, maka tentunya ucapan yang dikatakan kepadanya adalah, “Berdirilah kamu untuk menyambut orang yang sakit”, bukan “Berdirilah kamu untuk menyambut pemimpin kamu”. Yang diperintahkan untuk berdiri hanya sebagian mereka saja, bukan semuanya.

4. Diriwayatkan dari Abu Bakarah, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah SAW, Al Hasan bin Ali berada di sampingnya, saat itu ia menyambut beberapa orang, beliau berkata,
إِنَّ ابْنِي هَذَا سَيِّدٌ وَلَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يُصْلِحَ بِهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ عَظِيمَتَيْنِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pemimpin, semoga dengannya Allah mendamaikan dua kelompok besar kaum muslimin[8].

5. Umar bin Al Khaththab RA berkata, أَبُو بَكْرٍ سَيِّدُنَا وَأَعْتَقَ سَيِّدَنَا يَعْنِي بِلَالًا
“Abu Bakar adalah pemimpin kami, ia telah membebaskan pemimpin kami”, yang ia maksudkan adalah Bilal[9].

6. Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan bahwa Ummu Ad-Darda’ berkata, حَدَّثَنِي سَيِّدِي أَبُو الدَّرْدَاءِ“Tuanku Abu Ad-Darda’ memberitahukan kepadaku, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, دُعَاءُ الأَخِ لأَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابٌDoa seseorang untuk saudaranya tanpa sepengetahuannya itu adalah doa yang dikabulkan[10].

7. Rasulullah SAW bersabda, الْحَسَنُ وَالْحُسَيْنُ سَيِّدَا شَبَابِ أَهْلِ الْجَنَّةِAl Hasan dan Al Husein adalah dua pemimpin pemuda penghuni surga[11].

8. Rasulullah SAW bersabda,
  أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ سَيِّدَا كُهُولِ أَهْلِ الْجَنَّةِ مِنْ الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ مَا خَلَا النَّبِيِّينَ وَالْمُرْسَلِينَ
Abu Bakar dan Umar adalah dua pemimpin orang-orang tua penghuni surga dari sejak manusia generasi awal hingga terakhir, kecuali para nabi dan rasul[12].

9. Rasulullah SAW bersabda,اَلْحَلِيْمُ سَيِّدٌ فِي الدُّنْيَا وَسَيِّدٌ فِي الآخِرَةِOrang yang sabar itu menjadi pemimpin di dunia dan akhirat[13].

10. Rasulullah SAW berkata kepada Fathimah Az-Zahra’ RA,
أَمَا تَرْضِيْنَ أَنْ تَكُوْنِيْ سَيِّدَةَ نِسَاءِ الْجَنَّةِ
Apakah engkau tidak mau menjadi pemimpin wanita penduduk surga[14].

11. Al Maqburi berkata, “Kami bersama Abu Hurairah, kemudian datang Al Hasan bin Ali, ia mengucapkan salam, orang banyak membalasnya, ia pun pergi, Abu Hurairah bersama kami, ia tidak menyadari bahwa Al Hasan bin Ali datang, lalu dikatakan kepadanya, “Ini adalah Al Hasan bin Ali mengucapkan salam”, maka Abu Hurairah menjawab, وَعَلَيْكَ يَا سَيِّدِي “Keselamatan juga bagimu wahai tuanku”. Mereka berkata kepada Abu Hurairah, “Engkau katakan ‘Wahai tuanku’?”. Abu Hurairah menjawab, أَشْهَدُ أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ  “Aku bersaksi bahwa Rasulullah SAW bersabda, إِنَّهُ سَيِّدٌ“Ia –Al Hasan bin Ali- adalah seorang pemimpin”[15].
     Kata Sayyid dan Sayyidah digunakan pada Fathimah, Sa’ad, Al Hasan, Al Husein, Abu Bakar, Umar dan orang-orang yang sabar secara mutlak, dengan demikian maka kita lebih utama untuk menggunakannya.
     Dari dalil-dalil diatas, maka jumhur ulama muta’akhkhirin dari kalangan Ahlussunnah waljama’ah berpendapat bahwa boleh hukumnya menggunakan lafaz Sayyid kepada Nabi Muhammad SAW, bahkan sebagian ulama berpendapat hukumnya dianjurkan, karena tidak ada dalil yang mengkhususkan dalil-dalil dan nash-nash yang bersifat umum ini, oleh sebab itu maka dalil-dalil ini tetap bersifat umum dan lafaz Sayyiddigunakan di setiap waktu, apakah di dalam shalat maupun di luar shalat.
     Imam Ibnu ‘Abidin berkata dalam kitab Hasyiahnya sesuai dengan pendapat pengarang kitab Ad-Durr, Ibnu Zhahirah, Ar-Ramli Asy-Syafi’i dalam kitab Syarahnya terhadap kitab Minhaj karya Imam Nawawi dan para ulama lainnya, menurutnya, “Yang paling afdhal adalah mengucapkannya dengan lafaz Sayyid”.
     Dalam kitab Al Adzkar karya Imam Nawawi, halaman: 4 disebutkan, “Diriwayatkan kepada kami dari As-Sayyid Al Jalil Abu Ali Al Fudhail bin ‘Iyadh, ia berkata, ‘Tidak melaksanakan suatu amal karena orang banyak adalah perbuatan riya’, sedangkan melaksanakan suatu amal karena orang banyak adalah syirik, keikhlasan akan membuat Allah mengampunimu dari riya’ dan syirik itu’.” Kitab ini ditahqiq oleh Abdul Qadir Al Arna’uth, beliau juga melakukan takhrij terhadap hadits-hadits yang terdapat dalam kitab ini. Pada bagian bawah, halaman: 4, no.2, beliau berkata, “Di dalamnya terkandung hukum boleh menggunakan kata Sayyid kepada selain Allah SWT. Ada pendapat yang mengatakan hukumnya makruh jika dengan huruf alif dan lam (اَلسَّيِّدُ). Ini adalah dalil boleh hukumnya menggunakan kata As-Sayyid kepada selain Allah SWT. Demikian penjelasan dari Syekh Abdul Qadir Al Arna’uth dalam kitab Al Adzkar, cetakan tahun 1971M, Dar Al Mallah.
     Bagi orang yang sedang melaksanakan shalat, pada saat tasyahhud dan pada saat membaca shalawat Al Ibrahimiah, dianjurkan agar mengucapkan Sayyidina sebelum menyebut nama Nabi Muhammad SAW. Maka dalam shalawat Al Ibrahimiah itu kita ucapan lafaz Sayyidina. Karena sunnah tidak hanya diambil dari perbuatan Rasulullah SAW, akan tetapi juga diambil dari ucapan beliau. Penggunaan kata Sayyidina ditemukan dalam banyak hadits Nabi Muhammad SAW. Ibnu Mas’ud memanggil beliau dalam bentuk shalawat, ia berkata, “Jika kamu bershalawat kepada Rasulullah SAW, maka bershawalatlah dengan baik, karena kamu tidak mengetahui mungkin shalawat itu diperlihatkan kepadanya”. Mereka berkata kepada Ibnu Mas’ud, “Ajarkanlah kepada kami”. Ibnu Mas’ud berkata, “Ucapkanlah:
اللَّهُمَّ اجْعَلْ صَلَاتَكَ وَرَحْمَتَكَ وَبَرَكَاتِكَ عَلَى سَيِّدِ الْمُرْسَلِينَ وَإِمَامِ الْمُتَّقِينَ
وَخَاتَمِ النَّبِيِّينَ مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ
“Ya Allah, jadikanlah shalawat, rahmat dan berkah-Mu untuk pemimpin para rasul, imam orang-orang yang bertakwa, penutup para nabi, Nabi Muhammad SAW hamba dan rasul-Mu …”[16].
     Dalam kitab Ad-Durr Al Mukhtardisebutkan, ringkasannya, “Dianjurkan mengucapkan lafaz Sayyidina, karena tambahan terhadap berita yang sebenarnya adalah inti dari adab dan sopan santun. Dengan demikian maka menggunakannya lebih afdhal daripada tidak menggunakannya. Disebutkan Imam Ar-Ramli Asy-Syafi’i dalam kitab Syarhnya terhadap kitab Al Minhaj karya Imam Nawawi, demikian juga disebutkan oleh para ulama lainnya.
     Memberikan tambahan kata Sayyidinaadalah sopan santun dan tata krama kepada Rasulullah SAW. Allah berfirman, “Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung”. (Qs. Al A’raf [7]: 157). Makna kata At-Ta’ziradalah memuliakan dan mengagungkan[17]. Dengan demikian maka penetapannya berdasarkan Sunnah dan sesuai dengan isi kandungan Al Qur’an. Sebagian ulama berpendapat bahwa adab dan sopan santun kepada Rasulullah SAW itu lebih baik daripada melaksanakan suatu amal. Itu adalah argumentasi yang baik, dalil-dalilnya berdasarkan hadits-hadits shahih yang terdapat dalam kitab Shahih Al Bukhari dan Muslim, diantaranya adalah ucapan Rasulullah SAW kepada Imam Ali,
امْحُ رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: لَا وَاللَّهِ لَا أَمْحُوكَ أَبَدًا  “Hapuslah kalimat, ‘Rasulul (utusan) Allah’.” Imam Ali menjawab, “Tidak, demi Allah aku tidak akan menghapus engkau untuk selama-lamanya”[18].
     Ucapan Rasulullah SAW kepada Abu Bakar,
مَا مَنَعَكَ أَنْ تَثْبُتَ إِذْ أَمَرْتُكَ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ مَا كَانَ لِابْنِ أَبِي قُحَافَةَ أَنْ يُصَلِّيَ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Apa yang mencegahmu untuk menetap ketika aku memerintahkanmu?”. Abu Bakar menjawab, “Ibnu Abi Quhafah tidak layak melaksanakan shalat di depan Rasulullah SAW”[19].
     Adapun hadits yang sering disebutkan banyak orang yang berbunyi, لَا تُسَيِّدُوْنِيْ فِي الصَّلاَةِJanganlah kamu menggunakan kata Sayyidina pada namaku dalam shalat”. ini adalah hadits maudhu’ dan dusta, tidak boleh dianggap sebagai hadits. Al Hafizh As-Sakhawi berkata dalam kitab Al Maqashid Al Hasanah, “Hadits ini tidak ada asalnya”. Juga terdapat kesalahan bahasa dalam hadits ini, karena asal kata ini adalah سَادَ يَسُوْدُ  jadi kalimat yang benar adalah تَسُوْدُوْنِيْ.[20]  Cukuplah demikian bagi orang yang mau menerima dalil, walhamdulillah rabbil ‘alamin.
Sumber: al-Mausu'ah al-Yusufiyyah


[1] Tafsir Ibnu Katsir (3/306).
[2] HR. Muslim (5899), Abu Daud (4673) dan Ahmad (2/540).
[3] HR. Ahmad (3/6), secara panjang lebar. At-Tirmidzi (3148), secara ringkas. Ibnu Majah (4308).
[4] HR. Al Bukhari (3340), Muslim (479), At-Tirmidzi (2434), Ahmad (2/331), Ibnu Majah (3307), Asy-Syama’il (167), Ibnu Abi Syaibah (11/444), Ibnu Khuzaimah dalam At-Tauhid, hal.242-244, Ibnu Hibban (6265), Al Baghawi (4332), An-Nasa’i dalam Al Kubra, Tuhfat Al Asyraf (10/14957).
[5] HR. Ahmad (3/486), Abu Daud (3888), An-Nasa’i dalam ‘Amal Al Yaum wa Al-Lailah(257), Al Hakim (4/413), ia berkata, “Hadits shahih”, disetujui oleh Adz-Dzahabi.
[6] HR. Ahmad dengan sanad yang shahih (3/22), Al Bukhari (3043), dalam Al Adab Al Mufrad (945), Muslim (4571) dan Abu Daud (5215).
[7] HR. Al Bukhari (3043), Abu Daud (5215) dan Ahmad (3/22).
[8] HR. Al Bukhari (3/31) dan At-Tirmidzi (3773).
[9] HR. Al Bukhari (3/32).
[10] HR. Muslim (15/39).
[11] HR. At-Tirmidzi (3768), ia berkata, “Hadits hasan shahih”. Imam As-Suyuthi memberikan tanda hadits shahih.
[12] HR. At-Tirmidzi (3664).
[13] HR. As-Suyuthi dalam Al Jami’ Ash-Shaghir (3831).
[14] HR. At-Tirmidzi (3781).
[15] HR. Ath-Thabrani dalam Al Kabir (2596), para periwayatnya adalah para periwayat yang tsiqah, Majma’ Az-Zawa’id (15049).
[16] HR. Ibnu Majah dalam As-Sunan (1/293).
[17] Mukhtas Ash-Shahhah, pembahasan kata: ع ز ر .
[18] HR. Al Bukhari (7/499) dan Muslim (3/1409).
[19] HR. Al Bukhari (2/167), Fath Al Bari, Muslim (1/316).
[20] Al Maqashid Al Hasanah, hal.463, no.1292.
Share:

Lafaz SHALAWAT


Pertanyaan : Bagaimanakah lafaz shalawat?
Jawaban:
Riwayat Pertama:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ[1]
Riwayat Kedua:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ،
وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ[2]
Riwayat Ketiga:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ[3]
Riwayat Keempat:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ،
وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ[4]
Riwayat Kelima:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ،
وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ[5]
Riwayat Keenam:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ فِى الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ[6]


[1] Hadits riwayat al-Bukhari.
[2] Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim.
[3] Hadits riwayat al-Bukhari.
[4] Hadits riwayat al-Bukhari.
[5] Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim.
[6] Hadits riwayat Muslim.
Share:

Duduk IFTIRASY atau TAWARRUK?

Pertanyaan:
Jika saya masbuq, ketika imam duduk tasyahud akhir, apakah saya duduk dengan cara iftirasy atau tawarruk?

Jawaban:
Ada tiga pendapat Mazhab Syafi’i:
كيفيّة جلوس المسبوق :
9 - قال الشّافعيّة : إذا جلس المسبوق مع الإمام في آخر صلاة الإمام ففيه أقوال :
القول الأوّل : وهو الصّحيح المنصوص في الأمّ , وبه قال أبو حامد والبندنيجيّ والقاضي أبو الطّيّب والغزالي : يجلس المسبوق مُفْتَرِشاً , لأنّه ليس بآخر صلاته .
والثّاني : المسبوق يجلس مُتورِّكاً متابعةً للإمام , حكاه إمام الحرمين والرّافعي .
والثّالث : إنّ كان جلوسه في محلّ التّشهد الأوّل للمسبوق افترش , وإلّا تورّك , لأنّ جلوسه حينئذ لمجرّد المتابعة فيتابع في الهيئة , حكاه الرّافعي .
Cara duduk bagi orang yang masbuq.
Mazhab Syafi’i berpendapat: apabila orang yang masbuq duduk bersama imam di akhir shalat imam, maka dalam masalah ini ada beberapa pendapat:
Pendapat pertama: Pendapat ash-Shahih yang tertulis secara teks dalam kitab al-Umm (Karya Imam Syafi’i), ini juga pendapat Abu Hamid, al-Bandaniji, al-Qadhi Abu Thayyib dan al-Ghazali: orang yang masbuq itu duduk Iftirasy (duduk tasyahud awal), karena orang yang masbuq itu tidak berada di akhir shalatnya.
Pendapat Kedua: orang yang masbuq itu duduk tawarruk (duduk tasyahud akhir) mengikuti cara duduk imamnya. Pendapat ini diriwayatkan Imam al-Haramain dan Imam ar-Rafi’i.
Pendapat Ketiga: jika duduk itu pada posisi tasyahhud awal bagi si masbuq, maka si masbuq itu duduk iftirasy. Jika bukan pada posisi tasyahud awal, maka si masbuq duduk tawarruk. Karena duduk si masbuq saat itu hanya sekedar duduk mengikuti imam, maka masbuq mengikuti imam dalam bentuk cara duduk imam, demikian diriwayatkan Imam ar-Rafi’i.
(Sumber: Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah: 39/174)
Share:

Sample Text

Copyright © Lentera Islam .NET - Kajian Fiqih & Aqidah Islam Berdasarkan Al-Qur'an | Powered by Blogger Distributed By Protemplateslab & Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com